Polemik Aturan Merokok di FISIP: Minim Pengawasan, Plang Larangan, Hingga Kesadaran

Aktivitas merokok sudah menjadi kebiasaan yang mengakar di sebagian besar negara di dunia, termasuk di Indonesia. Tidak jarang kita menjumpai kegiatan merokok di berbagai tempat, salah satunya kampus.
Di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro, acap kali kita dapati mahasiswa/mahasiswi merokok di tempat parkir, kantin, atau di bawah sejumlah pohon yang berjajar antara Gedung B dan C. Hal ini tentu menimbulkan pro-kontra di kalangan mahasiswa soal boleh atau tidak merokok di lingkungan FISIP.
Bolehkah Merokok di Kampus?
Persoalan boleh atau tidak merokok di lingkungan pendidikan masih menjadi perdebatan. Sejumlah pihak menyebut, di lingkungan pendidikan sama sekali tidak diperbolehkan merokok. Pandangan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Berdasarkan peraturan daerah ini, salah satu tempat yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok adalah tempat kegiatan pembelajaran.
Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Ika Riswanti Putranti, Wakil Dekan II Bidang Sumber Daya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro. Beliau menekankan, lingkungan FISIP bebas asap rokok sehingga siapa pun tidak diperkenankan merokok.
“Tidak boleh, kita tidak tahu siapa yang minorable. Kalau kamu merokok, kamu akan menempatkan seseorang ke dalam bahaya,” tegas Ika saat ditemui OPINI pada Jumat (17/03).
Hasil survei yang dilakukan oleh Fhatwa Hilal, mahasiswa Ilmu Komunikasi Angkatan 2020, ditemukan adanya fakta yang mengejutkan. Sebagian besar mahasiswa FISIP tidak tahu wilayah mana saja yang diperbolehkan merokok.
“Berdasarkan survei yang saya lakukan, teman-teman (mahasiswa) mengira wilayah sekitar taman belakang, belakang Gedung D, kantin, tempat parkir adalah wilayah yang diperbolehkan untuk merokok,” ucap Fhatwa.
Hal senada disampaikan Padika Dama Renata, mahasiswa Ilmu Pemerintahan Angkatan 2022. Dia menekankan, memang ada area-area tertentu yang boleh dan tidak boleh untuk merokok.
“Kalau di ruang kelas atau tempat yang tertutup gitu jelas nggak boleh. Setahuku yang boleh kayak di parkiran atau tempat terbuka semacam itu,” tutur Dika saat ditemui langsung oleh OPINI pada Senin (09/03).
Larangan soal merokok sebetulnya sudah jelas terpampang di beberapa sudut setiap gedung. Di sana terdapat sebuah papan berisi etika yang boleh dan tidak boleh untuk dilakukan di lingkungan fakultas. Jelas pada papan itu tercantum simbol rokok yang dicoret sebagai penanda di kawasan fakultas dilarang merokok.

Regulasi Belum Jelas
Terkait dengan regulasi yang mengatur aktivitas merokok, kampus oranye sendiri belum meneken keputusan di tingkat fakultas. Sejauh ini, FISIP hanya berpedoman pada Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini tentu menjadi permasalahan tersendiri mengingat regulasi menjadi landasan dan pedoman dalam mengimplementasi KTR.
Berkenaan dengan hal itu, pihak FISIP mengatakan telah berupaya merancang dan menyusun peraturan merokok dan kawasan tanpa asap rokok.
“Untuk di tingkat universitas yang baru ada. Jadi tahun ini kami berencana membuat SK peraturan rokok. Jadi, suratnya baru dinaikkan ke senat dan itu harus disetujui terlebih dahulu. Untuk saat ini, kami masih melalui imbauan-imbauan sambil menunggu regulasi yang resmi,” ucap Anis Qomariyah, penanggung jawab dari Program FISIP Kampus Sehat saat ditemui langsung oleh OPINI pada Jumat (17/03).
Upaya Fakultas Soal Plang Larangan Merokok
Implementasi kawasan tanpa rokok di FISIP tentu perlu didukung dengan berbagai fasilitas penunjang. Salah satu poin utamanya adalah masih minim plang-plang larangan merokok.
Berdasarkan pengamatan tim LPM OPINI, sebelumnya plang-plang hanya tampak di lobi utama Gedung A dan beberapa kelas di Gedung B dan Gedung C. Justru plang larangan tersebut tidak ada di tempat-tempat yang sering menjadi simpul pertemuan mahasiswa, seperti lorong Gedung B dan Gedung C baik di lantai satu, dua, dan tiga.
Hal itu tentu menjadi sorotan tersendiri bagi pihak Fakultas mengingat tanda atau plang menjadi bentuk imbauan tertulis. Saat dimintakan konfirmasi oleh tim OPINI, pihak FISIP pun membenarkan di lingkungannya memang plang larangan merokok masih minim.
