Kuliah gratis, siapa yang tidak mau?
Satu frasa yang terdengar sederhana, tetapi menyimpan persoalan yang kompleks. Wacana kuliah gratis kembali mencuat setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mendorong agar pendidikan negeri gratis hingga perguruan tinggi. Memang terdengar seperti kabar baik. Akan tetapi, setiap kebijakan punya cerita di baliknya, mulai dari anggaran dan sasaran penerima hingga dinamika antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS), serta bagaimana kebijakan tersebut diterapkan.
Kuliah Gratis, Sejauh Mana Persiapannya?
Wacana kuliah gratis kembali muncul setelah Prabowo menyatakan bahwa biaya pendidikan negeri, termasuk perguruan tinggi negeri (PTN) harus gratis. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta pada Jumat, (18/09). Beberapa hari setelahnya, pemerintah menggelar rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, serta Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar untuk membahas secara konkret bagaimana pendidikan negeri gratis dapat diwujudkan mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi negeri.
Adapun mekanisme dan tahapan implementasi program tersebut masih dikaji oleh pemerintah. Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, menyampaikan bahwa program ini diharapkan dapat segera direalisasikan secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal negara.
Dalam prosesnya, pemerintah juga telah menghitung kebutuhan pembiayaan untuk menggratiskan pendidikan di PTN. Perhitungan mencapai sekitar 93,74 triliun rupiah untuk 2.833.169 mahasiswa PTN pada jenjang D3, D4, dan S1. Apabila dibagi dengan jumlah mahasiswa yang disebut kementerian, nilainya setara sekitar 33,1 juta rupiah per mahasiswa per tahun.
Akan tetapi, Kemdiktisaintek belum merinci secara publik komponen apa saja yang masuk dalam perhitungan tersebut. Angka tersebut menjadi bagian dari pembahasan pemerintah dalam menentukan bagaimana program kuliah gratis dapat diterapkan.
Rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, (23/09) membahas percepatan penerapan pendidikan gratis di sekolah negeri serta rencana pembebasan biaya kuliah di PTN. Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menyampaikan bahwa rencana tersebut mencakup pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal. Pemerintah menargetkan rencana penerapannya dapat dimatangkan dalam waktu 2–4 minggu.
Pembahasan mengenai pendidikan gratis tidak hanya berkaitan dengan perluasan akses, tetapi juga dengan bagaimana kualitas pendidikan tetap dapat dipertahankan ketika kebijakan tersebut diterapkan. The Indonesian Institute menilai pembahasan kuliah gratis tidak cukup hanya berfokus pada pembebasan biaya mahasiswa. Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Felia Primaresti, menekankan bahwa keberlanjutan pembiayaan perlu berjalan bersama dengan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik. Menurutnya, jika biaya kuliah dibebaskan, pemerintah tetap perlu memastikan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan, serta fasilitas, infrastruktur, dan riset di perguruan tinggi tetap terjaga.
“Jika negara ingin memperluas pembiayaan pendidikan tinggi, pertanyaannya bukan hanya berapa mahasiswa yang dapat dibebaskan dari UKT, tetapi juga apakah negara mampu memastikan kualitas pengajaran, fasilitas penunjang, kesejahteraan tenaga pendidik, infrastruktur, riset, dan kapasitas perguruan tinggi tetap terjaga. Pendidikan tinggi tidak berhenti pada persoalan biaya masuk, tetapi juga menyangkut kualitas layanan pendidikan yang diterima mahasiswa,” ujar Felia.
Gratis untuk semua atau bertahap?
Selain diskusi mengenai kualitas pendidikan, pertanyaan lain yang kerap muncul di masyarakat adalah mengenai sasaran penerima program kuliah gratis. Siapa saja mahasiswa yang nantinya berhak menerima pembebasan biaya kuliah? Hingga saat ini, pemerintah masih membahas sasaran penerima dan belum menetapkan satu skema final. Kemdiktisaintek telah menyiapkan sejumlah opsi untuk menentukan cakupan penerima manfaat pendidikan tinggi gratis di PTN.
Brian Yuliarto menjelaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan beberapa kemungkinan skema penerapan, yakni pendidikan tinggi gratis secara serentak dengan cakupan luas atau secara bertahap, dimulai dari kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Salah satu opsi yang dibahas adalah memberikan program terlebih dahulu kepada mahasiswa baru. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan penerapan berdasarkan kondisi sosial-ekonomi mahasiswa, salah satunya dengan memulai dari kelompok desil 4 yaitu kelompok masyarakat yang berada pada peringkat 31% hingga 40% tingkat kesejahteraan terendah secara nasional.
Pemerintah belum memutuskan apakah seluruh mahasiswa PTN akan langsung memperoleh pembebasan biaya atau program akan diberikan secara bertahap kepada kelompok tertentu. Setiap pilihan memiliki kebutuhan pembiayaan dan konsekuensi pelaksanaan yang berbeda. Oleh karena itu, Kemdiktisaintek melakukan penghitungan dan pemetaan terhadap masing-masing opsi dengan mempertimbangkan jumlah mahasiswa, karakteristik PTN, serta kemampuan fiskal negara.
Anggaran kuliah gratis dari mana?
Menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo, arah pendidikan gratis sekarang mulai masuk dalam hitungan yang lebih konkret. Dalam rapat bersama Komisi X DPR, Brian Yuliarto menyebut kebutuhan anggaran untuk menggratiskan PTN mencapai sekitar 93,74 triliun rupiah per tahun untuk sekitar 2,83 juta mahasiswa. Nilai 93,74 triliun rupiah bukanlah angka yang kecil, tetapi justru dengan adanya hitungan tersebut, pembahasan dapat dimulai secara rasional melalui data, bukan hanya sekedar asumsi.
Kemudian ketika muncul pertanyaan dari mana anggaran tersebut, saat HUT ke-28 PAN di Jakarta, Jumat (18/09), Prabowo menunjuk uang yang berhasil dikembalikan kepada negara dari tindak pidana korupsi. Logika yang dipakai sederhana: kalau uang rakyat dicuri, dikembalikan kepada rakyat. Lewat terobosan ini, Prabowo mengirim pesan bahwa jika anggaran negara habis untuk mensubsidi komoditas harian rakyat, maka investasi jangka panjang berupa kualitas manusia Indonesia yang unggul wajib ditebus menggunakan harta sitaan para perusak bangsa.
Meski demikian, pernyataan tersebut menuai sejumlah kritik dari pengamat. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengkritisi tajam pernyataan Prabowo tersebut. Dalam penilaiannya, ambisi pendanaan pendidikan dari hasil rampasan korupsi tersebut justru menegaskan bahwa pendidikan masih dipandang sebagai sektor minor dalam agenda pembangunan nasional, jika alokasi pendidikan hanya bergantung pada pengembalian aset korupsi yang sifatnya fluktuatif atau tidak menentu, berbeda jika dananya bersumber langsung dari pendapatan negara. Penggunaan dana hasil sitaan korupsi untuk membiayai program fundamental seperti kuliah gratis menunjukkan pola pikir pengawasan anggaran yang keliru.
Gratis di PTN, Bagaimana dengan Mahasiswa PTS?
Perguruan tinggi swasta (PTS) juga perlu menjadi perhatian dalam wacana kuliah gratis karena memiliki peran dalam menyediakan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat di daerah, kelompok ekonomi menengah ke bawah, pendidikan vokasi, serta bidang-bidang keilmuan strategis.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Asosiasi Akademisi Pendidikan Tinggi Seluruh Indonesia (Asadiktisi), Prof. Susanto, mendorong agar kebijakan pendidikan tinggi gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) disertai dengan kebijakan perlindungan bagi perguruan tinggi swasta (PTS). Menurutnya, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan keberlangsungan PTS agar tetap dapat menjalankan perannya dalam sistem pendidikan tinggi nasional.
“Kami mendorong agar kebijakan pendidikan tinggi gratis PTN disertai dengan kebijakan perlindungan PTS, apalagi PTS yang memiliki kontribusi besar terhadap akses pendidikan di daerah, kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah, pendidikan vokasi, serta pengembangan bidang-bidang keilmuan strategis” ujar prof. Susanto.
Ia menilai, apabila mahasiswa mendapatkan insentif biaya yang sangat besar ketika memilih PTN, sementara PTS tidak memperoleh skema afirmasi yang sepadan, dapat terjadi pergeseran minat mahasiswa secara tidak proporsional ke PTN. Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi menekan keberlanjutan sebagian PTS.
Kekhawatiran mengenai jumlah mahasiswa juga disampaikan dosen dan peneliti Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta, Gerry Katon Mahendra. Ia menilai, apabila kuliah di PTN digratiskan sementara PTS tidak memperoleh dukungan yang sebanding, calon mahasiswa dapat lebih memilih PTN. Menurutnya, apabila jumlah pendaftar PTS menurun secara signifikan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh institusi, tetapi juga dapat mengancam keberlangsungan tenaga pengajar dan pekerja di sekitar kampus. Aktivitas ekonomi di lingkungan kampus juga disebut dapat ikut terdampak.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Agus Sartono, menyoroti persoalan keadilan dalam penerima manfaat program. Ia mempertanyakan letak unsur keadilannya apabila pembiayaan pembangunan berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat secara luas, tetapi subsidi kuliah hanya diberikan kepada mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN).
Ia menambahkan bahwa mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang menempuh pendidikan di PTS juga perlu dipertimbangkan dalam kebijakan tersebut.
Pandangan mengenai perlunya skema bagi PTS juga disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. Ia menilai pemerintah perlu memikirkan skema agar pendidikan tinggi gratis bagi PTN tidak membuat PTS terbengkalai. Salah satu opsi yang disampaikannya adalah apabila PTN nantinya digratiskan, bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dapat dialihkan untuk mahasiswa di PTS.
Dampak Kuliah Gratis bagi Mahasiswa dan Perguruan Tinggi
Narasi “UKT melejit, ortu menjerit” akan segera memudar bersama dengan datangnya angin segar tentang memperkuatnya wacana kuliah gratis. Wacana itu sudah lebih dimatangkan dengan berbagai rapat dan koordinasi antarlembaga. Namun, karena kebijakan ini memiliki skala pembiayaan yang sangat besar, mencakup Uang Kuliah Tunggal (UKT), Iuran Pengembangan Institusi (IPI), dan sumber pendapatan lain perguruan tinggi sebagaimana yang telah diperbincangkan, penerapannya tentu akan menuai pro dan kontra sehingga dampaknya bagi mahasiswa dan perguruan tinggi perlu dikaji secara menyeluruh.
Bagi sebagian mahasiswa, kebijakan penghapusan UKT akan sangat berdampak positif bagi para mahasiswa, apalagi dari golongan kurang mampu, namun hal ini akan menjadi bumerang ketika dikaitkan dengan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Pada PTN-BLU, penghapusan UKT akan meningkatkan kebutuhan pembiayaan negara. Pemerintah perlu memiliki formula yang menghitung biaya per mahasiswa berdasarkan rumpun ilmu, fasilitas, kebutuhan pembelajaran, dan capaian pembelajaran.
PTN-BH sendiri memiliki ketentuan yang lebih kompleks. Otonomi yang lebih luas membuat pembiayaannya tidak hanya bersumber dari pemerintah, tetapi juga berbagai sumber pendapatan institusi.
Apabila UKT dihapus, pemerintah perlu menentukan apakah seluruh pendapatan institusi akan diganti atau hanya sebagian. Penggantian penuh berpotensi mengubah pola finansial, sementara penggantian sebagian menuntut PTN-BH mempertahankan diversifikasi sumber pendapatan. Wacana kuliah gratis sebaiknya benar-benar harus dipahami sebagai reformasi sistem pembiayaan pendidikan.
Tantangan Anggaran dan Pelaksanaan Kuliah Gratis
Ketika kas negara tersedot habis demi menjaga stabilitas harga energi di hilir, hak dasar anak bangsa untuk mengakses pendidikan tinggi gratis selama ini kerap menjadi korban akibat mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Namun, keinginan Prabowo semakin mencuat ketika postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dibayangi beban berat akibat subsidi energi yang melonjak hingga ratusan triliun rupiah. Lewat terobosan tersebut, Prabowo mengirim pesan, jika anggaran negara habis untuk mensubsidi komoditas harian rakyat, maka investasi jangka panjang berupa kualitas manusia Indonesia yang unggul, wajib ditebus menggunakan harta sitaan para perusak bangsa. Dengan memilih dana hasil dari kejahatan perampok negara, pemerintah memilih memutar uang rampasan sebagai motor pembiayaan.
Namun, ada beberapa persoalan yang harus sedini mungkin dapat dihindari pemerintah. Penggunaan dana hasil sitaan korupsi untuk membiayai program fundamental seperti pendidikan gratis menunjukkan pola pikir pengawasan anggaran yang keliru. Pendidikan gratis adalah amanat konstitusi dan hak dasar warga negara yang seharusnya dijamin secara permanen melalui APBN (dana rutin), bukan digantungkan pada sumber pendapatan yang sifatnya tidak pasti.
Kritikan juga dilontarkan pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Roy Valiant Salomo. Ia menekankan, biaya pendidikan gratis memang bagus dan harus jika pemerintah ingin pembangunan manusia Indonesia secara khusus dan pembangunan Indonesia secara menyeluruh mau berjalan dengan lebih cepat. Akan tetapi, tidak perlu dan tidak boleh dihubungkan dengan asal dana dari koruptor. Bagi Roy, hal itu sebagai cara berpikir yang sangat salah. Dari cara berpikir yang salah ini nanti akan diikuti dengan kesalahan berikutnya, yaitu “peliharalah korupsi agar kita punya dana yang berkesinambungan untuk membiayai pendidikan”. Dengan begitu, jangan ada kesan pemerintah menganggap wajar atau normalisasi tindakan korupsi.
“Inikan jadi salah kaprah berpikirnya,” ucap Roy kepada inilah.com di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan besar untuk merumuskan regulasi yang kokoh agar dana sitaan tersebut dapat bertransformasi menjadi anggaran pendidikan yang berkelanjutan
Kuliah Gratis, Benarkah Akses Pendidikan Semakin Merata?
Pemerintah tengah mematangkan rencana kuliah gratis. Namun, kebijakan yang memfokuskan anggaran hanya pada PTN tanpa mengikutsertakan PTS dinilai berisiko memperlebar ketimpangan akses pendidikan.
Ubaid Matraji menilai negara tidak semestinya membedakan pembiayaan berdasarkan status mahasiswa PTN atau PTS. Menurutnya, anggaran pendidikan seharusnya mengikuti kebutuhan mahasiswa, bukan status perguruan tingginya. Ia menegaskan, “Masalah utamanya adalah alokasi dana pendidikan tersebut saat ini justru banyak tergerus dan ‘ditumpangi’ oleh program-program non-instruksional seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG)”, kata Ubaid kepada Inilah.com di Jakarta, Sabtu (26/09/2026).
Pertanyaan terakhirnya bukan semata apakah mahasiswa membayar kuliah, melainkan siapa yang membiayai pendidikan, berapa biaya per mahasiswa itu sendiri, dan bagaimana memastikan pembiayaan tersebut menghasilkan pendidikan bermutu tanpa mengganggu sektor-sektor utama yang harus berjalan secara berdampingan, seperti pengurangan dana untuk human capital pada sektor kesehatan. Selain hal tersebut, aspek utama yang seharusnya diperhatikan adalah akses untuk mendapatkan kuliah gratis itu sendiri, apakah akan mampu mencakup dalam wilayah terpencil seperti Tertinggal, Terdepan, dan Tertular (3T), supaya terealisasinya pendidikan yang merata. Kuliah gratis hanya akan memeratakan akses jika menjangkau PTS dan daerah 3T, bukan hanya PTN.
Referensi:
Adhyasta Dirgantara, & Ardito Ramadhan. (2026, September 23). Mendikti Siapkan Skema Kuliah Gratis, Ada Opsi Diberikan untuk Desil 4 ke Bawah. Kompas.com
Adhyasta Dirgantara, & Ardito Ramadhan. (2026, September 23). Teddy Sheringham Sebut Pemerintah Matangkan Wacana Kuliah Gratis dalam 2-4 Pekan. Kompas.com.
Anita Permata Dewi, & Riza Mulyadi. (2026, September 30). Wacana kuliah gratis, Asadiktisi soroti urgensi perlindungan PTS. Antaranews.com.
Bella, & Hiskia Andika Weadcaksana. (2026, September 24). Kuliah Gratis di PTN Dinilai Bisa Bikin PTS Kolaps, Pemerintah Diminta Siap-siap. Suara.com.
Firda Janati, & Bilal Ramadhan. (2026, September 22). Wacana Sekolah Gratis Meluas, Kuliah Gratis di PTN Bakal Menyusul?. Kompas.com.
Raja Eben Lumbanrau. (2026, September 26). Wacana Prabowo gratiskan kuliah: Cerita mahasiswa pinjam uang ke bapak kos hingga bekerja di warung demi bayar UKT. Bbc.com.
Ratas di Istana Presiden, Mendiktisaintek Bahas Opsi Pelaksanaan Pendidikan Tinggi Gratis. (2026, September 23). Dikti.Go.Id.
Trisna Wulandari. (2026, September 28). Wacana Kuliah Gratis di PTS, Gubes UGM Nilai Tak Adil Jika Hanya PTN. Detik.com.
Ahmad Fadli. (2026, Oktober 1). Pendidikan Tinggi Gratis: Tantangan dan Harapan. GoRiau.com.
Ahmadie Thaha. (2026, September 24). Kuliah Gratis dari Uang Korupsi. Republika.co.id.
Ahmadie Thaha. (2026, Oktober 3). Kuliah Gratis dari Uang Korupsi. RMOL Aceh.
Ali Saukah. (2026, Oktober 1). Potensi Dampak Kuliah Gratis di PTN. Kompas.com.
Basuki Rahmat N. (2026, September 27). Pendidikan Gratis dari Duit Koruptor Tak Realistis. Inilah.com.
Ishom el-Saha. (2026, Oktober 5). Kuliah Gratis: Gratis Mutunya Atau Hanya Gratis Aksesnya? Kementerian Agama Republik Indonesia.
Muhammad Almer Sidqi. (2026, Oktober 2). Kuliah Gratis di PTN: Solusi Akses Pendidikan atau Perlebar Kesenjangan? Katadata.co.id.
Penulis: Najwa Qoni,
Editor: Kayla Fauziah
Pemimpin Redaksi: Najwa Rahma
