Surat Keputusan (SK) Terbaru terkait Regulasi Peminjaman Ruangan Di FISIP Undip. (Sumber: tangkapan layar)
BULETIN MORPIN Informasi

Regulasi Baru Pembatasan Peminjaman Ruangan di FISIP Undip: Tuai Respons Beragam dari Mahasiswa

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro (Undip) resmi memberlakukan regulasi baru terkait peminjaman ruangan bagi Organisasi Mahasiswa (Ormawa). Regulasi tersebut mengatur durasi waktu peminjaman ruangan yang kini dibatasi maksimal 3 jam per kegiatan. Kampus FISIP memiliki tiga ruangan yang dapat dipinjam oleh ormawa untuk melaksanakan kegiatan, di antaranya adalah Auditorium FISIP International Magnificent Encouraging Nobelous Auditorium (FIMENA), Ruang Teater, dan Aula Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM). Kebijakan ini memunculkan beragam reaksi dari kalangan mahasiswa, mulai dari kebingungan, penyesuaian ulang jadwal kegiatan, hingga kritik terhadap aturan tersebut. Lantas, apakah regulasi baru ini dapat menjawab kebutuhan organisasi mahasiswa secara adil dan proporsional atau justru menghambat?

 

Latar Belakang Munculnya Regulasi Pembatasan Peminjaman Tempat

Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FISIP Undip, Rouli Manalu atau kerap disapa Uli memberikan penjelasan terkait latar belakang munculnya regulasi pembatasan peminjaman ruangan menjadi 3 jam. Uli menjelaskan kebijakan ini berangkat dari evaluasi penggunaan ruangan selama ini yang dinilai kurang efisien. Ia juga mengatakan bahwa banyak kegiatan ormawa yang meminjam ruangan melebihi durasi dari kebutuhan acara sebenarnya.

“Kita melihat adanya kebutuhan peminjaman ruangan untuk kegiatan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS). Selama ini yang kita lihat peminjamannya itu dari jam 7 (pagi) sampai jam 5 (sore), itu kan sampai 10 jam untuk kegiatan yang seharusnya tidak selama itu,” kata Uli saat diwawancarai LPM OPINI pada Senin (10/11). 

Namun, Uli mengatakan bahwa regulasi ini tidak menutup adanya kemungkinan penambahan durasi kegiatan lebih dari tiga jam oleh ormawa. Ormawa dapat mengajukan lembar rasionalisasi lebih dari tiga jam terlebih dahulu dengan alasan tertentu. Apabila lembar rasionalisasi tersebut disetujui, maka ormawa dapat melaksanakan kegiatan lebih dari tiga jam. 

“Kalau lebih dari tiga jam dengan alasan tertentu silakan bersurat, justifikasi penambahan jam. Tapi itu harus sesuatu yang diusulkan, bukan sesuatu yang otomatis bisa meminjam ruangan sampai 7 hingga 8 jam. Jadi by default itulah 3 jam, tapi bukan berarti dekanat menutup mata bahwa semua kegiatan itu akan selesai 3 jam. Latihan Kepemimpinan dan Manajemen Mahasiswa Pra Dasar (LKMMPD) misalnya, dengan rasionalisasi waktu yang tepat, kita bisa tambahkan,” ujarnya.

 

Respons Mahasiswa: Perubahan Regulasi yang Dianggap Mendadak

Salah seorang mahasiswa Ilmu Komunikasi, Adinda Melati Putri menyatakan regulasi pembatasan peminjaman ruangan diberlakukan secara mendadak. Ia mengaku mengetahui regulasi tersebut ketika mengajukan peminjaman ruangan. Kondisi ini membuat kegiatan yang telah dipersiapkan dengan rencana awal harus berubah untuk menyesuaikan regulasi baru.

“Aku baru tahu di September akhir, pas kami mau ngajuin peminjaman tempat buat proker (program kerja). Tentunya terkejut, karena itu regulasinya berubah tiba-tiba banget. Padahal sebelum program kerja kami berjalan, kami sudah plot jadwal beserta rundown-nya saat Sidang Umum Pembagian Dana Fakultas (SUPDF). Hal ini tentunya menyulitkan kami yang sudah mengatur jadwal dengan matang, karena mau tidak mau harus merombak ulang rundown acara,” ujar Adinda saat diwawancarai LPM OPINI pada Senin (27/10).

Pemberlakuan regulasi tersebut tentu berpengaruh pada efektivitas kegiatan yang akan diselenggarakan. Adinda berterus terang, ormawa harus memiliki strategi untuk menyesuaikan aturan durasi jam tersebut dengan tetap menjaga acara berjalan dengan rencana awal. Ia merasa adanya regulasi ini membuat kegiatan yang dilaksanakan terasa kurang maksimal.

