Eksistensi PLTSa, Antara Berkah atau Masalah

Hadirnya pembangkit listrik tenaga sampah seolah menjadi jawaban dari berbagai pertanyaan yang muncul mengenai pengolahan sampah yang tepat serta menguntungkan. Hal ini didukung dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 35 tahun 2018 tentang percepatan program pembangunan PLTSa. Dalam Pasal 6 ayat 1 Perpres tersebut telah dijelaskan bahwa pemda dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau melakukan kompetisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pembangunan PLTSa gencar dilakukan dikota besar dengan produksi sampah melimpah, sebut saja Jakarta, Bandung, Surabaya, Solo hingga Semarang. Di Semarang Sendiri proyek ini seakan menjadi harapan besar dilansir dari Bisnis.com akhir tahun lalu (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah & D.I. Yogyakarta menandatangani kerja sama selama 8 tahun dengan PT Bhumi Pandanaran Sejahtera untuk membeli listrik yang dihasilkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Jatibarang, Kota Semarang. Dalam perjanjian kerjasama yang ditandatangani pada Jumat (4/10/2019) tersebut, PLN membeli listrik dengan harga Rp 1.119 per Kwh dan akan didistribusikan untuk 800 hingga 1.000 warga sekitar dengan radius hingga 1,5 km.

Solusi yang ditawarkan oleh pemerintah terkesan menarik dengan konsep waste to energy secara permanen, namun dibalik semua itu terdapat beberapa fakta yang perlu diketahui. Pada umumnya PLTSa di Indonesia termasuk di Semarang yang resmi digunakan awal 2020 ini  menggunakan metode pembakaran Incinerator, menurut Hutagalong (2007) dikutip dari jurnal Murni Rahayu dalam tulisannya yang berjudul “Analisis Biaya Manfaat Sosial Keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Gedebage bagi Masyarakat”. Hasil dari proses insinerasi adalah gas dan ash. kelemahan dari proses insinerasi adalah teknologi insinerasi memerlukan biaya investasi, operasi, dan pemeliharaan yang tinggi apalagi mayoritas sampah yang dihasilkan adalah sampah basah yang notabene memerlukan pengolahan ekstra dibarengi dengan budaya primitif masyarakat Indonesia yang masih enggan untuk memilah sampah, serta adanya emisi yang mengakibatkan berbagai polusi. Emisi yang dikeluarkan pun tak main main, menurut laporan Detiknews zat kimia yang dihasilkan antara lain merkuri,arsen, cadium, dioksin,dan furan. Zat tersebut kebanyakan menguar dari limbah B3 (Bahan berbahaya dan beracun) yang keluar dari incinerator. Sementara limbah B3 seperti baterai,limbah elektronik, seng, memerlukan pengolahan khusus karena memiliki sifat infeksi, korosif, dan mudah meledak guna meminimalisir terjadinya pencemaran yang timbul akibat zat yang dikeluarkan. Karena dapat merusak kandungan tanah dan mengancam kesehatan manusia.


Jejeran mesin yang awalnya bertugas menjadi pengolah pupuk dari sampah di TPA Jatibarang sudah 5 tahun tak berfungsi. Produksi terhenti sehingga membuat mesin tak terurus dan terbengkalai, 13 Maret 2020. (Berliana Syafa/LPM OPINI)

Hal yang dikhawatirkan adalah efek jangka panjang dari emisi gas pembakaran yang keluar dari mulut karbon incinerator tiap harinya, hal ini dibahas oleh Muchtar dalam tulisannya yang berjudul “ Resistensi Masyarakat terhadap Pembangunan Tenaga Listrik di Gedebage Bandung”. Menurutnya pembuangan gas lewat cerobong apabila terjadi hujan maka gas tersebut tidak akan jauh terbawa angin, naum akan langsung jatuh ke tanah bersama air hal tersebut memunculkan ketakutan akan partikel zat yang berbahaya hasil pembakaran sampah akan menyebar lalu merusak ekosistem lingkungan. Kekhawatiran juga dirasakan ibu-ibu terhadap pola tumbuh kembang anak mereka yang akan terganggu jika terjadi polusi. Karena tidak dapat dipungkiri penyakit gangguan pernapasan akan mudah menghampiri.

Masalah tak datang hanya dari emisi yang dihasilkan namun pasokan sampah yang dibutuhkan untuk sekali pengolahan menemui kendala, bayangkan saja minimal sampah yang harus terkumpul untuk digunakan produksi adalah 1.000 ton,mungkin terdengar wajar jika disandingkan dengan Jakarta dengan total produksi sampah 6.500 ton per-hari,hal ini justru kurang efektif karena akan bermuara pada penimbunan sampah yang gas emisinya saja lebih berbahaya ketimbang karbondioksida. Hal serupa juga ditegaskan oleh BBC Indonesia bahwa kota seperti Solo dengan volume sampah 260 ton per hari akan kesulitan memenuhi kuota sehingga akhirnya bukan mengolah atau mengurangi sampah namun justru pemerintah akan berusaha mengubah sampah untuk memenuhi kebutuhan incinerator.


Bekas pabrik pupuk di TPA Jatibarang yang difungsikan untuk menggembala hewan ternak, 13 Maret 2020. (Berliana Syafa/LPM OPINI)

Minimnya pengetahuan warga terhadap manfaat dari PLTSa ini seakan lumrah terutama bagi kalangan pekerja kerah biru, ekonomi kelas bawah. Menurut Sarinah pemulung sekitar Jatibarang menilai bahwa warga sekitar tidak tahu tentang pengolahan sampah menjadi listrik apakah kemudian dialirkan ke rumah-rumah warga atau disimpan sendiri oleh pemerintah. Serta sepatutnya pembangunan PLTSa ini mengedepankan aspek lingkungan yang mana berbagai kekhawatiran yang muncul terhadapnya bisa diminimalisir. Penentuan letak juga perlu diperhatikan supaya tidak terlalu dekat dengan pemukiman warga, kita bisa berkaca pada Singapura yang membangun PLTSa di tepi pantai jauh dari pemukiman warga. Tujuan awalnya didirikan PLTSa adalah sebagai sebuah upaya untuk menekan arus pemanasan global bukan justru malah memperparah dengan gas buangan atau justru mengancam kesehatan manusia dan lingkungan, hal ini juga akan berpengaruh bagi kelangsungan hidup anak cucu kita kelak.

Reporter : Berliana Syafa, Rosella Veltin, Amelia Nur

Penulis : Berliana Syafa Kirana

Editor : M. Salman Al Farisi

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.