Ilustrasi penyesuaian UKT (Desain: Irene Navita)

Penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah kegiatan yang dilakukan setiap menjelang semester baru untuk memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk dapat mengajukan permohonan banding kelas UKT ke golongan lebih rendah. Universitas Diponegoro sendiri telah melaksanakan proses penyesuaian banding UKT semester gasal bagi setiap mahasiswa pada Bulan Juni 2023. Penyesuaian UKT kali ini sesuai dengan Surat Edaran No. 814/UN7.A2/KU/V/2023 tentang Penyesuaian UKT Semester Gasal 2023/2024.

Periode penyesuaian UKT acapkali menjadi kegiatan yang tak luput dari perhatian. Karena dalam prosesnya, tidak jarang terdapat mahasiswa yang masih bertanya-tanya mengenai kejelasan alasan penolakan padahal berkas yang dikumpulkan telah lengkap dan sesuai.

Salah satu mahasiswa Undip, Melati (bukan nama sebenarnya), yang juga melakukan penyesuaian UKT untuk semester gasal nanti mengatakan bahwa alasannya untuk mengikuti seleksi penyesuaian UKT adalah karena keadaan orang tua yang telah pensiun dari pekerjaannya sedangkan masih memiliki tanggungan lain.

“Alasan ikut banding karena orang tua pensiun dari PNS, aku dapetnya UKT golongan 5, tapi karena dirasa berat dan masih ada tanggungan makanya ngajuin, kalo kata temenku yang anak kesma itu kemungkinan lolosnya gede karena alasan orang tua PNS,” jawab Melati kepada LPM OPINI Senin (28/6).

Mahasiswa tersebut bahkan telah mengikuti prosedur seleksi penyesuaian UKT dua kali tetapi permintaan penyesuaiannya belum juga dikabulkan. Ketika ditanya mengenai syarat penyesuaian UKT seperti apa yang dirasa memberatkan keberhasilan penyesuaiannya, mahasiswa tersebut mengatakan bahwa dirinya kurang paham mengenai hal tersebut.

“Pengajuan dua kali, yang satu karena tidak ada penjelasan, yang satu karena bukti kurang kuat. Tidak tau pasti syarat yang besar apa tapi aku kalah banding (penyesuaian) gara-gara bukti kurang kuat, kayaknya kurang di tanggungan, temanku ada yang kasusnya sama seperti aku tapi lolos karena tanggungannya banyak,” ungkapnya.

 

Pertimbangan dan Kebijakan Seleksi Berkas

Sebagai informasi tambahan, kami turut melakukan wawancara terhadap salah satu anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (BEM FISIP Undip) yang turut andil dalam pelaksanaan sidang penentuan UKT. 

Dalam wawancara tersebut, didapat informasi bahwa mahasiswa dapat mengajukan permohonan penyesuaian UKT melalui laman web ukt.undip.ac.id dengan ketentuan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh tiap fakultas sesuai dengan surat edaran yang ada. Persyaratan penyesuain UKT kali ini meliputi berkas Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) hingga dokumen pendukung seperti penghasilan kotor orang tua.

Untuk syarat-syarat pendaftaran mengikuti syarat-syarat dan berkas-berkas yang ada di surat edaran dari rektorat. Seperti SKTM dari Desa, Kartu Hasil Studi (KHS), dan beberapa dokumen pendukung contohnya rata-rata total penghasilan kotor orang tua, jumlah tanggungan, dan lainnya” Jelas Thania sebagai perwakilan Advokesma BEM FISIP, saat diwawancarai LPM OPINI pada Senin (28/6).

Setelah mahasiswa meng-upload berkas-berkas yang dibutuhkan pada laman web ukt.undip.ac.id maka BEM FISIP Undip akan melaksanakan sidang penentuan UKT yang dihadiri oleh segenap anggota Advokesma BEM fakultas tersebut.

“Akan ada sidang penyesuaian dan yang ikut sidang dari Advokesma BEM aja. Biasanya saat sidang diteliti lagi sekiranya ada berkas-berkas yang kurang mendukung itu bisa membuat mahasiswa ditolak banding. Dari Advokesma BEM sendiri mengupayakan untuk teman-teman mahasiswa yang memang membutuhkan dan memberikan alasannya mendetail untuk kami perjuangkan saat sidang,” ujar Thania

Lebih lanjut, Thania mengatakan bahwa banyak mahasiswa yang mengajukan permohonan dalam penyesuaian UKT, sehingga terdapat beberapa pertimbangan yang dilakukan oleh pihak Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dalam sidang penentuan UKT tersebut. Contohnya seperti kejelasan mengenai pekerjaan orang tua mahasiswa, Pajak Bumi dan Bangunan yang dimiliki, total pengeluaran listrik, dan masih banyak lagi

“Yang jadi pertimbangan itu biasanya slip gaji orang tua yang menanggung biaya pendidikan, dilihat pekerjaan ortunya apa, alasan yang berbentuk narasi dan berkas-berkas pendukungnya seperti PBB rumah, listrik, air, dsb.” Terangnya.

Thania lebih lanjut mengungkapkan jika dalam pelaksanaan penyesuaian UKT kali ini, tidak ada kebijakan yang berubah, dan universitas juga tidak menentukan kuota pasti untuk mahasiswa yang diterima dalam permohonan penyesuaian golongan UKT.

So far tidak ada perubahan dari semester kemarin dengan sekarang, dan untuk kuota juga tidak ditentukan berapa-berapanya,” ucap Thania.

 

Banyak Mahasiswa yang Merasa Pantas tapi Banyak juga yang Kondisinya Lebih Pantas

Sebagai perwakilan dari badan mahasiswa, Thania mengungkapkan penyesalannya sebagai tanggapan dari komentar mahasiswa yang mungkin merasa layak namun ditolak dalam proses seleksi karena memang berkas yang dimiliki mahasiswa perlu untuk dinilai memiliki kesesuaian dengan kondisi lapangan sebenarnya.

“Sebenarnya buat mahasiswa yang pantas dapat banding tapi tidak dikabulkan itu sangat-sangat disayangkan, dan pastinya kalau dilihat dari kacamata mahasiswa pada umumnya, pasti ada yang berhak dan menilai tidak adil dengan menggunakan nilai secara sosiologis. Tapi yang perlu digaris bawahi tidak semua yang pantas dapat secara administrasi sesuai dari realita atau kondisi lapangan,” 

Lebih lanjut, Thania memberikan penjelasan bahwa seleksi banding UKT telah dilaksanakan melalui proses yang ketat sehingga mahasiswa tidak dapat sepenuhnya menyalahkan pihak DEKANAT atas tidak terkabulkannya permintaan mereka. 

“Menurutku tidak bisa kita sepenuhnya nyalahin dekanat karena seleksi dari banding sendiri pastinya dilakukan dengan sangat ketat, dan perlu digaris bawahi juga banyak mahasiswa yang merasa pantas tapi banyak juga yang kondisinya lebih pantas untuk dapat,” imbuhnya. 

 

Kehadiran BEM sebagai Wadah Aspirasi

Bagaimanapun juga, Thania mengungkapkan jika organisasi mahasiswa akan tetap menampung setiap aspirasi dari mahasiswa dan akan terus membantu mereka yang masih mengalami kesulitan dalam memenuhi pembayaran UKT dengan melakukan kolaborasi bersama beberapa pihak pemangku kepentingan.

“Jadi disini kita tetap menampung semua masukan dan pastinya bisa advokesma kawal kembali jika memang sangat urgent, tapi memang sangat disayangkan jika sangat urgent untuk diturunkan tapi tidak terealisasi. Jadi pastinya nanti aku advokasikan lagi dan dari teman-teman himpunan pun akan membantu terkait data dan prosesnya jika memang cukup sulit kita akan berkolaborasi dengan teman-teman Kesma BEM UNDIP untuk mengaudiensikan tentang UKT,” tutupnya.

 

Penulis: Bintang Suci

Editor: Luthfi Maulana / Alivia Nuriyani

Pemimpin Redaksi: Almira Khairunnisa

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.