“Kami harus mengubah rundown dan mengatur ulang strategi supaya waktu 3 jam dapat digunakan secara maksimal. Ada kegiatan yang terpaksa dipersingkat karena awalnya acara tersebut durasinya sekitar 4 jam. Kemudian acara berjalan sedikit chaotic karena kami buru-buru mengejar durasi dan ruangan juga akan dipakai oleh Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) lain. Sebuah workshop seharusnya menjadi wadah untuk menggali informasi lebih dalam dan melakukan praktik simulasi secara langsung, tapi dengan waktu yang terbatas akhirnya harus buru-buru selesai,” ungkap Adinda.

Ruang Auditorium FIMENA FISIP Undip. (Sumber foto: Fatimah Putri)
Ruang Auditorium FIMENA FISIP Undip. (Sumber foto: Fatimah Putri)

 

Dinamika Pembatasan Durasi dan Respons BEM FISIP Undip

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Undip, Muhammad Daffa Alfirossy menjelaskan bahwa sejak awal kepengurusan, pihak ormawa sempat menghadapi beberapa pembatasan aktivitas, salah satunya adalah larangan berkegiatan pada hari Minggu. Namun melalui dialog dengan fakultas, kebijakan tersebut dapat diselesaikan dan aktivitas kembali diberi kelonggaran.

“Di awal kepengurusan, kami sebagai ormawa itu sudah mulai ada mungkin istilahnya perampasan hak kegiatan, yakni dengan meliburkan kegiatan di hari minggu. Waktu itu karena masih awal periode, diriku coba membangun diplomasi yang baik dengan fakultas. Akhirnya kebijakan tersebut diselesaikan dan juga kita diberi keleluasaan,” jelas Daffa saat diwawancarai LPM OPINI pada Kamis (30/10). 

BEM FISIP Undip kemudian mempertanyakan dasar pembatasan tersebut dan mengusulkan solusi agar kegiatan yang membutuhkan waktu lebih panjang tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hingga akhirnya, muncul sebuah mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dilengkapi rasionalisasi kegiatan sebagai jalan tengah.

“Tentu kami sebagai BEM FISIP juga mengupayakan untuk mempertanyakan kenapa 3 jam, terus apakah tidak ada solusi bagi kegiatan yang memang lebih dari 3 jam? Akhirnya diambil jalan tengah dengan membuat sebuah surat atau Prosedur Operasional Standar (SOP) administrasi yakni SPTJM dengan juga menyertakan rasionalisasi di dalamnya. Itu yang selama ini sudah terjadi dan sudah terlaksana juga,” ujar Daffa.

 

Kritik Senat terhadap Regulasi Pembatasan Peminjaman Ruang

Ketua Senat Mahasiswa (SM) FISIP Undip, Anang Abhi menyatakan regulasi baru ini dirasa kurang sesuai karena fakultas seharusnya memiliki dasar urgensi yang jelas sebelum menetapkan aturan yang bersifat menyeluruh dan memengaruhi seluruh organisasi tanpa pengecualian. Menurutnya, apabila sebuah kebijakan benar-benar didasarkan pada temuan masalah yang komprehensif, prosesnya tentu melibatkan sosialisasi, penjelasan, serta penyamaan persepsi antara fakultas dan mahasiswa.

“Kalau peminjaman ruang dibatasi hanya selama 3 jam, itu rasanya kok aku kurang cocok. Dari segi representasi mahasiswa dan aku sebagai perwakilan dari SM FISIP, aku melihat ada sedikit urgensi terkait penyamarataan trafik peminjaman tempat. Jadi terkait peminjaman ruang yang 3 jam, saat ini aku belum menemukan koherensi lebih lanjut tentang apa yang menjadi realita dan juga penerapan dari kebijakan tersebut,” tutur Abhi saat diwawancarai LPM OPINI pada Kamis (30/10).

Ia menjelaskan pihak fakultas sempat mengundangnya bersama dengan Ketua BEM FISIP untuk berdiskusi mengenai regulasi pembatasan durasi peminjaman ruangan tersebut. Namun, ia menyayangkan bahwa diskusi tersebut hanya melibatkan dua ormawa, yakni SM FISIP dan BEM FISIP. Kendati demikian, Abhi berpendapat diskusi tersebut juga melibatkan pihak-pihak yang  terlibat dalam prosedur peminjaman tempat.

“Untuk Surat Keterangan Regulasi, itu memang ada pihak pelibatan SM FISIP. Cuma yang menjadi poin adalah mengapa hanya pihak SM FISIP dan BEM FISIP, mengapa tidak dari pihak himpunan mahasiswa atau dari UPK sekalipun, dengan pihak-pihak stakeholder yang membantu dari rangkaian peminjaman tempat? Misal, katakanlah ada tim kebersihan atau tim keamanan,” ujarnya.

Abhi juga mengatakan proses diskusi tersebut lebih mengarah pada sosialisasi, bukan perumusan. Pasalnya, diskusi tersebut tidak diadakan untuk merumuskan regulasi lantaran birokrat telah membuat draft mengenai aturan tersebut. 

“Bukan didiskusikan sih, aku lebih bisa menyebutnya sosialisasi, karena draft kasar menuju SK sudah ada. Unsur mahasiswa yang ada di sana hanya sebagai unsur masukan,” tambah Abhi.

 

Dampak Regulasi Peminjaman Tempat Terbaru terhadap Kegiatan Mahasiswa

Beberapa dampak dirasakan akibat dari penetapan regulasi baru ini. Abhi menyatakan bahwa rata-rata kegiatan sidang yang dilakukan oleh senat lebih dari 3 jam. Hal ini dikarenakan pembahasan yang dilakukan mencakup suatu isu, menyusun rekomendasi, dan persidangan yang melibatkan seluruh ormawa. Dengan begitu, waktu yang diperlukan biasanya lebih dari 3 jam. 

“Dampaknya sangat besar ya, karena aku pun juga bagian dari ormawa, merasakan hal tersebut, apalagi SM FISIP ini. Aku bisa pastikan senat akan bersidang selama keberjalanan kepengurusan. Ketika kita membahas persidangan, berarti akan ada suatu bentuk proyeksi atau visi bahwa program atau kegiatan ini lebih dari 3 jam, karena pembahasannya,” jelas Abhi.

Pihak SM FISIP juga mendengar adanya keluhan dari beberapa mahasiswa. Salah satunya adalah kegiatan LKMMPD yang menjadi permasalahan pelik setiap himpunan mahasiswa dari setiap prodi akibat durasi yang harus dipotong menjadi 3 jam per kegiatan. 

LKMMPD di setiap prodi itu masuk semua laporannya ke aku, makanya aku bisa bersuara terkait hal tersebut. Karena aku juga menyadari, ini 3 jam LKMMPD pasti akan ngaruh.  Cuma aku menunggu dari pihak ormawa dari HMPS itu memberikan rasionalisasi yang akurat untuk menunjang argumentasiku ketika nanti bersuara,” tegas Abhi.

 

Saran dan Harapan Mahasiswa terkait Regulasi Baru Peminjaman Tempat

Adinda turut mengungkapkan bahwa perubahan regulasi ini dirasa mendadak di tengah periode kepengurusan ormawa dan mengganggu rencana serta kestabilan suatu kegiatan ormawa yang telah dibuat di awal. 

“Mungkin untuk ke depannya regulasi baru itu (pembatasan durasi waktu) dibuatnya setelah selesai kepengurusan aja, setelah tutup buku, jangan gonta-ganti di tengah-tengah,” tutur Adinda.

Daffa pula menegaskan perlunya gerakan kolektif ormawa dalam mempertanyakan kebijakan tersebut, termasuk melibatkan dosen pembimbing masing-masing. Menurutnya, protes mahasiswa dapat efektif apabila terdapat kesepakatan bersama antara ormawa dan dukungan oleh dosen pembimbing ormawa. Ia mencontohkan bahwa kolaborasi antarormawa dapat menghasilkan perubahan seperti saat mengawal isu lainnya.

Jadi memang dibutuhkan peran kolektif juga bagi teman-teman, terutama ormawa untuk kemudian juga mempertanyakan hal tersebut ke dosen pembimbing masing-masing. Karena kalau dari aku melihatnya kacamata protes ini akan bisa maksimal ketika pembimbing masing-masing ormawa juga menyepakati hal tersebut. Nah, itulah yang sedang mereka coba tertibkan ke kita gitu. Mau sampai kapan hal itu terjadi ya, mungkin kita bisa bergerak bareng-bareng dengan seperti terakhir kita sempat berbicara terkait dengan pengawalan ruang kelas bagi semester 5 yang dipindahkan di luar FISIP,” tutupnya.

 

Penulis: Fatimah Putri

Editor: Aulia Retno

Pemimpin Redaksi: Kayla Fauziah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *