Tanggapi Keluhan Mahasiswa, Ketua Divisi Advokasi BEM SV Undip Klaim Akan Evaluasi Kekurangan yang Terjadi Pada Banding UKT Semester Ganjil 2019/2020

Semarang – Menjelang masa-masa genting setelah penutupan registrasi banding UKT pada Kamis (12/6) lalu, semester ini BEM Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro mendapat pekerjaan rumah untuk mengevaluasi mekanisme kebijakan banding UKT agar lebih baik, terlebih karena timbulnya keresahan dari sejumlah mahasiswa.

Program banding UKT Sekolah Vokasi menuju masa puncaknya pascapenutupan registrasi banding pada Kamis (12/6). BEM Sekolah Vokasi kini harus bersiap untuk lebih hati-hati setelah semester lalu menurut salahs atu staf yang bertugas pada masanya, terdapat kemungkinan keluputan akan berkas yang dihimpun sehingga tida masuk dalam data rekomendasi yan menjadi daftar prioritas dari BEM SV kepada Dekanat.

Bermula dari Keresahan Mahasiswa yang Gagal Banding

Terkuaknya kekurangan yang terjadi pada banding UKT semester lalu di SV Undip ini bermula dari keluhan Mahasiswa SV angkatan 2019 berinisial NA yang bandingnya ditolak Januari silam. Saat ini NA masih mendapat UKT golongan tertinggi, padahal ia merupakan mahasiswa jebolan PSSB yang besaran UKT di semester satu tidak langsung ditetapkan masuk golongan tertinggi seperti halnya jalur mandiri. Pun dirinya sempat mengajukan banding ke dekanat SV, meskipun akhirnya harus melalui prosedur yang dirancang oleh BEM Sekolah Vokasi.

“Jadi, aku mengisi form untuk penentuan UKT pas baru masuk. Terus waktu hasilnya sudah keluar, aku dapat UKT golongan tujuh. Setelah itu ada informasi kalau kita bisa langsung ngajuin banding, pas waktu itu langsung ke Dekanat SV. Akhirnya aku datang ke Dekanat SV sama ibuku untuk tanya masalah UKT ini. Terus juga aku ngasih bukti kalau aku sudah kirim berkas itu. Akhirnya aku dikasih solusi (oleh pihak Dekanat) untuk menghubungi mereka lagi sekitar bulan Oktober sebelum ada banding semester satu,” cerita NA saat dihubungi via Whatsapp pada Minggu (26/4).

NA juga mengklaim dirinya sudah mengirimkan berkas yang sesuai. Ia juga mengaku, saat SMA dirinya adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta mendapat pembebasan SPP sekolah.

“Aku kirim berkasnya sudah sesuai sama yang diminta, kok. Aku juga punya kartu KIP. Malah waktu aku SMA, aku dapat beasiswa dari KIP per tahun, dan aku dapat pembebasan biaya SPP juga,” terang NA.

Ia menimpali bahwa dirinya merasa janggal karena salah satu syarat banding UKT adalah bukti pembayaran SPP semasa SMA. NA mengaku dalam surat keterangan yang dilampirkan untuk banding, sudah tercantum bahwa dirinya dibebaskan biaya SPP selama SMA.

Senasib dengan NA, mahasiswi D4 Bahasa Asing Sekolah Vokasi Undip angkatan 2019, Nida Fadhilah juga gagal banding UKT di saat yang bersamaan. Nida juga merupakan mahasiswa jalur PSSB yang mendapat UKT golongan tujuh yang merupakan golongan tertinggi meskipun sudah mengirim berkas saat masa penentuan UKT bagi mahasiswa baru. Mulanya, ia merasa keberatan karena biaya kuliah kakaknya di Perguruan Tinggi Swasta sudah cukup memberatkan.

“Saat maba aku sudah coba untuk banding UKT, soalnya kakak kuliah juga di swasta, jadi pengeluaran lumaya gede. Tapi gagal, dapatnya malah paling tinggi,” kata Nida saat dihubungi via Whatsapp pada median April 2020.

Saat masa banding UKT semester ganjil lalu, Nida kembali mengirim berkas untuk melakukan banding. Kali ini karena orang tuanya yang merupakan Pegawai Negeri Sipil pensiun dari masa abdinya. Nida juga telah melampirkan surat keterangan pensiun sebagai bukti pada berkas banding UKT-nya.

“Semester lalu banding UKT karena ibuku masuk pensiun. Sudah melampirkan SK pensiun juga, ibu aku PNS. Tapi yang semester lalu itu masih gagal juga, tetap dapat yang paling tinggi,” jelas Nida. 

Klarifikasi dan Permohonan Maaf Pihak BEM SV Undip

Menanggapi keluhan tersebut, Kadiv Advokesma BEM Sekolah Vokasi Undip, M. Bryansyah Maulana, yang pada periode lalu turut serta berkontribusi dalam banding UKT, sempat heran nama NA tidak tercantum dalam daftar rekomendasi dari Advokesma ke Dekanat, pun Dekanat ke Rektorat saat banding UKT semester lalu.

