Pada tanggal 6 Juni lalu, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro baru saja meresmikan Fisip Wellnes Unit. Sejatinya, unit ini dibentuk untuk mencegah dan menangani permasalahan akademik, nonakademik, dan kekerasan seksual yang dirasakan oleh civitas academica, dengan menegaskan independensi dalam penyelesaian kasus serta asas kehati-hatian dan kerahasiaan dalam menerima dan menyebarkan informasi dari pelapor. Kendati sudah diresmikan beberapa bulan, apakah pelaksanaan unit ini sudah berjalan dengan optimal dalam menangani berbagai problematika di lingkungan FISIP Undip ?
Motif Dibentuknya FISIP Wellness Unit
Hapsari Dwiningtyas Sulistyani dan Laila Al Firdaus selaku pengelola FISIP Wellness Unit mengungkapkan beberapa faktor pembentukan unit ini, salah satunya penelitian tentang mental health dan kekerasan seksual yang cukup banyak dialami oleh mahasiswa.
Dilansir dari jateng.idntimes, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro pada 2021 silam melakukan survei perihal kekerasan seksual yang terjadi di area kampus. Dari hasil survei tersebut, dilaporkan bahwa dari total 771 responden, sebanyak 206 responden pernah mengalami kekerasan seksual berupa catcalling, candaan berbau seksual, bahkan kekerasan fisik. Pelaku kekerasan paling dominan berasal dari mahasiswa, lalu sebagian lainnya dilakukan oleh dosen. Penelitian lain dari Universitas Indonesia (UI) juga mengungkapkan bahwa sebagian mahasiswa tak jauh dari permasalahan kesehatan mental.
“Salah satu penelitian di UI menunjukkan 13 persen mahasiswa di Indonesia dari delapan kota memiliki isu dengan mental health. Kemudian juga penelitian dari BEM Undip sendiri menunjukkan bahwa ada KS di lingkungan Undip berdasarkan penelitian di tahun 2021 baik itu catcalling, kekerasan verbal, dan kekerasan fisik,” terang Tyas saat diwawancarai oleh OPINI via Zoom (26/11).
Lebih lanjut, Laila juga menerangkan perihal perhatiannya tentang kekerasan seksual (KS) yang sudah menjadi norma universal. Ia juga menyinggung bahwa kekerasan seksual di lingkungan kampus sangat erat kaitannya dengan relasi kuasa. Selain itu, regulasi yang telah dibentuk untuk mencegah kekerasan seksual juga menjadi momentum untuk ambil bagian dalam mewujudkan lingkungan yang sejahtera.
“Jadi ya sebetulnya karena itu global norm, bahkan kita juga punya seperangkat regulasi seperti UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Saya kira sudah enggak ada waktu lagi dan nunggu lagi. Sebagai warga kampus yang aware dengan hak dan situasi, kita harus segera mengambil langkah strategis,” tambahnya.
Berikutnya, Tyas menjelaskan bahwa Fisip Wellness Unit memanfaatkan apa yang sudah ada dengan menambahkan fungsi. Selain itu, unit ini juga berkoordinasi dengan Badan Konsultasi Mahasiswa, Kampus Sehat, dan Satgas PPKS dalam menghadapi problematika yang dialami oleh civitas academica, jika dalam ranah akademik maka mereka akan bekerja sama dengan Badan Konsultasi Mahasiswa, begitu pula jika berkaitan dengan mental health, mereka akan bekerja sama dengan kampus sehat, sedangkan jika berkaitan dengan Kekerasan Seksual keterlibatan Satgas PPKS bisa diperlukan tergantung dengan kondisi korban.
“Sebenernya unit ini sebisa mungkin secara komprehensif menangani isu-isu yang dialami civitas academica terutama mahasiswa, seperti isu yang berkaitan dengan akademik dan non akademik. Itu bisa berkaitan dengan mental health, perundungan, dan kekerasan seksual,” paparnya.
Minim Sosialisasi, Langkah Apa Yang Akan Dieksekusi?
Meskipun sudah berjalan selama beberapa bulan, nyatanya banyak mahasiswa yang masih awam mengenai unit ini. Mereka bahkan cukup kesulitan untuk mengakses informasi secara komprehensif.
“Menurut saya, sosialisasi program ini masih sangat kurang dilakukan bahkan tidak hanya mengenai tata cara pengaduannya, tetapi juga mengenai program ini secara keseluruhan,” pungkas Ridha Ayu, mahasiswa Ilmu Komunikasi angkatan 2022 saat diwawancarai oleh OPINI via pesan WhatsApp (18/11).
Menariknya, meski sudah dipasang banner FISIP Wellness di beberapa titik yakni Gedung A dan Gedung B, tetap saja informasi secara mendalam terkait unit ini hanya bisa diakses secara eksklusif oleh pihak tertentu. Hal ini cukup disayangkan, lantaran masih banyak mahasiswa yang merasa asing dan belum mengerti benar bagaimana prosedur pelaporan dari program ini.
“Menurut aku masih belum ada ya sosialisasi yang jelas untuk FISIP Wellness Unit ini karena aku pun juga baru tau setelah di kasih tau oleh divisi Kesma Himpunan dan baru tau tata cara pengaduannya tuh kayak gini terus nanti diproses dan lain-lain,” ungkap Miftahurrizqi, mahasiswa Administrasi Publik angkatan 2021 kepada OPINI via pesan WhatsApp (16/11).
Tyas mengaku bahwa unit yang berdiri belum lama ini nantinya akan menangani kasus yang memiliki kerentanan tinggi, sehingga diperlukan landasan yang kuat dan persiapan matang. Namun, perlahan tapi pasti, pihak FISIP Wellness Unit memperkenalkan program ini pada mahasiswa dengan cara melakukan survei serta audiensi pada pihak tertentu supaya mereka memiliki data pasti, tidak hanya sekedar berceloteh tanpa bukti.
“Kita enggak mau sembarangan karena menurut saya unit ini cukup sensitif dan enggak mau grasak grusuk. Hingga kemudian kita akhirnya buka hotline, mahasiswa baru kemarin itu kita sosialisasikan dan kemungkinan nanti kita sebentar lagi juga akan melakukan audiensi dengan transportasi online. Nanti kemungkinan akhir bulan HMPS HI meminta kita untuk memasang di Instagram,” jelasnya.

Dalam melaporkan kasus pada Fisip Wellness unit, pelapor dapat mengakses Google Form melalui web fisip.undip.ac.id yang di dalamnya dapat mencantumkan bukti. Untuk pelaporan kasus bisa dilakukan oleh pendamping ataupun korban itu sendiri. Namun, mereka juga tidak memaksakan bahwa kronologi kejadian sudah harus diceritakan di form yang tersedia, hal tersebut kembali lagi pada preferensi dan kenyamanan korban.
“Form dan WA itu cuma untuk menotice bahwa kita mau sharing sesuatu nih sama Wellness Unit. Nanti kita akan tanya kamu paling nyaman komunikasi pake apa? Pake ketemu langsung oke kita akan set up waktu dan juga tempat atau misalnya kamu cuma nyaman berkomunikasi lewat e-mail, oke kita akan set up juga, tapi mostly yang datang ke kami rata rata mereka milihnya ketemu langsung, set up janji, terus kita mensharing kasusnya gitu,” ujar Laila.
Beragam Program Untuk Ciptakan Lingkungan Yang Tentram
Tak mudah membentuk unit ini lantaran diperlukan banyak persiapan untuk menghadapi kondisi korban yang bermacam-macam. Mereka menekankan pentingnya melihat aspek psikologis dalam mengupayakan pertolongan pertama agar tidak melakukan tindakan yang semakin menekan korban.
“Kita semua bukan dari psikologi begitu ya, sehingga yang pertama kita lakukan adalah dengan training buat Badan Konsultasi Mahasiswa (BKM) termasuk Kaprodi dan juga kita berdua yang berkaitan dengan pertolongan pertama psikologi,” terang Tyas.
Selanjutnya, mereka berkompromi dengan berbagai pihak baik eksternal maupun internal kampus untuk membangun pondasi dan belajar menangani kasus sensitif, seperti mental health dan kekerasan seksual, serta membentuk dan melatih peer counselor.
“Ini kita kerjasama dengan satgas PPKS gitu ya, yang melatih juga ketua satgas PPKS. Setelah itu, kita juga melakukan pelatihan terhadap peer counselor. Kita bekerjasama dengan HMPS masing masing prodi, BEM, dan Senat FISIP untuk memberikan perwakilan mereka untuk menjadi peer counselor. Itu kita latih dan bekerja sama dengan LRC-KJHAM dan PKBI,” ujar Tyas.
Mendapat Respons Positif Mahasiswa, Apa Asa Yang Dirangkai?
Tak disangka, program ini mendapat tanggapan positif dari mahasiswa. Ada berbagai faktor yang mendukungnya, mulai dari mekanisme pelaporan yang menjaga kerahasiaan identitas hingga dinilai menciptakan lingkungan belajar yang damai dan sejahtera. Mereka memandang bahwa dengan berdirinya unit ini diharapkan dapat mencegah adanya kasus pelecehan seksual dan kasus terkait kesehatan mental di lingkungan FISIP.
“Program ini tidak hanya memberikan wadah untuk berbagi pengalaman dan kekhawatiran, tetapi juga memberikan sumber daya dan dukungan yang mungkin sangat diperlukan oleh mahasiswa,” tutur Raihanah Ayudya, mahasiswa Administrasi Bisnis angkatan 2021 setelah dihubungi oleh OPINI via pesan WhatsApp (18/11)
Melihat respons positif mahasiswa, Tyas berharap agar unit ini bisa terus berkembang dan ditangani oleh profesional. Mereka membangun dasar yang kuat supaya kedepannya unit ini dapat berjalan dengan lancar.
“Kita berharapnya nantinya ditangani oleh profesional. Jadi kalau seperti yang di UGM yang mendirikan awal itu memang dosen-dosen, tapi kemudian fondasi itu memang dikelola oleh profesional,” harap Tyas.
Ia menambahkan bahwa proses yang dilakukan merupakan peralihan agar bisa membentuk unit yang settle. Pada awalnya, program ini didirikan atas concern mereka terhadap isu yang marak terjadi di lingkungan akademik, sehingga unit ini diharapkan dapat menjadi payung bagi siapapun yang ingin mengadu.
“Jadi sebenernya unit ini adalah unit yang sebisa mungkin secara komprehensif menangani isu-isu yang dialami civitas academica, terutama mahasiswa, baik itu isu yang berkaitan dengan akademik, nonakademik. Itu bisa berkaitan dengan mental health, perundungan, dan kekerasan seksual. Kita berupaya menyediakan satu ruang untuk speak up,” ujarnya.
Penulis: Tarisha Putri Ramadhanti
Editor: Almira Khairunnisa
Redaktur Pelaksana: Gisella Previan Laoh




