09/09/2024

Dibalik Problematika Istilah Revenge Porn: Bentuk Ketimpangan Gender Terhadap Perempuan dalam Dunia Maya

0

Ilustrasi Problematika Istilah Revenge Porn. (Citra/LPM OPINI).

LPM OPINI – Belakangan ini, kekerasan berbasis gender online (KBGO) kerap menjadi diskursus yang menarik perhatian berbagai pihak, baik akademisi, masyarakat, hingga media massa. Bukan tak mungkin bahwa maraknya perkembangan teknologi digital sebagai wadah yang memfasilitasi komunikasi manusia secara virtual rupanya dapat melahirkan bentuk tindak kriminal baru di dunia maya.

Mengutip dari Kompas.com, berdasarkan data Komnas Perempuan terjadi lonjakan tajam pengaduan kekerasan berbasis gender siber (KBGS) sebanyak 1.721 kasus. Jumlah tersebut meningkat 83% dibandingkan pada tahun 2020 yang berjumlah 940 kasus.

Sementara itu, mengutip dari BBC News Indonesia, berdasarkan data dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), dari ratusan kasus yang ditangani, hanya sekitar 10% berujung ke pengadilan.

Revenge porn sebagai salah satu bentuk KBGO adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan ancaman atau tindakan penyebaran konten pribadi tanpa izin yang dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan.

Namun, istilah “pornografi balas dendam” menjadi istilah yang dinilai kontroversial karena bisa mengindikasikan bahwa tindakan tersebut bisa dibenarkan jika korban melakukan kesalahan terlebih dahulu, padahal seharusnya tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan sama sekali. 

Selain itu, istilah “pornografi” biasanya terkait dengan industri hiburan, sementara dalam kasus ini, konten pribadi tersebut biasanya tidak diproduksi untuk tujuan hiburan pornografi, melainkan berasal dari momen intim dalam hubungan pasangan.

Feronica, S.H., M.H, Dosen ahli hukum pidana dan hukum perlindungan anak, dari Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, turut memberikan pendapatnya mengenai revenge porn. 

Feronica berpendapat bahwa istilah revenge porn seolah-olah telah mengurangi posisi perempuan karena masyarakat Indonesia cenderung tidak adil terhadap perempuan. Berkaca pada kasus yang menimpa artis Gisella Anastasia dan atlet bulu tangkis Indonesia Jonatan Christie, keduanya mengalami kasus serupa, tetapi respon masyarakat terhadap kedua kejadian tersebut sangat berbeda. Masyarakat menganggap bahwa kasus yang menimpa Jonatan Christie adalah hal yang lumrah terjadi karena dia seorang laki-laki. 

Namun, ketika hal tersebut terjadi pada Gisella Anastasia, respon masyarakat justru berbeda. Pandangan masyarakat terhadap perempuan tertuju pada harapan bahwa perempuan seharusnya dapat bersikap lebih sopan. Akhirnya masyarakat cenderung memberikan hukuman yang lebih berat kepada perempuan.

“Melihat dari respon masyarakat yang berbeda membuat posisi perempuan menjadi kerdil. Walaupun makna revenge porn itu sama – sama dirugikan namun pada akhirnya akan lebih menitikberatkan pada perempuan.” kata Feronica.

 

Alasan Pelaku Melakukan revenge porn

Feronica menerangkan bahwa alasan atau motif pelaku revenge porn dari sisi psikologis biasanya didasari oleh perasaan sakit hati terhadap pasangannya. Tak hanya itu, revenge pron juga dapat didasari oleh keinginan pelaku untuk mendapatkan keuntungan material dari pasangannya. Tak hanya itu, balas dendam dan mencari popularitas juga dapat menjadi motif lain dari pelaku revenge porn.

“Motif biasanya sakit hati terhadap pasangan, ingin mendapatkan keuntungan, ingin mencari popularitas, ingin dicari atau di-notice, balas dendam juga termasuk,” kata Feronica

Bukan tak mungkin bila revenge porn meninggalkan berbagai dampak kepada para korbannya. Para korban dapat merasakan kemarahan, muncul rasa bersalah, paranoia, depresi, atau bahkan muncul keinginan untuk bunuh diri. Selain itu, mungkin pula jika korban enggan menjalin hubungan interpersonal dengan orang lain dan merasa terasingkan dari lingkungan sosial.

