Menanti Implementasi Kampus Pasca Permendikbud PPKS Lolos Gugatan

LPM Opini –  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbud PPKS) digadang-gadang menjadi instrumen hukum yang memiliki andil dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. 

Mahkamah Agung (MA) belum lama ini menolak gugatan judicial review terhadap Permendikbud PPKS pada Selasa (19/4) setelah segenap lembaga advokasi, koalisi masyarakat sipil, serta sivitas akademika mengajukan amicus curiae atas gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).

Permendikbud PPKS serta seluruh aspeknya lantas disosialisasikan oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) melalui webinar nasional bertajuk “Urgensi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi”. Webinar yang diselenggarakan pada Senin (11/4) lalu diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom dengan mengundang tiga narasumber.

Kunthi Tridewiyanti selaku mantan ketua divisi Komnas Perempuan yang kini merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila menyinggung pentingnya Permendikbud lantaran kasus kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat menjadi hal yang perlu diperhatikan.

“Dulu, ketika awal-awal orang menyebutkan kekerasan seksual, banyak sekali yang menolak tentang istilah itu karena dinilai vulgar sekali, tetapi sebenarnya (kekerasan seksual) yang terjadi di masyarakat luar biasa,” Ujar Kunthi.

“Kita bisa lihat data Komnas Perempuan bahwa dari 2015 sampai 2020 saja, itu ada 27 persen aduan kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. Namun, kekerasan seksual secara umum dari hasil-hasil pengaduan yang ada di Komnas Perempuan dan NGO pada awalnya ada 15 bentuk kekerasan seksual yang dicoba dihimpun dan itu benar-benar berasal dari teman-teman yang mengadukan,” lanjutnya.

Siti Aminah Tardi selaku Komisioner Komnas Perempuan periode 2020-2024 turut memberikan data terkait dengan situasi kekerasan seksual di Indonesia. Ia menuturkan bahwa Komnas Perempuan menerima 16 kasus kekerasan seksual setiap harinya.

“Yang diadukan ke Komnas perempuan, saya memangku salah satu subkom pemantauan yang menerima kasus itu dalam setahun. Tahun lalu, (ada) 4.322 kasus, artinya setiap hari kami menerima 16 kasus,” ujar Siti.

Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Kampus

Adapun jumlah kasus pada tahun 2021 berdasarkan data yang dihimpun oleh lembaga layanan dan pengaduan Komnas Perempuan terhitung cukup tinggi, yakni sejumlah 4.660 kasus. Bahkan, tren yang kini muncul dalam kasus kekerasan seksual adalah kekerasan siber berbasis gender terhadap perempuan di mana pada tahun 2021 terjadi peningkatan kasus sebesar 83 persen dari tahun sebelumnya.

Kunthi kembali menambahkan bahwa data tersebut pun turut didukung oleh survei Kemendikbudristek yang menandakan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, tak terkecuali kampus. Hal ini dipertegas dengan hasil survey yang menyebutkan bahwa kampus menempati urutan ketiga dengan persentase 15 persen sebagai lokasi terbanyak terjadinya kekerasan seksual pada tahun 2019. 

“Data ini diperkuat dengan survey dari Kemendikbudristek tahun 2019 bahwa kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual dan 15 persen itu terjadi, kemudian setelahnya terjadi di jalanan 33 persen, dan transportasi 19 persen. Jadi, kekerasan seksual terjadi di mana-mana,” tegasnya.

Keresahan yang ditinjau pada maraknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi melihat kenyataan pada minimnya data yang dilaporkan. “Lemahnya penanganan kasus-kasus di kampus karena mau tidak mau bahwa orang yang melakukan adalah orang yang dekat di lingkungan itu, bahkan bisa terjadi adanya relasi kuasa,” tutur Kunthi.

“Misalnya dosen dengan mahasiswa, mahasiswa dengan mahasiswa, dan mahasiswi dengan pendidik di mana jelas-jelas akan memperlihatkan adanya relasi kuasa yang memperlihatkan ketidakberdayaan korban,” tambahnya. 

Ia pun turut menambahkan bahwa minimnya akses korban terhadap pemulihan dan penanganan psikologis menjadi alasan yang kuat di balik data yang tidak dilaporkan tersebut. Secara keseluruhan, terjadi ketidakadilan yang terlihat dari fakta bahwa pelaku sering kali masih mendapatkan perhatian lebih di kalangan masyarakat.

