Serukan Aspirasi, Aliansi BEM Se-Universitas Diponegoro Adakan Audiensi Terkait Keberjalanan Satgas PPKS

Audiensi guna membahas keberjalanan Satgas PPKS di lingkungan Undip
pada Rabu (19/06)

 

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip) melakukan audiensi kepada pihak rektor dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Undip pada Rabu (19/06) di Lantai 4 Gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan Undip. Kegiatan audiensi tersebut diisi dengan penyampaian poin-poin rekomendasi yang telah terkandung dalam Catatan Rekomendasi: Reformasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Guna Menciptakan Ruang Aman di Lingkungan Universitas Diponegoro.

Catatan rekomendasi tersebut dibuat oleh aliansi BEM se-Undip guna meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus, serta menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual bagi seluruh sivitas akademika.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pihak rektor, yakni Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan, Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan, serta Manajer Kemahasiswaan dan Supervisor. Sedangkan pihak PPKS yang hadir yaitu Ketua Satgas PPKS Undip, Satgas PPKS unsur tenaga pendidik, dan Satgas PPKS unsur mahasiswa.

 

Kritik terhadap Peraturan Rektor Undip No. 13 Tahun 2022

Isu pertama yang dibahas dan banyak digagas para anggota BEM adalah mengenai isi pasal dalam Peraturan Rektor Undip No.13 Tahun 2022. Peraturan ini berisi pedoman dalam menyusun program dan mengambil kebijakan tindakan PPKS di dalam atau di luar Undip, mencegah terjadinya kekerasan seksual (KS) yang dilakukan oleh dan/atau terhadap warga kampus, melindungi seluruh warga kampus dari tindak KS, dan masih banyak hal lainnya.

Anggota BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Undip, Valdi Merviano Alfredo, menyampaikan pendapatnya untuk melakukan revisi pasal-pasal yang bermasalah dalam peraturan tersebut. Dirinya menyampaikan bahwa jumlah halaman dalam peraturan tersebut yang hanya 17 halaman saja dirasa kurang merepresentasikan 25 dasar hukum yang ada di dalamnya.

“Karena mekanismenya yang bisa dikatakan kemarin cukup terburu-buru, maka perlu disadari juga mekanismenya yang diatur dalam Peraturan Rektor. Namun, sayangnya kalau misal kita berkaca pada jumlah 17 halaman (dalam Peraturan Rektor tersebut), kurang merepresentasikan 25 dasar hukum yang ada di dalamnya,” ujar Valdi.

Lebih lanjut, menurutnya Peraturan Rektor No. 13 masih belum mencerminkan sebagaimana yang terkandung dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) No. 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

“Kenapa akhirnya isi dari substansi dari Peraturan Rektor No. 13 ini justru masih banyak yang kiranya perlu direvisi. Mungkin sebagai konkritnya pendefinisian atau bahkan yang sifatnya Bab I  ketentuan umumnya masih melenceng dari Permendikbud maupun dari pelaksanaanya yaitu Persesjen No. 17 tersebut,” paparnya. 

Anggota BEM Undip, Aufa Atha Ariq Aoraqi, menyampaikan seharusnya Persesjen hadir sebagai dorongan bagi rektorat untuk melakukan revisi Peraturan Rektor No. 13 Tahun 2022.

“Memang Persesjen ini hadir untuk bisa kita maknai sebagai dorongan bagi rektorat untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Rektor No. 13 Tahun 2022,” ungkap Ariq.

Terkait hal tersebut, Wakil Direktur Kemahasiswaan dan Alumni, Nuswantoro Dwi Warno menuturkan Peraturan Rektor tidak hanya mengedepankan masalah pidana saja, tetapi merujuk kepada sifat mengantisipasi, sehingga pihak rektorat dapat mengambil keputusan.

“Di Peraturan Rektor ini tidak hanya mengedepankan masalah pidana, jadi lihat juga di Peraturan Rektor No. 28 Tahun 2016 dan Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2021. Jadi lebih ke sifat mengantisipasi. Maka dengan Peraturan Rektor ini, kami dapat mengambil keputusan dia telah melanggar kode etik, lalu kami memberi teguran dan sanksi,” Nuswantoro menanggapi. 

 

Mengenai Sexual Consent dan Sanksi dalam Kekerasan Seksual

Tak hanya di situ saja, Ariq juga memaparkan pentingnya sexual consent atau persetujuan dalam kegiatan seksual yang spesifikasinya belum dibahas dalam Peraturan Rektor Undip sampai saat ini.

“Ketika kita berkaca pada Permendikbud Ristek, ada diatur tentang konsep persetujuan itu sendiri. Namun, di dalam Peraturan Rektor Undip, (hal) itu tidak diatur terkait bagaimana persetujuan yang sah dalam kegiatan seksual itu,” papar Ariq.

Harapan mengenai pasal sanksi yang akan dikenakan pada pelaku KS diungkapkan oleh anggota BEM Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Undip, Randika. Ia berharap dalam peraturan tersebut dapat dipaparkan lebih jelas lagi ketentuannya, agar dapat dijadikan acuan saat dosen atau mahasiswa Undip terbukti menjadi pelaku. 

“Ada dalam Peraturan Rektor bahwa pelaku KS akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketentuan apa yang menjadi adopsi untuk pasal ini. Harapannya, di pasal ini bisa diubah lebih jelas lagi, biar bisa dijadikan acuan ketika ada dosen ataupun mahasiswa Undip yang terbukti menjadi pelaku KS,” harap Randika.

Menanggapi hal tersebut, ketua Satgas PPKS, Hastaning Sakti, menyebutkan jika sanksi yang dikenakan pada dosen atau tenaga kependidikan (tendik) yang terbukti menjadi pelaku KS, harus mengacu pada aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga, tidak hanya mengacu pada Permendikbud Ristek saja.

“Untuk pemberian sanksi kepada dosen atau tendik, misalnya dengan memberhentikan jabatan atau kepegawaiannya, kita mengacu pada aturan PNS juga, tidak bisa mengacu pada Permendikbud Ristek saja karena tidak cukup. Saat pemberian sanksi pasti disiplin, tapi tetap ada regulasi yang harus dipatuhi,” jelasnya.

 

Transparansi Data Kasus Kekerasan Seksual

Mengenai transparansi data kasus KS dua tahun ke belakang, anggota BEM Fakultas Hukum (FH) Undip, Nashwa Khalisa, mengusulkan seharusnya Satgas PPKS memberikan transparansi ini kepada masyarakat luas.

“Sudah sepatutnya Satgas PPKS memberikan transparansi dan juga memegang prinsip akuntabilitas yang ada di dalam Permendikbud Ristek dan Peraturan Rektor No. 13 Tahun 2022 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat luas. Namun, melihat fakta empirisnya, pada dua tahun ke belakang, Satgas PPKS Undip belum melakukan transparansi terkait data kasus KS di lingkungan Undip,” jelasnya. 

Menurut Khalisa, Satgas PPKS dapat membuat suatu publikasi rutin berisi gambaran kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Undip, dengan tetap melindungi identitas korban, sehingga dapat meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap kinerja Satgas PPKS Undip.

“Oleh karena itu, kami memberi usulan kepada Satgas PPKS Undip untuk membuat publikasi rutin, Satgas PPKS Undip dapat memberikan gambaran mengenai kasus kekerasan seksual di lingkungan Undip, dengan tetap melindungi identitas dan data pribadi korban kasus kekerasan seksual. Selain itu, adanya laporan transparansi ini juga dapat meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap kinerja Satgas PPKS Undip,” usul Khalisa.

Hasta menerangkan Tim Satgas PPKS selalu bekerja dengan penuh hati-hati, kerahasiaan, dan menghargai seluruh korban serta pihak lain yang bersangkutan. 

“Kemudian, untuk transparansi, saya dan tim Satgas PPKS selalu bekerja dalam kehati-hatian, selalu bekerja dalam kerahasiaan, menghargai korban dan seluruh siapa-siapa yang berhubungan dengan kami,” ungkapnya.

Menanggapi jawaban Hasta, Ketua BEM Undip, Farid Dermawan menegaskan transparansi yang diinginkan adalah perihal jumlah kasus yang masuk, sedang ditangani, sudah diselesaikan, ataupun dialihkan kepada lembaga lain sehingga identitas pihak yang terlibat tetap terjamin. 

“Dalam hal ini, berapa kasus yang masuk, berapa kasus yang sedang ditangani, dan berapa kasus yang sudah diselesaikan atau dialihkan kepada lembaga lain, jadi dalam hal ini kerahasiaan tetap terjamin,” jelas Farid.

Hasta menjelaskan lebih lanjut, Satgas PPKS hanya memberikan rekomendasi yang akan disampaikan kepada rektor, lalu rektor menyampaikannya pada dekan untuk ditindaklanjuti. Dirinya juga membantah pernyataan Satgas PPKS tidak pernah melakukan transparansi kasus, karena selama keberjalanan kerja, Satgas PPKS selalu transparan, dan bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kami memberikan rekomendasi, bukan sanksi, hanya rekomendasi. Rekomendasi yang kami buat, kami sampaikan kepada rektor, kemudian rektor memberikan kepada dekan untuk ditindaklanjuti. Jadi ketika kami, Satgas PPKS dituduh tidak pernah transparan kasus, itu salah, penyebarluasan informasi malah disangkutpautkan dengan UU ITE. Jadi kami bekerja sesuai dengan SOP,” terangnya. 

 

Transparansi Kinerja Satgas PPKS hingga Realisasi Sosialisasi PPKS

Hasta juga menerangkan upaya pencegahan kekerasan seksual yang telah berjalan oleh Satgas PPKS selama ini. Salah satunya adalah pemaparan materi khusus kekerasan seksual, pornografi, dan hal berkaitan lainnya, di setiap kegiatan Pendidikan Karakter (Pendikar) pada masa penerimaan mahasiswa baru.

“Kami sudah melakukan (upaya pencegahan KS) di setiap Pendikar ada materi khusus tentang kekerasan seksual, pornografi, dan macam-macam yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Itu sudah ada di dua Pendikar tahun lalu dan tahun ini,” ujarnya.

Publikasi di media PPKS Undip guna transparansi bentuk dan mekanisme pemilihan anggota tim seleksi, serta pemilihan anggota Satgas PPKS belum pernah dilakukan. Oleh karena itu, anggota BEM FH, Josephine Vania Ardiza, mengusulkan agar tahun ini publikasi tersebut dapat dilaksanakan.

“Seharusnya diadakan pula transparansi tim seleksi dan bentuk proses seleksinya, mekanisme pemilihan anggota tim seleksi, serta pemilihan anggota Satgas PPKS yang diadakan secara terbuka dan transparan lewat publikasi di media Satgas PPKS Undip. Selama dua tahun ke belakang, Satgas PPKS Undip ini belum mampu dalam melakukan sosialisasi secara berkala yang telah diamanatkan dalam Permendikbud Ristek,” ungkapnya.

Menurut Hasta, Satgas PPKS sudah mencoba merealisasikan sosialisasi pembentukan Satgas PPKS. Namun, waktu mereka tidak cukup karena sudah ada di penghujung semester, padahal kegiatan Pendikar akan dilaksanakan dalam waktu dekat. 

“Terkait dengan pembentukan Satgas PPKS, sosialisasi coba kami lakukan. Lalu kenapa pembentukan satgas ini terkesan terburu-buru? Karena kami mengerti dengan kesibukan kalian, kalian akan pulang. Kami juga kejar-kejaran waktu, (padahal) kegiatan lain seperti Pendikar yang sudah di depan mata,” keluhnya. 

Mengenai sosialisasi yang realitanya kurang gencar, Nuswantoro berharap ke depannya Satgas PPKS dapat lebih giat mensosialisasikan PPKS di media atau tulisan-tulisan.

“Terkait dengan proses sosialisasi, saya tahu, dalam prosesnya memang kurang, maka ke depannya kita bisa lebih giat lagi mensosialisasikan dengan cara sosialisasi di media atau tulisan-tulisan,” harapnya.

Melanjutkan bahasan sosialisasi, Hasta mengungkapkan akan diadakan sosialisasi pada Selasa (25/06) untuk menghasilkan komitmen agar semua pihak mematuhi dan menjalankan PPKS.

“Nanti, di tanggal 25 Juni kami akan mengadakan sosialisasi, yang audiensnya berasal dari mahasiswa, dosen-dosen, tendik, jajaran petinggi kampus, seperti rektorat dan dekanat. Output dari kegiatan ini adalah menghasilkan sebuah komitmen, supaya semua pihak dapat mematuhi dan menjalankan PPKS ini,” tuturnya.

 

Penyampaian Catatan Rekomendasi dan Kajian

Audiensi diakhiri dengan sesi penyerahan Catatan Rekomendasi dan Kajian yang telah disusun. Terdapat beberapa poin-poin hasil audiensi, yakni:

    1. Rektorat akan melakukan Revisi Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2022, berkoordinasi dengan Ormawa;
    2. Membentuk ulang Tim Seleksi Satgas PPKS Undip sesuai dengan prosedur;
    3. Open Recruitment Satgas PPKS Undip akan diundur, menunggu Tim Seleksi terbentuk; dan
    4. Kedudukan Satgas PPKS secara kelembagaan di Undip akan dijadikan dalam bentuk Unit.

Terakhir, Farid berharap dengan diadakannya audiensi ini akan memperoleh hasil yang dapat direalisasikan melalui bantuan pihak-pihak terkait. Ia juga menambahkan hal lain seperti revisi Peraturan Rektor dan keberjalanan Satgas PPKS akan disambut baik oleh BEM untuk kemudian dikomunikasikan dengan pihak birokrat. 

“Harapannya adalah penanganan isu kekerasan seksual ini menjadi lebih baik kedepannya, ada komitmen dari pihak birokrat itu sendiri. Lalu beberapa hal terkait revisi, Peraturan Rektor, ataupun yang menjadi hal utama, yaitu perjalanan Satgas seperti apa, itu nanti kami sambut baik untuk dikomunikasikan dengan Pak Nus,” pungkasnya.

 

Penulis: Deana Zahira

Editor: Cheryl Lizka 

Pemimpin Redaksi: Natalia Ginting

Desain: Nurlita Aziza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *