Bantuan UKT Kemendikbud Semester Genap 2020/2021 Dibuka dengan Kuota Terbatas hingga Besok

LPM OPINI – Bantuan UKT Kemendikbud untuk Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 kembali dibuka, merujuk pada Surat dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0084/J5/BP/2021 tanggal 29 Januari 2021. Mahasiswa dapat mendaftar melalui laman https://bak.undip.ac.id/arsip/6243 dengan memenuhi berkas persyaratan yang dibutuhkan hingga tanggal 24 Februari 2021.

“Kami memberikan informasi dan membantu menjawab beberapa pertanyaan dalam proses memenuhi berkas persyaratan serta membantu mengarahkan mahasiswa yang bertanya terkait kendala yang dialami melalui Fisip hotline yang telah tersedia sebagai narahubung dari BEM FISIP Undip,” jelas Narahubung FISIP hotline saat diwawancarai LPM OPINI pada Senin (22/2). 

Perihal seperti pada pokok surat, disampaikan bahwa para penerima bantuan UKT yang telah menerima bantuan UKT semester gasal 2020/2021 akan kembali menerima bantuan UKT semester genap 2020/2021.

“Pemberian bantuan UKT ini dilakukan secara berkala setiap pergantian semester pada kondisi pandemi saat ini. Berlaku bagi mahasiswa yang terdata atau sebelumnya sudah mendaftarkan diri di mana status akademiknya adalah mahasiswa aktif,” ungkapnya.

Sebagaimana terdapat 18 orang mahasiswa dari seluruh Fakultas di Undip sebagai penerima bantuan UKT yang sudah lulus/status akademiknya tidak aktif pada semester genap 2020/2021, maka diusulkan pengganti dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Mahasiswa S1/DIV (semester 2, 4, 6, 8) dan mahasiswa D3 (semester 2, 4, 6);
  2. Bantuan UKT yang diberikan sesuai dengan UKT yang dibayarkan (maksimal Rp 2.400.000,- );
  3. Tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian;
  4. Tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan UKT semester genap 2020/2021 (data terlampir);
  5.  Mahasiswa membuat surat pernyataan bahwa orang tua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19. (format terlampir);
  6. Prioritas untuk mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000,00 atau jika dibagi anggota keluarga maksimal Rp 750.000,00 per orang;
  7. Surat Keterangan Penghasilan orang tua/wali yang dikeluarkan oleh instansi terkait/ RT/ RW/ Kelurahan;
  8. Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

Untuk seleksi bantuan UKT, mahasiswa dapat memenuhi berkas persyaratan terlebih dahulu serta upload buku rekening/tabungan sebagai bahan verifikasi dari pihak Undip pada laman yang telah diberikan.

“Dari pihak Undip, nama-nama mahasiswa yang mengajukan bantuan UKT akan diserahkan/diajukan kepada Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan untuk dilakukan proses seleksi,” ujarnya.

Bantuan UKT akan diberikan apabila mahasiswa dinyatakan lolos seleksi berkas dengan tanggal pencairan dana bantuan yang belum diketahui secara pasti.

“Mahasiswa yang sudah lolos memenuhi persyaratan verifikasi akan mendapat Bantuan UKT Kemendikbud dan untuk tanggal pengumumannya bisa dicek secara berkala melalui website BAK Undip,” tutupnya.

 

Penulis : Dhiya Alya

Editor : Fani Adhiti

Redaktur Pelaksana : Luthfi Maulana

Pemimpin Redaksi : Langgeng Irma

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.