Buntut Langgar AD/ART, BEM FISIP Undip Berhentikan Salah Satu Fungsionarisnya
Pada Senin (5/9) lalu, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (BEM FISIP) memberhentikan salah seorang fungsionarisnya di bidang Sosial Politik yang berinisial HRM. Pemberhentian ini dipublikasikan di media sosial Instagram @bemfisipundip.
Tertulis pada keterangan foto bahwa keputusan ini didasarkan pada peraturan yang tercantum dalam AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) BEM FISIP yang menjadi pedoman dalam menjalankan organisasi ini.
Postingan Instagram @bemfisipundip terkait surat keputusan pemberhentian pengurusan fungsionaris, Senin (6/9).
Sejalan dengan apa yang dipublikasikan di kiriman tersebut, Ketua BEM FISIP, Yazid Suhada Jaelani, memaparkan jika yang bersangkutan telah melanggar AD/ART BEM FISIP sehingga pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang dimiliki oleh BEM FISIP.
“Ada beberapa pasal yang disebutkan dalam SK pemberhentian dan ada beberapa pelanggaran yang dia lakukan. Jadi dari AD/ART yang tidak berjalan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Kemudian Penjamin Mutu Organisasi (PMO) dan Ketua BEM serta Wakil Ketua BEM mempertimbangkan, kemudian juga diskusi internal dari rekan PMO, akhirnya memutuskan untuk saudara HRM ini layak untuk diberhentikan. Jadi dasarnya itu dari AD/ART,” Ungkap Yazid pada LPM Opini Jumat (8/9).
Lebih lanjut, Yazid juga membeberkan jika anggota yang bersangkutan telah melanggar beberapa pasal dalam AD/ART. Ini kemudian yang menjadi alasan pemberhentian tersebut.
“Dalam AD/ART sudah dijelaskan bahwa semua anggota BEM itu wajib untuk berkontribusi secara aktif dalam artian harus bisa menjalankan semua programnya, harus bisa berkomunikasi, harus hadir di acara-acara BEM, dan saudari HRM ini keaktifannya atau komunikasi itu dirasa dari awal banyak kurangnya,” Jelasnya.
Proses Pemberhentian dan Pertimbangannya
Proses pemberhentian anggota BEM FISIP ini tidak terjadi secara serta-merta. Hal ini telah melibatkan serangkaian tahap dan pertimbangan yang ketat sesuai dengan SOP organisasi.
Proses tersebut dimulai dengan diskusi internal yang melibatkan struktur internal bidang sosial politik organisasi tersebut, seperti PMO bidang sosial politik. Diskusi ini kemudian dinaikkan ke koordinator PMO dan setelah itu ke Kabem (Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa) dan Wakabem (Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa) yang kemudian mengkoordinasikan masalah ini.
“Yang pasti proses pengambilan keputusan ini melalui diskusi internal. Mulai dari struktural internal Bidang Sospol (Sosial Politik), ada PMO Bidang Sospol, naik ke koordinator PMO, setelah itu naik ke Kabem Wakabem untuk mendistribusikan terkait hal ini,” Ungkap Yazid.
Yazid juga menambahkan bahwa proses pemberhentian ini melibatkan serangkaian SP (Surat Peringatan), di mana SP 1 harus dijalani sebelum SP 2 dan SP 3, yang selanjutnya akan menjadi dasar untuk pengambilan keputusan pemberhentian.
“Jadi sebenarnya SOP dari pemberhentian staff itu ada SP 1 SP 2 Sp 3. Kita tidak bisa SP3 kalau tidak melewati SP1,” Imbuhnya.
Dibalik Perbedaan Tanggal Pemberhentian dan Tanggal Publikasi
Pertanyaan lain kemudian muncul mengenai perbedaan tanggal antara keberlakuan Surat Keputusan Pemberhentian dengan tanggal publikasi yang dilakukan oleh BEM FISIP. Tertulis dalam Surat Keputusan jika SK tersebut berlaku sejak tanggal 3 Agustus 2023, tetapi publikasi pemberhentian baru dilaksanakan pada 4 September 2023, yang mana ini menunjukkan jeda waktu cukup lama.