“Enggak tahu kenapa nama dia enggak ada di rekomendasi tahun kemarin,” aku Bryansyah Maulana saat dihubungi via Whatsapp (28/4).

Rekomendasi yang dimaksud adalah nama-nama yang menjadi prioritas BEM SV dalam banding UKT sebagai bentuk usaha dari BEM agar mahasiswa mendapat keadilan setelah sebelumnya terjadi penyamarataan yang kurang adil dari Dekanat. Rekomendasi ini juga dibuat oleh himpunan masing-masing jurusan. Namun, dalam masialah ini saat itu program studi D4 belum memiliki himpunan.

Lebih lanjut, Bryansyah mengklarifikasi bahwa kesalahan yang mengakibatkan tida tercantumnya nama NA atau Nida Fadhilah kemungkinan terjadi akibat berkas yang tidak sempat terdata atau luput karena banyaknya berkas yang masuk.

“Mungkin luput, enggak ke-detect karena (banding UKT) kemarin itu banyak sekali berkasnya,” ungkap Bryansyah.

Bryansyah menambahkan, adanya beberapa nama yang sudah beberapa kali ikut banding, sehingga lebih muncul ke permukaan. Akibatnya, terdapat nama-nama baru yang tenggelam.

“Mungkin kenapa kemarin gak lolos, kan aku juga gak bisa buka berkasnya langsung, ya. Jadi aku cuma bisa menerka-nerka apa yang sebenarnya terjadi. Mungkin ada beberapa faktor juga sih, misalnya yang lolos kemarin itu ada yang sudah beberapa kali ikut banding, jadi yang muncul ke permukaan begitu. Walaupun kami sudah tarik satu-satu mana yang paling urgent, mana yang kira-kira paling butuh banding, mungkin memang gak muncul ke permukaan berkasnya.” imbuhnya.

Kepala Divisi Advokesma BEM SV Undip itu juga melayangkan permohonan maaf atas kekhilafan yang terjadi satu semester lalu. Lebih lanjut, ia pun menyarankan agar mahasiswa yang hendak banding UKT menyantumkan alasan yang logis agar dapat dipertimbangkan kelolosannya oleh pihak Dekanat sehingga memperbesar peluang banding.

“Kami mohon maaf, bukannya bermaksud tidak mau menolong. Kemarin juga ada 500 lebih berkas banding, dan alasan yang sering muncul itu semacam ingin meringankan beban orang tua, untuk alasan itulah dekanat tidak bisa menurunkan UKT karena dinilai tidak urgent,” jelasnya. 

Bryansyah pun mengatakan kasus ini akan dijadikan bahan evaluasi untuk banding UKT di kepengurusannya tahun ini.

“Ini akan jadi evaluasi kepengurusan tahun ini,” pungkas Bryansyah.

Catatan Redaksi:

Judul artikel berita ini sebelumnya adalah “BEM SV Undip Akui Melakukan Kesalahan saat Banding UKT Semester Ganjil 2019/2020”. Judul serta beberapa bagian artikel tersebut kami koreksi karena menimbulkan mispersepsi di beberapa khalayak pembaca dan kesalahpahaman dengan pihak narasumber.

Klarifikasi lengkap dapat dilihat dalam pernyataan kami yang berjudul “Hak Jawab dan Klarifikasi Atas Pemberitaan Berjudul ‘BEM SV Undip Akui Melaukan Kesalahan saat Banding UKT Semester Ganjil 2019/2020’.

Kami mohon maaf atas ketidanyamanan yang ditimbulkan. Terima kasih.


Reporter: Luthfi Maulana

Editor: I. N. Ishlah

Redaktur Pelaksana: Annisa Qonita A.

1 thought on “Tanggapi Keluhan Mahasiswa, Ketua Divisi Advokasi BEM SV Undip Klaim Akan Evaluasi Kekurangan yang Terjadi Pada Banding UKT Semester Ganjil 2019/2020

  1. Susahnya berdiri sebagai garda kesejahteraan mahasiswa, disatu sisi sangat ingin membantu semua atau sebanyak-banyaknya mahasiswa, disisi lain ada banyak sekat yang menghalangi jalan, ketika gagal mengadvokasikan sesuatu, sudah pasti muka bidanglah yang akan dihantam masa. Seolah banyaknya mahasiswa yang telah tertolong bias karena satu-dua kasus kesalahan yang mencuat kepermukaan. Padahal peraturan dan kebijakan pemangku kepentingan di dekanat itu sangat dinamis, sekali ganti orang maka sudut pandang terhadap urgensi orang pun beda-beda, oleh sebab itu perlu adanya sop jelas dan dituangkan dalam peraturan mengenai kriteria calon penerima banding. Selain itu syaratnyapun seharusnya lebih diringankan. Karena sebagai ptn bh sangat disayangkan terus menerus membebankan tanggungan kepada mahasiswa. 🙂 semangat BEM SV!

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.