Hal itu tentu menjadi sorotan tersendiri bagi pihak Fakultas mengingat tanda atau plang menjadi bentuk imbauan tertulis soal larangan merokok. Saat dimintakan konfirmasi oleh tim OPINI, pihak FISIP pun membenarkan bahwa di lingkungan FISIP memang sempat tidak memiliki plang larangan merokok yang memadai di beberapa tempat.
“Memang kami akui, plang-plang dari kami itu kurang. Jadi kemarin kami sudah memetakan mana saja yang mau dipasang, dengan ukuran berapa itu sudah kami koordinasikan dengan tim kreatif,” ujar Anis.
Menanggapi hal itu, Anis menyebut pihak Fakultas telah mengupayakan penambahan plang-plang larangan merokok agar mahasiswa lebih tertib. Hal ini terlihat dari bagaimana pihak fakultas telah menambahkan plang-plang larangan merokok pada beberapa titik pertemuan mahasiswa, seperti di lorong gedung B, C, dan D.
“Kami sudah petakan mana saja yang menjadi hotspot atau titik temu dari mahasiswa. Menurut rencana memang akan kami pasang di objek-objek titik pertemuan mahasiswa,” tandasnya.
Kesadaran Mahasiswa Rendah
Merokok menimbulkan keresahan tersendiri bagi mahasiswa dan tenaga pendidik. Banyak mahasiswa yang membuang puntung rokoknya sembarangan. Hal itu diperkuat dengan banyak sekali temuan puntung rokok berserakan.
Seperti yang diungkapkan Ika Riswanti Putranti, beliau pernah mendapati puntung rokok berserakan di sekitar kolam belakang Gedung C.
“Saya pernah menjumpai ada mahasiswa yang membuang puntung rokok sembarangan di dekat kolam. Ini sangat disayangkan padahal tamannya sudah cantik,” ujar Ika.
Selain masalah puntung rokok, sejumlah mahasiswa juga mengeluhkan ada beberapa temannya yang merokok sembarangan. Meskipun telah dilarang, masih banyak mahasiswa yang bandel dan menghiraukan larangan-larangan yang ada.
Hal tersebut diungkapkan Karina Putri Ardani, mahasiswi Hubungan Internasional Angkatan 2022. Dia sering melihat ada sejumlah mahasiswa yang merokok di sepanjang koridor Gedung B dan Gedung C.
“Iya, aku pernah lihat di lorong Gedung C ada mahasiswa yang ngerokok,” ujar Karina saat ditemui langsung oleh OPINI di FISIP pada Rabu (11/03).
Perlu Pengawasan Lebih
Kesuksesan sebuah kebijakan tentu tidak lepas dari peran pengawasan. Aspek ini menjadi penting karena dalam penerapannya, sering ada yang melanggar. Seperti yang diungkapkan Arditho Nugroho, mahasiswa Ilmu Pemerintahan Angkatan 2022. Dia mengatakan, ada sejumlah mahasiswa yang merokok sembarangan dan tidak terpantau petugas keamanan.
“Pengawasan terhadap mahasiswa kurang ketat. Ada yang ngerokok di depan kelas, ada juga yang di depan Gedung A, yang sebenarnya nggak boleh. Kalau misalnya ada pengawasan dan sebagainya pasti mahasiswa tidak mendapat celah untuk merokok,” kata Dhito saat diwawancarai oleh OPINI pada senin (09/03).
Mewujudkan FISIP sebagai Kampus Sehat
Kampus yang sehat erat keterkaitannya dengan kawasan bersih, aman, dan tentunya sehat. Peluncuran Program FISIP Kampus Sehat digadang-gadang sebagai langkah fakultas untuk mengayomi mahasiswanya dalam bidang kesehatan.
“FISIP Kampus Sehat ini juga baru kami inisiasi pada bulan Januari. Jadi ini masih dalam pengembangan yang kami lakukan. Memang salah satu yang menjadi fokus kami yaitu asap rokok,” ujar Anis.
Sebagai fakultas dengan salah satu mahasiswa terbanyak, diharapkan FISIP bisa lebih memperhatikan kebijakan dan pengawasan terhadap aktivitas merokok. Sesuai dengan kode etik pendidikan yaitu penyelenggara pendidikan harus memastikan semua aman.
“Jadi adalah suatu kewajiban bagi penyelenggara pendidikan untuk memastikan semua yang berada di bawahnya aman,” tegas Ika Riswanti Putranti.
Penulis: Fauzan Haidar Ramadan
Editor: Dinda Khansa
Redaktur Pelaksana: Gisella Previan Laoh