13/05/2024

Refleksi Penurunan UKT di Sebelas Program Studi dan Tuntutan Mahasiswa Sejak #UndipKokJahatSih

0

Ilustrasi Penurunan UKT (Oleh: LPM Opini)

Belum lama ini, Surat Keputusan (SK) Nomor 3053/UN7.P/HK/2021 terkait penetapan besaran uang kuliah tunggal (UKT) dan sumbangan pengembangan institusi (SPI) program sarjana/diploma tahun 2020 resmi diterbitkan. SK tersebut bak menjadi jawaban atas keresahan mahasiswa yang sempat berujung pada protes terkait penurunan UKT yang dilayangkan pada tahun 2020 silam dengan ramainya tagar #UndipKokJahatSih.

Protes tersebut dilakukan dalam rangka menuntut keringanan pembayaran UKT sebanyak 50 persen serta pemberian skema pembayaran UKT dengan cicilan kepada seluruh mahasiswa.

Proses penurunan UKT sendiri menjadi jalan yang cukup panjang lantaran hal tersebut tak luput dari proses evaluasi dan peninjauan dari berbagai pihak, tak terkecuali rektorat. Proses evaluasi tersebut kemudian berbuah pengeluaran SK yang menetapkan penurunan UKT lantaran beberapa program studi (prodi) Undip menetapkan UKT yang tidak sesuai dengan standar penetapan biaya kuliah tunggal (BKT) di mana aturan terkait BKT sendiri telah dikeluarkan oleh Kemendikbudristek sejak tahun 2020.

“SK tersebut dikeluarkan sebagai evaluasi dari perubahan peraturan rektorat sebelumnya mengenai penetapan UKT karena hal tersebut dinilai melebihi standar BKT yang telah dikeluarkan oleh Kemendikbudristek,” terang Fadli selaku Anggota Bidang Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa BEM FISIP Undip 2022 saat diwawancara pada Sabtu (23/04).

BKT sebagai standar dari penetapan UKT rupanya telah diatur dalam Permendikbud No. 25 Tahun 2020, bahkan peraturan rektor sendiri telah menetapkan besaran BKT sebagai acuan dari nominal UKT sebagaimana yang termaktub pada Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2016.

Adapun program studi (prodi) yang dinilai menetapkan nominal UKT melebihi standar BKT Kemendikbudristek adalah prodi Hukum, Manajemen, Akuntansi, Ekonomi Islam, Antropologi Sosial, Administrasi Publik, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Komunikasi, Administrasi Bisnis, dan Hubungan Internasional.

Penyebab Keterlambatan Realisasi Penurunan UKT

Akan tetapi, dikutip dari laporan rasionalisasi poin tuntutan Aliansi Suara Undip (ASU) tahun 2020, nominal serta pencantuman besaran BKT sendiri tidak dimuat dalam peraturan tersebut sehingga legalitas dari nominal UKT yang dicantumkan pada SK Nomor 3053/UN7.P/HK/2020  kerap dipertanyakan.

Selain itu, kenaikan UKT yang berbarengan dengan kondisi pandemi Covid-19 pada dua warsa lalu bak menjadi pil pahit yang harus ditelan oleh sebagian besar mahasiswa. Pasalnya, tak sedikit mahasiswa yang menilai bahwa kenaikan UKT di tengah kondisi pandemi adalah sesuatu yang memberatkan. Hal ini selaras dengan hasil survey yang dilakukan oleh ASU, di mana dalam survey tersebut diketahui bahwa ada sebanyak 26,4% mahasiswa yang menyatakan keberatan membayar UKT lantaran pandemi Covid-19 berimbas pada penghasilan orang tua.

Fadli pun menyampaikan penyebab keterlambatan dalam merealisasikan penurunan UKT selama dua tahun ini disebabkan karena adanya proses perbandingan dalam peninjauan masalah UKT dari pihak BEM Universitas dan juga birokrat. 

“Dari pihak BEM Universitas telah menganalisis dan kemudian menyampaikan permasalahan ini kepada pihak birokrat, tapi dari pihak birokrat juga menganalisis sendiri agar mereka dapat membandingkan antara perspektif analisis yang dibuat oleh pihak BEM dan dari pihak birokrat,”

Fadli pun menambahkan bahwa pertimbangan mengenai dampak keuangan tak lepas dari penyebab keterlambatan dalam merealisasikan penurunan UKT.

“Selain itu, keterlambatan (juga) disebabkan (karena) pertimbangan mengenai dampak keuangan,” lanjutnya.

Namun, penurunan UKT dan SPI tidak mencakup seluruh fakultas. Hal itu disebabkan karena hanya terdapat sebelas prodi yang melebihi besaran nominal UKT dari standar yang ditetapkan oleh Mendikbud dalam pemberlakuan BKT.

“Penurunan UKT tidak berlaku untuk semua fakultas, tetapi hanya 11 prodi yang UKT-nya melebihi BKT yang ditetapkan Mendikbudristek saja,” pungkas Fadli.

 Penulis: Syarafina Salwa/Almira K.

Editor: Almira K.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *