
Bulan suci Ramadan yang seharusnya penuh kedamaian, justru diwarnai tragedi berdarah pada Kamis (19/02) di Tual, Maluku, di mana dua pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) menjadi korban kekerasan eksesif yang dilakukan oleh pihak kepolisian. AT seorang remaja berumur 14 tahun tewas dalam kejadian ini, sementara kakaknya NK yang berumur 15 tahun mengalami patah tulang dan luka yang serius.
Linimasa Tragedi yang Menimpa Korban
Dilansir dari suara.com, kejadian dimulai ketika korban berinisial AT (14) dan kakaknya yang berinisial NK (15), sedang melintasi ruas Jalan Marren seusai melaksanakan sahur. Di ruas jalan yang sama, sejumlah anggota Korps Brigade Mobil (Korps BRIMOB) sedang melakukan pemantauan terhadap aksi balap liar. Menurut kesaksian NK, setibanya di sana AT yang berada di belakang NK tiba-tiba dipukul menggunakan helm salah satu anggota BRIMOB berinisial MS dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (BRIPDA). Hal tersebut membuat korban terjatuh dan mengakibatkan kepalanya terbentur aspal, sehingga membuat dirinya mengalami cedera yang fatal. Jatuhnya AT kemudian membuat motor yang dikendarainya menabrak motor kakaknya yang berada di depan dan membuat NK terjatuh hingga dirinya patah tulang.
Berdasarkan penuturan NK, dirinya mengalami intimidasi untuk mengakui keterlibatan keduanya dalam balapan liar, padahal cepat kendaraan mereka diakibatkan oleh jalan yang menurun (Suara, 2026). Terlepas mereka terlibat atau tidak, tindak kekerasan terhadap AT tidak dapat dibenarkan. Hal ini dikarenakan anggota kepolisian langsung menggunakan kekerasan terhadap korban tanpa alasan yang jelas. Ada banyak pendekatan ataupun cara alternatif yang dapat dilakukan tanpa kekerasan dan menimbulkan korban. Seragam dan status dalam instansi pemerintah bukanlah tameng kebal hukum yang dapat menghilangkan nyawa seseorang. Apapun dalihnya, sikap arogansi yang berujung pada hilangnya nyawa seorang warga sipil adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Penegak hukum tidak bisa menggunakan argumentasi end justify the means, ketika hal tersebut dapat menyebabkan kematian seseorang tidak bersalah.
Sanksi yang Tidak Dapat Membayar Hilangnya Nyawa
Di sisi lain, oknum polisi pelaku penganiayaan berinisial BRIPDA MS telah diamankan dan diperiksa lebih lanjut atas tindakannya. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polisi daerah Maluku, Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi mengatakan bahwa terduga pelanggar dapat memperoleh sanksi tegas seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Detik, 2026).
Pemberhentian Tidak Dengan hormat (PTDH) jelas bukan bentuk keadilan yang sepadan bagi korban. Pelaku masih bisa hidup bebas dan berkegiatan di dalam masyarakat, sementara korban kehilangan haknya untuk sekadar hidup. Pelaku seharusnya dihukum dalam sidang umum dan disanksi dengan hukum yang sama dengan warga sipil lainnya. Selain itu, prosesi ini harus dikawal dengan ketat oleh publik. Hal ini dikarenakan kecenderungan proses hukum, pada saat ini hanya tajam terhadap warga sipil, seperti nenek Asyani yang mencuri kayu untuk keberlangsungan hidup (Bantuanhukum, 2015) dan pencuri sendal yang berakhir mendapat hukuman berat (Kompas, 2025).
Sementara itu, ketika hukum dihadapkan dengan yang berseragam, hukum seakan-akan menjadi tumpul. Jika memang negara ini adalah negara hukum, maka hukum yang seadil adilnya patut ditegakkan sebagaimana mestinya. Apabila keadilan tidak ditegakkan, siapapun tanpa perlindungan hukum dapat mengalami nasib yang sama dengan korban-korban sebelumnya. Selama kekerasan dengan landasan praduga dibiarkan, maka ketidakadilan akan terus terjadi.
Keadilan untuk Menciptakan Lingkungan Bebas Kekerasan
Sudah cukup banyak korban yang timbul akibat kekerasan yang terjadi, salah satunya adalah pengemudi ojek online, Affan Kurniawan yang terlindas oleh mobil milik aparatur penegak hukum hanya karena berada di lokasi demonstrasi (Kompas, 2025). Untuk mengurangi potensi bertambahnya korban, keadilan perlu ditegakkan setinggi-tingginya. Kematian AT sudah cukup menjadi tanda bahwa kejadian semacam ini sudah seharusnya tidak terulang lagi, dan tidak perlu ada korban lain yang harus berjatuhan di tangan instansi pengayom masyarakat. Semoga keadilan dapat ditegakkan.
Daftar pustaka
Barends, M. J. (2026, Februari 20). Oknum Brimob Polda Maluku Diduga Aniaya Siswa MTs hingga Tewas Ditahan. Detik.com. Retrieved February 21, 2026, from: https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-8364984/oknum-brimob-polda-maluku-diduga-aniaya-siswa-mts-hingga-tewas-ditahan
Bella. (2026, Februari 20). Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku. Suara.com. Retrieved February 21, 2026, from: https://www.suara.com/news/2026/02/20/192228/siswa-madrasah-tewas-usai-diduga-dipukul-helm-oknum-brimob-di-kota-tual-maluku
Wahyuni, W. (2023, Februari 24). Sanksi bagi Anggota Polri yang Melanggar Kode Etik. Hukumonline.com. Retrieved February 21, 2026, from: https://www.hukumonline.com/berita/a/sanksi-bagi-anggota-polri-yang-melanggar-kode-etik-lt63f86c22a55dc/
Kompas. (2025, Agustus 29). Affan Kurniawan: Rakyat Kecil Mati Dilindas Aparat Negara. Kompas.com. Retrieved February 21, 2026, From: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/29/07161571/affan-kurniawan-rakyat-kecil-mati-dilindas-aparat-negara?page=all.
LBH Jakarta. (2015, April 24). Vonis Nenek Asyani Lebih Berat Dibanding Koruptor. Bantuanhukum.or.id. retrieved February 21, 2026, From: https://share.google/jEToJYb8KHnal06Cs
Kompas. (2025, Juli 31). Maling Sandal di Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara. Kompas.com. retrieved February 21, 2026. From: https://medan.kompas.com/read/2025/07/31/052000578/maling-sandal-di-medan-divonis-1-5-tahun-penjara.
Indonesia. (2011). Peraturan kepala Kepolisian negara Republik Indonesia nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia.