“Jadi, kalau kita lihat akses korban seperti apa, pertama akses korban terhadap menyuarakan bahwa dia adalah korban yang mengalami kekerasan seksual ini yang menyebabkan karena mereka tidak bersuara, maka minim pengaduan, ditambah lagi tidak ada akses yang jelas tentang pemulihan apalagi keadilan,”

“Lalu bagaimana dengan pelaku? Pelaku yang ada ini menari-menari dan seringkali justru mendapat perhatian terhadap masyarakat yang luar biasa,” imbuhnya.

Kunthi mengambil contoh kasus yang baru-baru ini menggemparkan publik, yakni kasus kekerasan seksual di Universitas Riau. “Kita ambil contoh (kasus) misalnya kasus Riau, sungguh menyedihkan dan di situ keliatan bahwa ada relasi kuasa antara pelaku dan korban yang mana ini dimanfaatkan oleh pelaku atas kerentanan, ketergantungan, dan ketidakberdayaan korban,” jelasnya.

Pengawalan Kasus 

Pada tahun 2018 silam, Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa mereka memiliki andil dalam memantau salah satu kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kasus tersebut dikenal dengan sebutan kasus sperma. Mereka pun memutuskan untuk mengambil langkah-langkah yang lebih progresif dalam menindak kasus tersebut.

“Komnas perempuan melakukan pemantauan satu kasus kekerasan seksual yang dilakukan mahasiswa Undip terhadap mahasiswa Undip (lainnya) dan istrinya yang kami sebut (sebagai) kasus sperma. Itu yang ditangani atau didampingi (oleh) LRC-KJHAM,” ungkap Kunthi.

“Komnas perempuan melakukan dorongan dan pemantauan sejak tingkat penyidikan. Hingga kemarin sudah diputuskan pidana 6 bulan dengan terbukti melakukan pelanggaran pasal 281,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Komnas Perempuan telah melakukan langkah dengan mengirimkan surat rekomendasi kepada rektor Undip maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk membantu pemulihan korban, serta memberikan sanksi kepada pelaku. Hal ini dilakukan karena mereka masih berstatus mahasiswa dan terikat dalam civitas akademika.

Kunthi pun mengungkapkan dampak kekerasan tersebut kepada korban, terutama dampak kekerasan seksual dalam bentuk pelecehan seksual. “Kami mendapatkan laporan bahwa sampai saat ini korban dan suaminya mengalami Post-traumatic Stress Disorder (PTSD) dan mengalami kesulitan untuk makan karena selama bertahun-tahun makanan yang mereka konsumsi tercampur dengan sperma,” jelasnya.

Peran Permendikbud di Lingkungan Kampus

Permendikbud, menurut Kunthi, memiliki kelebihan yang lebih advance dimana dalam penanganan kasus kekerasan seksual sendiri berfokus pada tiga aspek utama dalam penanganan kasus, yaitu pengungkapan kebenaran, pemulihan, dan keadilan.

Kunthi juga menekankan peran Permendikbud PPKS sebagai upaya dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang harus mengedepankan hak korban sehingga bentuk-bentuk tindakan akan diatur menggunakan sudut pandang korban.

“Jadi, menarik, ya, teman-teman bahwa sering kali kalau kita lihat di dalam peraturan itu, hak-hak pelaku dimunculkan dan hak-hak korban sering kali tenggelam. Dengan adanya deklarasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan UU perlindungan saksi korban, maka kita mulai untuk memperhatikan hak-hak korban,” tegas Kunthi.

Dalam Permendikbud PPKS No. 30 Tahun 2021, terutama dalam pasal 5, dijabarkan bahwa terdapat 21 bentuk-bentuk kekerasan seksual, baik yang dilakukan secara verbal, nonfisik, psikis, serta melalui teknologi informasi dan komunikasi. 

Lahirnya Permendikbud ini merupakan angin segar sebab hal tersebut dapat menjadi upaya dalam pemenuhan hak pendidik bagi semua warga negara Indonesia, terutama di perguruan tinggi. Kunthi menilai bahwa ini merupakan hal yang menarik karena akan menciptakan lingkungan yang aman serta pendekatan institusi yang berkelanjutan dapat dilakukan dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual.

“Penanggulangan kekerasan seksual dengan pendekatan institusi dan berkelanjutan penting sekali karena sering kali korban harus berjalan sendiri dalam proses-prosesnya, kemudian memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah tegas terhadap kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus,” imbuhnya.

Proses pembentukan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 ini memakan waktu selama 1,5 tahun dengan melibatkan jaringan masyarakat sipil yang bergerak baik di isu kekerasan, disabilitas, maupun lintas iman. 

“Ini menarik pada pembahasan-pembahasan di dalam Permendikbud. Ia tidak hanya (berbicara tentang) isu-isu kekerasan, tetapi juga banyak penyandang disabilitas yang sulit menyuarakan apa yang dialaminya dan termasuk lintas iman. Lintas iman ini dari berbagai agama yang dilibatkan disini, tetapi ada juga yang dalam proses ini kontra terhadap Permendikbud.” Jelas Kunthi. 

Kehadiran Permendikbud PPKS, dalam pelaksanaannya memerlukan pengambilan langkah-langkah tindak lanjut, baik oleh pemerintah maupun masyarakat hingga media. Dalam hal ini, sosialisasi perlu dilakukan secara luas oleh Kemendikbud terkait Permendikbud PPKS, kemudian perlu adanya komitmen dari perguruan tinggi untuk mengimplementasikan Permendikbud PPKS.

“Kemendikbud perlu mensosialisasikan secara luas permendikbud pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Selanjutnya, yakni komitmen perguruan tinggi untuk mengimplementasikan Permendikbud PPKS tersebut,” jelas Kunthi.

Peran serta masyarakat tak luput dari langkah-langkah yang harus diambil setelah Permendikbud hadir di mana masyarakat diminta untuk mendukung pelaksanaan Permendikbud PPKS. Media pun diharapkan turut mengambil langkah dengan menyosialisasikan pentingnya perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual dalam Permendikbud. 

Upaya Pembentukan Satgas Kekerasan Seksual

Perguruan tinggi dinilai memiliki kewajiban terkait apa yang harus dilakukan mengenai pemenuhan hak-hak korban sebagai bentuk upaya perlindungan korban kasus kekerasan seksual. Maka dari itu, satuan tugas atau yang dikenal dengan istilah satgas perlu dibentuk untuk menangani kasus kekerasan seksual.

“Kemudian bagaimana dengan tugasnya mekanismenya atau berkaitan dengan sistem atau unit pelaksana tugasnya pada masing-masing perguruan tinggi juga mungkin berkaitan dengan bagaimana sistem rekrutmennya dan  apa saja yang harus dipenuhi pada saat mereka menjadi Satgas? Apakah ada standard misalkan (atau) sertifikasi,” imbuh Siti Aminah.

Nur Rochaeti selaku salah satu narasumber menegaskan bahwa mereka sedang membuka peran terhadap komponen yang ada di Universitas Diponegoro untuk memberikan kontribusi terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

“Jadi, kami sangat terbuka dan mengakomodir masukan-masukan yang ini juga sudah dilakukan oleh kelompok-kelompok mahasiswa maupun BEM di Undip. Ini sesuatu yang sangat baik dalam arti bahwa peraturan ini nantinya juga akan berupaya untuk memberikan satu perlindungan secara keseluruhan dengan melakukan tindakan pencegahan,” ujarnya.

Pasalnya, korban kekerasan seksual tidak hanya menimpa perempuan saja, tetapi juga laki-laki, “Walaupun secara kuantitas memang lebih banyak perempuan, tetapi tidak menutup kemungkinan korban kekerasan seksual itu juga adalah yang berjenis kelamin laki-laki,” imbuh Nur.

Kerentanan pelecehan seksual yang terjadi dalam perguruan tinggi bukanlah hanya melalui fisik semata, melainkan juga melalui verbal. Maka dari itu, perguruan tinggi perlu melakukan upaya untuk memberikan perlindungan. Upaya tersebut pada pengimplementasiannya tentu memerlukan kerjasama dalam jejaring.

“Jejaring yang diperlukan dapat meliputi kerjasama antara perguruan tinggi dengan lembaga pendamping tanpa berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak. Perguruan tinggi memiliki kewajiban terhadap penanganan seksual melalui pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban,” pungkasnya.

Penulis: Vania Trixie

Editor: Almira Khairunnisa

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.