“Hubungan dengan lingkungan ibaratnya ketika dia jalan, orang yang melihat dia, dia akan merasa semua orang menghakimi dia, (seolah) semua orang tahu kasusnya, entah orang tahu kasusnya dia atau tidak, dia akan membutuhkan waktu cukup lama untuk bisa kembali ke lingkungan,” kata Feronica.

Korban revenge porn juga harus mengatasi konsekuensi pribadi dalam jangka panjang mengingat foto atau video yang disebarluaskan dapat terus menghantui mereka sepanjang hidup. Feronika memberikan contoh kasus yang menimpa Artis Luna Maya yang sempat ramai dan berimbas pada kehidupan sosial dan karier Luna Maya. 

“Seperti kasusnya Luna Maya. Dia cukup lama tidak mendapatkan pekerjaan karena penyebaran konten itu, namun karena dia tidak menjauh dari masyarakat, dia tahan semua cibiran orang akhirnya dia bisa kembali. Itu juga yang dibutuhkan para korban sebetulnya, kekuatan – kekuatan itu dan saya yakin, Luna Maya dan korban – korban itu punya support yang sangat besar dari lingkungan.”

 

Aspek Hukum Dan Peraturan Revenge Porn

Menurut Feronica, belum ada pengaturan mengenai revenge porn apabila ditinjau dari sisi hukum tentang hal tersebut karena memang tidak ada klasifikasi mengenai motif atau atas dasar apa penyebaran konten pornografi tersebut. Namun, bukan berarti pelaku penyebaran konten pornografi tersebut tidak dapat dihukum.

Pelaku penyebaran konten revenge porn dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik  yang mengatur mengenai tindak pidana pornografi di internet atau media sosial. Pelaku yang terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal ini akan digunakan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Dari sisi hukum memang tidak diklasifikasikan penyebaran konten pornografi itu atas dasar apa. Jadi begitu ada penyebaran video gambar atau muatan tulisan apapun terkait pornografi atau melanggar kesusilaan dan penyebarannya melalui media elektronik, itu dapat terjerat UU ITE.” kata Feronica.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah disahkan pada Desember 2022 mengatur agar pelaku penyebaran konten revenge porn dapat dihukum sesuai dengan pasal yang berlaku. UU TPKS sendiri dalam Pasal 14 mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, termasuk revenge porn

Berdasarkan UU TPKS, pelaku revenge porn dapat dipidana dengan pidana penjara paling paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,-. Bahkan sanksi pidana dapat diperberat 1/3 terhadap pelaku kategori tertentu. Selain itu, UU TPKS juga memberikan perlindungan bagi korban revenge porn, seperti hak untuk mendapatkan penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Hak atas penanganan antara lain hak untuk layanan hukum, layanan kesehatan, psikososial, dan penghapusan konten bermuatan seksual. Hak atas pelindungan seperti pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan; pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan Korban; dan pelindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan. Hak atas pemulihan antara lain rehabilitasi medis, mental dan sosial, ganti rugi dari pelaku, dan reintegrasi sosial.

 

Peran Pemerintah Dan Masyarakat

Pemerintah daerah telah mengambil langkah-langkah untuk mengupayakan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan (UPTD). Mengutip dari kemenpppa.go.id, UPTD  ini secara aktif mendampingi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan dalam bentuk apapun, baik itu kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, maupun pengabaian dan memiliki fungsi untuk menyelenggarakan layanan meliputi pengaduan masyarakat; penjangkauan korban; pengelolaan kasus; penampungan sementara; mediasi; dan pendampingan korban.. Layanan ini disediakan tanpa biaya sehingga dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Pemerintah juga telah menjalin kerjasama dengan berbagai institusi seperti rumah sakit dan perguruan tinggi yang memiliki sumber daya untuk membantu para korban. Salah satu contoh lembaga yang terlibat adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), khususnya dalam kasus kekerasan seksual.

“LPSK memang kasusnya akan dibawa ke ranah hukum, LPSK akan menilai perlindungan seperti apa yang akan diberikan. Bahkan LPSK dapat  membantu sampai korban mendapatkan ganti rugi dari pelaku misalnya untuk kasus ini (revenge porn) korban dirugikan banyak hal, maka pelaku harus ganti rugi. LPSK menilai berapa besar ganti rugi pelaku terhadap korban.” jelas Feronica.

Selain LPSK, ada pula Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang bergerak dengan payung hukum utama berupa Undang-Undang Perlindungan Anak. Undang-undang ini umumnya dijalankan melalui peraturan gubernur di setiap daerah untuk memberikan izin pembentukan UPTD PPA. Sementara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian ini memiliki tugas yang serupa dengan PPA, dan melakukan koordinasi dengan UPTD PPA. Lalu, ada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang membantu dalam koordinasi untuk mengatasi kasus kekerasan seksual terhadap anak, dan juga bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait.

“Nah, untung sekarang banyak sekali lembaga – lembaga yang consent dengan hak – hak korban jadi itu termasuk upaya yang bisa digunakan oleh korban. Seperti UPTD PPA, KPAI, LSM. Tinggal korban akan ke arah siapa harus meminta bantuan.” Kata Feronica.

Masyarakat seharusnya melihat penderitaan orang lain dengan empati, dan harus mengendalikan diri agar tidak turut menari di atas penderitaan orang lain dengan berhenti menyebarkannya. 

“Dengan menghentikan penyebaran itu, kasusnya tidak akan meluas. Pelaku tidak mencapai tujuannya. Masyarakat seharusnya bersimpati dengan korban, karena ini adalah masalah pribadi antara dua orang manusia.” 

Tak hanya itu, masyarakat juga perlu menunjukkan sikap kooperatif dengan cara mengendalikan diri untuk tidak menyebarkan konten pornografi yang merupakan bentuk revenge porn sebagai langkah sederhana dalam menyelamatkan  korban.

“Karena kebanyakan perempuan ketika sudah terlibat dengan konten pornografi tentang dia dan disebarkan itu dapat diibaratkan seperti sudah jatuh tertimpa tangga berkali – kali, sehingga dapat dikatakan kekuatan korban untuk melaporkan kasus tersebut sudah tidak ada, untuk itu dibutuhkan support lingkungan.” ungkap Feronica.

 

Perlindungan Dan Pencegahan

Korban revenge porn dapat meminta perlindungan, pemulihan, pengobatan, dan pendampingan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau lembaga lain yang menangani kasus tersebut. LPSK dapat membantu korban mendapatkan restitusi atau ganti rugi dari pelaku.

“Misalnya kondisi korban tidak aman, masyarakat menyerang dia, akan ada unit yang melihat sejauh mana keselamatan korban. Jika korban terancam, ada rumah yang disediakan untuk korban dimana yang mengetahui hanya unit tersebut,” jelas Feronica.

Kemudian, sebagai upaya pencegahan kasus revenge porn, individu perlu berhati-hati dalam menggunakan hak berekspresinya, Menurut Feronica,  ketika seseorang akhirnya memutuskan untuk mengungkapkan ekspresinya dengan cara merekam wajah dan tubuh dalam bentuk apapun, maka seseorang tersebut harus siap dengan konsekuensi yang menanti di kemudian hari.

“Hati – hati ketika menggunakan alat rekam yang dengan mudah digunakan, (lalu) ketika bersama dengan pasangan itu jaga dirimu apalagi kalau masih sebagai pacar. Kita bertanggung jawab untuk diri kita dengan menjaga diri kita.” Kata Feronica.

 

Dukungan Untuk Korban

Dalam kasus ini, hal pertama yang perlu dipulihkan adalah kepercayaan diri korban. Orang-orang di sekitar korban perlu mengingatkan korban bahwa dia berharga dan layak untuk diselamatkan.

“Ini tentu tidak mudah, tetapi dengan kerjasama, kita dapat menyelamatkan banyak perempuan dari kasus yang mengakhiri hidup dan memberikan perlindungan kepada mereka. Oleh karena itu, korban memerlukan tenaga yang mencukupi untuk tetap berjuang, namun bantuan dari orang lain sangat dibutuhkan agar korban tidak menghadapi perjuangan ini sendirian.” pungkas Feronica.

 

Narasumber: Feronica, S.H., M.H

Riset: Irgi Riftian Ghandi

Editor: Almira Khairunnisa

Desain: Citra Adi L.

 

Referensi:

Mengenal Revenge Porn dan Sanksinya Menurut Hukum di Indonesia – Hot Liputan6.com

KABAR DATA: Kekerasan Berbasis Gender di Ranah Siber Meningkat 83 Persen (kompas.com)

Kekerasan online: Korban revenge porn dimaki, dicekik, hingga konten intim disebar – ‘Saya berkali-kali mencoba bunuh diri’ – BBC News Indonesia

https://doi.org/10.20961/recidive.v10i3.58954

Terdakwa Kasus “Revenge Porn” di Pandeglang Dituntut 6 Tahun Penjara, Disidang Tertutup (kompas.com)

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (kemenpppa.go.id)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *