04/05/2024

SM FISIP Undip Sahkan PPO Kemahasiswaan dan GBHK Jadi Landasan Dasar

0

Kampus FISIP Undip (Foto : kampusundip.com).

LPM OPINI – Senat Mahasiswa (SM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (FISIP Undip) telah usai menggelar Musyawarah Mahasiswa (Muswa) pada Sabtu dan Minggu, 13-14 Februari lalu. Dihadiri oleh anggota senat, perwakilan organisasi mahasiswa (ormawa), dan beberapa mahasiswa FISIP secara umum, agenda Muswa menghasilkan Pedoman Pokok Organisasi (PPO) Kemahasiswaan dan Garis-Garis Besar Haluan Kegiatan (GBHK) baru dengan jumlah keseluruhan 14 pasal.

PPO Kemahasiswaan merupakan landasan konstitusi bagi organisasi, sebagai acuan dasar dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana yang telah diatur. Sedang GBHK adalah haluan bagi organisasi tentang penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak mahasiswa secara menyeluruh dan terpadu.

SM FISIP merombak format PPO Kemahasiswaan dan GBHK yang awalnya merupakan sebuah ketetapan, menjadi sebuah landasan dasar bagi seluruh ormawa yang ada di FISIP Undip. Landasan dasar inilah yang akan digunakan oleh seluruh ormawa FISIP dalam menjalankan organisasi, kegiatan dan peraturan. 

Lanang Fastabik Achmad, Senator dari Komisi 1 SM FISIP, menyatakan perubahan ini dilakukan dengan tujuan menunjukkan sekaligus menegaskan bahwa PPO Kemahasiswaan dan GBHK disusun berdasarkan hasil musyawarah bersama seluruh ormawa FISIP. Dengan kata lain, bukan semata-mata ketetapan dari SM FISIP.

“Ketetapan itu yang mengeluarkan Senat Mahasiswa, kita ubah menjadi landasan supaya itu mempresentasikan bahwasanya yang membuat PPO Kemahasiswaan-GBHK itu bukan hanya Senat Mahasiswa tapi seluruh ormawa yang ada di FISIP Undip,” jelasnya, ketika dihubungi LPM OPINI pada (16/2).

Lanang juga memberi gambaran berupa pengibaratan, yakni dalam sebuah negara, PPO Kemahasiswaan dan GBHK merupakan Undang-Undang Dasar (UUD). Perubahan format dari ketetapan menjadi landasan dasar pun berkaca dari UUD yang tidak mempunyai ketetapan, konsiderans, dan tidak terdapat mengingat maupun menimbang. Sistem adopsi ini bertujuan agar PPO Kemahasiswaan dan GBHK menjadi landasan dasar yang memang berdiri sendiri, tanpa ada yang membawahinya.

“Untuk harapannya sendiri, untuk PPO Kemahasiswaan dan GBHK ini yang pertama sudah jelas untuk dijadikan landasan dasar dari seluruh ormawa di FISIP Undip dalam melaksanakan organisasinya, kegiatan dan juga peraturan di ormawa FISIP Undip,” tuturnya.

Dengan adanya perombakan format, diharapkan pula PPO Kemahasiswaan dan GBHK tahun ini dapat berlaku dalam kurun waktu yang panjang selama masih relevan dengan situasi ormawa yang ada di FISIP Undip. Hal ini juga dapat meminimalisasi perubahan yang biasa dilakukan tiap tahunnya.

“Kami sebisa mungkin PPO Kemahasiswaan dan GBHK ini bisa konsisten dan berlaku jangka panjang mungkin untuk lima tahun dan bahkan sepuluh tahun kedepan selama masih relevan dengan keadaan dari seluruh ormawa yang ada di FISIP,” tutup Lanang.

Penulis : Sekar Ajeng Rengganis

Editor : Annisa Qonita A

Redaktur Pelaksana : Luthfi Maulana

Pemimpin Redaksi : Langgeng Irma

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *