
Keamanan Perempuan dan Hak atas Rasa Aman
Perempuan hingga saat ini masih menghadapi berbagai bentuk kekerasan baik di ruang publik maupun di ruang digital. Pelecehan, kekerasan seksual, hingga tindakan kekerasan fisik seringkali menempatkan perempuan sebagai korban utama. Fenomena ini menunjukkan bahwa keamanan perempuan belum sepenuhnya terjamin, bahkan dalam aktivitas sehari-hari yang seharusnya dapat dijalani tanpa rasa takut. Kondisi ini juga mencerminkan bahwa masih kuatnya struktur sosial yang menempatkan perempuan pada posisi yang rentan terhadap kekerasan dan pelecehan.
Setiap orang pada dasarnya berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan dari ancaman ketakutan. Hak tersebut diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, jaminan atas rasa aman juga ditegaskan dalam Konstitusi Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh berbagai instrumen hukum lainnya, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Meskipun telah terdapat berbagai kebijakan yang menjamin hak atas rasa aman, dalam praktiknya rasa aman tersebut belum sepenuhnya dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Catcalling sebagai Bentuk Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendefinisikan pelecehan seksual sebagai tindakan seksual melalui sentuhan fisik maupun nonfisik yang menyasar seksualitas korban, seperti siulan, ucapan bernuansa seksual, atau isyarat tertentu yang menimbulkan rasa tidak nyaman dan merendahkan martabat korban. Survei Pelecehan Seksual di Ruang Publik menunjukkan bahwa 64% dari 38.766 perempuan pernah mengalami pelecehan di ruang publik, dengan bentuk yang paling sering berupa komentar terhadap tubuh sejumlah 60%, diikuti sentuhan fisik 24% dan pelecehan visual seperti main mata 15%. Hal ini menunjukkan bahwa pelecehan tidak selalu berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga dapat muncul melalui ucapan atau tindakan verbal yang sering dianggap sepele oleh masyarakat.
Pelecehan verbal yang sering dialami perempuan adalah catcalling. Catcalling adalah tindakan memberikan komentar, siulan, panggilan, atau ucapan bernuansa seksual kepada seseorang di ruang publik tanpa persetujuannya. Tindakan ini biasanya ditujukan kepada perempuan oleh orang yang tidak dikenal dan sering dianggap sebagai candaan atau bentuk pujian.
Catcalling dapat terjadi di mana saja bahkan di lingkungan kampus sekalipun. Salah satunya terjadi pada mahasiswi Fakultas Peternakan dan Pertanian (FPP) Undip. Korban diketahui sedang duduk di traktor FPP, ketika tiba-tiba ada 2 orang melintas di depannya lalu memanggil korban dengan panggilan “adek” dengan maksud menggoda. Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga merupakan orang luar kampus yang melintas di area tersebut dan tidak diketahui identitasnya. Korban sempat melawan dengan meneriaki pelaku, tetapi pelaku mengabaikannya. Kejadian ini menunjukkan masih adanya celah dalam menciptakan lingkungan kampus yang benar-benar aman dan nyaman.
Kasus tersebut merupakan salah satu contoh terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kampus yang masih menjadi masalah serius dan perlu segera ditangani oleh institusi terkait. Namun, banyak kasus hanya menjadi sorotan sementara tanpa penanganan yang jelas. Padahal dampaknya bagi korban cukup serius, mulai dari terganggunya studi hingga menimbulkan kondisi fisik dan emosional yang buruk. Situasi ini menunjukkan bahwa pelecehan di kampus bukan sekadar persoalan individu, tetapi juga berkaitan dengan faktor sosial yang membuat perempuan lebih rentan menjadi korban.
Mengapa Perempuan Rentan Menjadi Sasaran Korban Pelecehan Seksual?

Pada lingkungan kampus, fenomena pelecehan seksual menjadi sangat ironis. Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan berkembang justru menjadi tempat terjadinya pelecehan verbal seperti catcalling. Ketika hal ini terjadi, perempuan sering berada dalam posisi yang sulit karena mereka harus menghadapi rasa tidak nyaman sekaligus tetap menjalankan aktivitas akademik mereka. Kondisi ini menunjukkan bahwa masih diperlukan kesadaran dan upaya bersama untuk menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman dari risiko pelecehan.
Pelecehan seksual seperti catcalling tidak muncul begitu saja, tetapi berakar dari cara pandang sosial yang masih menempatkan perempuan sebagai objek komentar di ruang publik. Komentar terhadap tubuh atau penampilan perempuan sering dianggap wajar, seolah-olah perempuan harus siap dinilai oleh siapa saja. Padahal, cara pandang ini tidak lepas dari kuatnya budaya patriarki. Ade Irma Sakina dan Dessy Hasanah Siti Aisyah, ahli sosial, menjelaskan bahwa sistem patriarki masih membentuk relasi sosial yang menempatkan perempuan pada posisi lebih rentan terhadap diskriminasi.

Sering kali pelecehan terhadap perempuan dianggap sekadar candaan atau hal sepele, padahal cara pandang seperti inilah yang membuat tindakan pelecehan akan semakin terus berulang. Hisyam, seorang peneliti isu kekerasan terhadap perempuan, menjelaskan bahwa kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan tidak hanya disebabkan oleh tindakan individu semata.
Dalam kajian yang berjudul “Faktor Determinan Terjadinya Pencabulan dan Pelecehan terhadap Perempuan”, dijelaskan bahwa fenomena tersebut juga dipengaruhi oleh norma sosial yang masih bersifat diskriminatif terhadap perempuan. Situasi ini membuat perempuan lebih rentan menjadi korban kekerasan berbasis gender, bahkan di ruang kampus yang seharusnya menjadi ruang aman bagi semua orang.
Catcalling di Lingkungan Kampus: Pelecehan Verbal yang Sering Diremehkan, tetapi Berdampak Nyata bagi Korban

Kasus catcalling sering dianggap sebagai persoalan kecil, padahal di lingkungan kampus tindakan ini tidak seharusnya dinormalisasi karena kampus harus menjunjung tinggi penghormatan terhadap setiap individu. Ketika catcalling terjadi, korban tidak hanya merasa terganggu, tetapi juga kehilangan rasa aman di ruang yang seharusnya nyaman untuk belajar. Artikel medis Halodoc menjelaskan bahwa korban catcalling dapat mengalami reaksi emosional seperti tidak nyaman, malu, marah, hingga takut di ruang publik, bahkan memicu kecemasan dan membuat korban lebih waspada terhadap lingkungannya. Hal ini menunjukkan bahwa catcalling bukan sekadar ucapan spontan, tetapi dapat berdampak pada kondisi psikologis korban.
Dampak dari pelecehan seksual seperti catcalling tidak bisa terus dianggap sepele. Dalam kajianya Deviana menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dapat menimbulkan berbagai dampak psikologis, mulai dari trauma, kecemasan, depresi, hingga gangguan stres pasca trauma (PTSD). Hal ini menunjukkan bahwa pelecehan seksual tidak hanya meninggalkan luka secara emosional, tetapi juga dapat mempengaruhi kehidupan sosial korban, seperti rasa tidak aman berada di ruang publik atau kesulitan menjalani aktivitas sehari-hari dengan rasa aman.

Pengalaman catcalling dapat membuat perempuan menjadi lebih waspada di ruang publik, termasuk di lingkungan kampus. Firda Safira, mahasiswa Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro yang juga kerap mengikuti diskusi soal isu sosial di kampus, menilai bahwa catcalling meskipun sering dianggap candaan tetap merupakan bentuk pelecehan verbal yang dapat membuat korban merasa tidak aman dan tidak nyaman di lingkungan kampus. Menurutnya, jika kasus seperti ini tidak ditangani secara baik dan responsif, hal tersebut juga dapat menurunkan rasa aman dan kenyamanan mahasiswa secara umum di lingkungan kampus.
Ni Komang Endah Triwijati, seorang ahli psikologi, dalam penelitiannya mengenai pelecehan seksual di lingkungan kampus menjelaskan bahwa pelecehan seksual di lingkungan pendidikan dapat menimbulkan berbagai dampak psikologis pada korban, seperti stres, kecemasan, depresi, hingga penurunan rasa percaya diri yang juga mempengaruhi konsentrasi belajar mahasiswa. Berbagai temuan tersebut menunjukkan bahwa catcalling sebagai bentuk pelecehan seksual memiliki dampak psikologis yang signifikan bagi korban, seperti rasa takut, kecemasan, hingga trauma.
Dampak tersebut tidak hanya mempengaruhi kondisi emosional korban, tetapi juga berpotensi mengurangi rasa aman di lingkungan kampus serta menghambat proses belajar dan aktivitas akademik mahasiswa.
Ketika Pelecehan Terjadi di Ruang Akademik: Sejauh Mana Tanggung Jawab Institusional Kampus yang Berperan Sebagai Pelindung Mahasiswa?
Upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman dari pelecehan seksual tidak bisa dilakukan secara parsial. Fenomena catcalling menunjukkan bahwa ruang akademik masih belum sepenuhnya menjadi ruang yang aman bagi perempuan. Peneliti hukum, Liza Deshaini dan timnya menyoroti pentingnya peran institusi pendidikan dalam mencegah praktik catcalling di lingkungan kampus. Dalam kajianya, ia menjelaskan bahwa upaya pencegahan tidak cukup hanya dengan mengandalkan kesadaran individu semata, tetapi juga memerlukan kebijakan kampus yang tegas, edukasi mengenai pelecehan seksual, serta keterlibatan aktif seluruh civitas akademika dalam membangun budaya saling menghormati.

Salah satu contoh upaya tersebut dapat dilihat dari langkah yang dilakukan oleh Universitas Diponegoro (Undip). Berdasarkan pemberitaan resmi universitas, Undip memperkuat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman untuk belajar. Satgas ini berperan dalam menerima laporan, menangani kasus kekerasan seksual, serta melakukan berbagai kegiatan edukasi kepada civitas akademika mengenai pentingnya pencegahan pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Selain itu, berbagai kegiatan edukasi juga terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa mengenai isu kekerasan seksual. Melalui kegiatan diskusi dan sosialisasi yang diselenggarakan di lingkungan FISIP Undip, civitas akademika diajak untuk lebih memahami pentingnya pencegahan kekerasan seksual serta dukungan psikososial bagi korban. Upaya ini menunjukkan bahwa peran kampus tidak hanya terbatas pada penanganan kasus, tetapi juga pada upaya membangun kesadaran bersama agar lingkungan akademik menjadi ruang yang lebih aman, inklusif, dan saling menghargai.
Keberadaan Satgas PPKS juga dinilai penting oleh mahasiswa. Firda Safira, mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Diponegoro, menyebut bahwa keberadaan satuan tugas PPKS menjadi langkah penting bagi kampus dalam menangani kasus kekerasan seksual secara lebih jelas dan terstruktur. Menurutnya, melalui satgas ini korban memiliki ruang untuk melaporkan kasus yang dialami serta mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan. Firda juga menambahkan bahwa berbagai kegiatan sosialisasi mengenai kekerasan seksual yang dilakukan di lingkungan kampus turut membantu meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang pentingnya pencegahan dan penanganan kasus pelecehan seksual.
Urgensi Kesadaran Kolektif dalam Upaya Mengakhiri Budaya Catcalling di Lingkungan Kampus

Sudah saatnya kita berhenti menormalisasi tindakan yang merendahkan perempuan. Eugenia Pitaloka dan Addin Kurnia Putri, dua peneliti sosiologi, menjelaskan bahwa pelecehan verbal seperti catcalling sering dianggap sepele karena tidak meninggalkan luka fisik yang terlihat. Padahal, justru karena dilakukan secara halus dan melalui kata-kata, catcalling termasuk dalam bentuk kekerasan simbolik yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan, rasa terancam, hingga trauma pada korban. Ketika tindakan seperti ini terus dibiarkan, maka kita secara tidak langsung ikut melanggengkan budaya yang merendahkan perempuan.
Sebagai mahasiswa, kita seharusnya menjadi kelompok yang paling peka terhadap persoalan sosial di sekitar kita. Dalam penelitian berjudul “Pengalaman dan Pengetahuan Tentang Pelecehan Seksual: Studi Awal di Kalangan Mahasiswa Perguruan Tinggi”, para peneliti dari Departemen Kesejahteraan Sosial Universitas Padjajaran, Rusyidi dan timnya, menjelaskan bahwa pelecehan seksual dapat muncul dalam berbagai bentuk perilaku verbal maupun nonverbal yang bernuansa seksual. Jelas, hal ini sangat tidak diinginkan, terlebih komentar seksual, tatapan yang melecehkan, hingga perhatian seksual yang tidak diinginkan di ruang publik maupun lingkungan kampus.
Karena itu, sudah saatnya kita mulai mengambil sikap. Kita tidak bisa lagi bersikap diam ketika melihat atau mendengar tindakan yang merendahkan perempuan, sekecil apapun bentuknya. Menghentikan catcalling bukan hanya tanggung jawab korban, tetapi tanggung jawab kita sebagai bagian dari masyarakat kampus. Kita bisa memulainya dari hal sederhana: berani menegur, tidak ikut menertawakan, dan tidak menormalisasi perilaku yang melecehkan. Kampus seharusnya menjadi ruang yang aman untuk belajar, berdiskusi, dan berkembang tanpa rasa takut. Maka dari itu, mari bersama-sama menciptakan lingkungan kampus yang lebih sadar, lebih peduli, dan lebih menghargai martabat setiap individu, karena rasa aman bukanlah privilese, melainkan hak bagi semua orang.
Referensi
Sakina, A.I., & Aisyah, D.H.S. (2017). Menyoroti budaya patriarki di Indonesia. Share: Social Work Journal, 7(1), 71 – 80.
Rusyidi, B., Bintari, A. and Wibowo, H., (2019). Pengalaman dan Pengetahuan Tentang Pelecehan Seksual: Studi Awal di Kalangan Mahasiswa Perguruan Tinggi. Share: Social Work Journal, 9(1), 75-85.
Triwijati, N.K.E., Nurhadi, N. and Rahmawati, I., (2022). Pencegahan pelecehan seksual di lingkungan kampus melalui program Let’s Be a Good Bystanders. Jurnal Psikologi Ulayat, 9(2), 199–212.
Azizah, A., dkk. (2023). Perlindungan Kelompok Rentan: Analisis Bentuk Pelecehan Seksual Catcalling Terhadap Perempuan di Kota Serang. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Ceria (JPKMC), 1(2), 124 – 130.
Salamor, Y. B., Purwanti, A., & Rochaeti, N. (2024). Pengaturan tentang femisida dalam hukum pidana Indonesia (Kajian perbandingan UU HAM dan UU TPKS). Jurnal Litigasi, 25(1), 65–109.
Deshaini, L., dkk. (2025). Upaya penanggulangan kasus catcalling di lingkungan perguruan tinggi. Consensus: Jurnal Ilmu Hukum, 3(3), 117 – 124.
Deviana, A., dkk. (2025). Analisis Dampak Kekerasan Seksual terhadap Perempuan. JPIM: Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 1(5) 1503 – 1519.
Dewi, Ida A. A. (2019) Catcalling : Candaan, Pujian atau Pelecehan Seksual. Jurnal Acta Comitas, 4(2), 98-212.
Hidayat, A., & Setyanto, Y. (2019). Fenomena catcalling sebagai bentuk pelecehan seksual secara verbal terhadap perempuan di Jakarta. Koneksi, 3(2), 485–492.
Hisyam, C. J., dkk. (2025). Faktor Determinan Terjadinya Pencabulan dan Pelecehan terhadap Perempuan. Jurnal Ilmiah Research Student, 2(1), 263-276
Universiatas Diponegoro, (2024). Undip Perkuat Satgas Anti Kekerasan, Wujudkan Kampus Aman untuk Belajar. https://undip.ac.id/post/46787/undip-perkuat-satgas-anti-kekerasan-wujudkan-kampus-aman-untuk-belajar.html diakses pada 11 Maret 2026.
FISIP Universitas Diponegoro, (2024). FISP UNDIP Soroti Pentingnya Pencegahan Kekerasan Seksual dan Dukungan Plikososial bagi Korban. https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&url=https://undip.ac.id/post/36494/satgas-ppks-sosialisasikan-undip-aman-dari-kekerasan-seksual.html&ved=2ahUKEwiB8OyWxZWTAxUdl2oFHT-aL8g4ChAWegQIJhAB&usg=AOvVaw1ORDCWlmSfl3jbtK-lNOXX diakses pada 11 Maret 2026.
Yayasan Kesehatan Perempuan. (2025). 16HAKTP dan tantangan penanganan kekerasan seksual di Indonesia. https://ykp.or.id/16haktp-dan-tantangan-penanganan-kekerasan-seksual-di-indonesia/
Halodoc, 2023. Mengenal catcalling: Contoh tindakan dan dampaknya pada kesehatan mental. Available at: https://www.halodoc.com/artikel/mengenal-catcalling-contoh-tindakan-dan-dampaknya-pada-kesehatan-mental diakses pada 11 Maret 2026.
Penulis: Najwa Qoni Azzahra, Winda Purnamasari
Editor: Taufiqurrahman Alfarisi
Pemimpin Redaksi: Najwa Rahma