Yazid kemudian menjelaskan jika hal tersebut disebabkan oleh usaha mediasi yang sempat terjadi, di mana pihak yang bersangkutan sempat memberikan respon positif di awal. Namun, setelahnya ia dinilai kembali tidak responsif yang kemudian menjadi alasan penundaan proses publikasi surat pemberhentian.
“Kami konfirmasi terkait SP 3 ini akan keluar atau tidak. Dari kontak kami itu ada proses mediasi person to person. Ada beberapa hal yang mungkin dia ngga bisa ngomong permasalahannya terhadap ketua bidangnya, sampai aku sebagai ketua BEM pun turun langsung ke staff yang bersangkutan,”
“Nah, ketika aku turun, sempet respon. Respon ini yang menyebabkan publikasi pemberhentian akhirnya dijeda, yang awalnya 3 Agustus, karena saudari terkait memberi respon. Dan responnya pun waktu itu baik, dan berkenan untuk diajak diskusi. Tapi ternyata pada akhirnya ngga respon lagi sehingga surat ini layak untuk dipublikasikan,”
Penggantian Posisi dan Tindakan Tegas
Terkait adanya kekosongan posisi setelah yang bersangkutan diberhentikan, Yazid mengatakan jika penggantian posisi tidak menjadi hal yang mendesak. Meskipun demikian, BEM FISIP menjalankan tindakan tegas ini sebagai tanda komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas anggota dalam organisasi mereka.
“Kalau pemberhentian karena kita lihat di akhir kepengurusan ya jadi ada beberapa program yang sudah banyak berjalan, tidak terlalu urgent untuk kita menarik ataupun menambahkan staff baru. Jadi karena posisinya sudah di akhir kabinet, jadi kita tidak punya urgensi untuk menambahkan,” Ungkapnya.
Menanggapi kejadian ini, Ketua BEM FISIP ini juga menjelaskan bahwa pemberhentian HRM sebagai Staff BEM FISIP adalah tindakan tegas yang perlu dilakukan untuk menghormati komitmen dan tanggung jawab yang dipegang oleh anggota organisasi. Dalam konteks ini, anggota yang bergabung diharapkan untuk aktif, berkomunikasi dengan baik, dan hadir dalam acara-acara yang dianggap penting bagi organisasi.
“Ini merupakan tindakan tegas dari BEM FISIP, pasalnya orang yang ingin bergabung ke BEM FISIP ini bukan orang yang sembarangan, orang yang bisa dipegang komitmennya. Jadi kalo orang sudah berkomitmen, orang yang bisa memegang tanggung jawabnya ini adalah orang-orang yang dicari. Kalo dia gabung ke BEM FISIP seolah-olah dia meremehkan, tidak ada komitmen dan tidak tanggung jawab, kami juga bisa melakukan tindakan yang tegas,”
Dengan tindakan ini, BEM FISIP berharap bisa menjadi contoh bagi organisasi lain dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas organisasi mereka.
“Nah harapannya ini bisa menjadi contoh untuk organisasi mahasiswa lain ketika mereka ada sebuah permasalahan AD/ART yg dilanggar, itu bisa bertindak tegas sesuai dengan AD/ART-nya. Saya rasa tidak ada salahnya ketika sudah ada diskusi dan komunikasi yg melibatkan pihak-pihak terkait,”
Upaya Pencegahan di Masa Depan
Dalam upaya untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa depan, BEM FISIP berencana untuk memperketat proses seleksi anggota baru. Mereka akan menekankan pada komitmen dan tanggung jawab anggota yang bergabung, serta memastikan bahwa mereka dapat menjalankan peran dan kontribusi yang diharapkan.
“Yang pasti itu (pengetatan seleksi), karena semua orang yang masuk di BEM FISIP pasti ditanya komitmen dan tanggung jawabnya. Tapi dalam keberjalanan kita tidak pernah prediksikan orang itu ada masalah pribadi, keluarga, akademik, dan sebagainya itu yang tidak dapat kita antisipasi,” Pungkasnya.
Dengan adanya tindakan tegas ini, BEM FISIP berharap bahwa mereka dapat menjaga kualitas dan reputasi organisasi mereka, serta memberikan pesan bahwa mereka tidak akan kompromi ketika menyangkut komitmen, integritas, dan tanggung jawab anggota organisasi.
Reporter: Alivia Nuriyani
Penulis: Bintang Suci
Editor: Almira Khairunnisa / Alivia Nuriyani