Persidangan Terdakwa Dua Mahasiswa Universitas Diponegoro: Perbedaan Kesaksian Korban dan Terdakwa Mereduksi Kejelasan

Ketiga saksi yang dibawakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dimintai kesaksian oleh Hakim Agung (Sumber foto: Taufiqurrahman Alfarisi)
Ketiga saksi yang dibawakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dimintai kesaksian oleh Hakim Agung (Sumber foto: Taufiqurrahman Alfarisi)

Pengadilan terhadap terdakwa dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Pasca-Aksi May Day kembali berlanjut setelah sidang sebelumnya yang sudah terlaksana pada Kamis (14/08). Sidang lanjutan yang berlangsung pada Senin (25/08) di Pengadilan Negeri Kota Semarang tersebut, mengangkat acara pembuktian perkara kasus pidana terkait perampasan kemerdekaan yang menyangkut kedua mahasiswa berinisial MRS dan RSB. Melalui berbagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim Agung dan peserta persidangan mampu memeroleh perspektif dari korban dan saksi lain terhadap apa yang terjadi di lokasi kejadian. Meski begitu, terdapat beberapa perbedaan yang cukup signifikan antara narasi mahasiswa dengan korban.

 

Kurangnya Saksi yang tetap Menjadi Bukti

Pihak Korban dan Terdakwa menghampiri meja Hakim Agung untuk melihat barang bukti (Sumber foto: Taufiqurrahman Alfarisi)
Pihak Korban dan Terdakwa menghampiri meja Hakim Agung untuk melihat barang bukti (Sumber foto: Taufiqurrahman Alfarisi)

JPU dalam pemaparannya mencoba membawakan lima saksi ke dalam persidangan sebagai pembuktian perkara. Akan tetapi, saksi yang hadir dalam persidangan hanya tiga orang, yang terdiri dari: Korban (Brigadir Eka), Saksi 1 (Muhammad Nasyid), dan Saksi 2 (Yoga Pratama). Ketiga saksi tersebut memaparkan masing-masing perspektif mereka ketika kejadian perkara berlangsung. 

Berdasarkan penjelasan Eka, dalam kejadian perkara yang berlangsung di empat lokasi berbeda, ia memperoleh berbagai luka pukul, tendang, dan intimidasi verbal saat sedang bertugas menjaga keamanan Aksi May Day yang berlangsung Kamis (01/05).

“Saya ditugaskan pimpinan untuk melaksanakan pengamanan pada Aksi May Day. Lalu salah satu orang ada yang meneriaki ‘polisi-polisi!’ yang meneriaki si RSB (nama disamarkan). Dia datang bareng-bareng sama rombongan, sempat ada pukulan juga, diminta HP-nya, mau membuka-buka HP saya,” jelas Eka.

Selain itu, korban mengatakan bahwa massa aksi melumuri tiner dan pylox sebagai upaya intimidasi terhadap korban agar mengakui diri sebagai intel.

“Saya sempet disirem tiner, ada yang menyiram tiner, ada yang nyiram pylox, lalu saya (akhirnya) mengakui sebagai anggota Polri (Polisi Republik Indonesia), jadi intel,” lanjutnya. 

Saksi lain yang dihadirkan juga dimintai keterangan dalam persidangan. Kedua saksi lainnya merupakan Satpam Bank Indonesia (BI) Pleburan yang juga bagian dari Brigade Mobil (Brimob). Saksi pertama, Muhammad Nasyid menyebutkan bahwa ketika anggota Brimob Polda (Kepolisian Daerah) mengamankan Gedung BI, terdapat gerombolan massa yang melakukan pukulan dan tendangan kepada korban.

“Sebagai anggota Polisi Brimob Polda untuk pengamanan Gedung BI, ada pukulan dan tendangan dari gerombolan massa. Yang menggiring gerombolan pakai jaket hitam, slayer, ada salah satu rambutnya panjang keriting,” paparnya.

Sementara itu, saksi lainnya, Yoga Pratama mengakui dia kurang mampu menangkap jelas gerombolan aksi dikarenakan jarak saksi dari lokasi kejadian terbilang cukup jauh..

“Kalau yang menggiring kurang tahu saya, berdasarkan jarak pandangnya kan lumayan,” ujarnya.

 

Respon Terdakwa yang Membuka Mata Kejadian Perkara

Pemutaran video sebagai barang bukti dalam kejadian perkara pada Aksi May Day Kota Semarang 2025 (Sumber foto: Taufiqurrahman Alfarisi)
Pemutaran video sebagai barang bukti dalam kejadian perkara pada Aksi May Day Kota Semarang 2025 (Sumber foto: Taufiqurrahman Alfarisi)

Setelah pemaparan saksi dan pemberian barang bukti beserta visum korban oleh JPU, Hakim Agung memberikan para ahli hukum serta terdakwa kesempatan untuk bicara maupun menyanggah pernyataan ketiga saksi. Dari beberapa poin kesaksian korban, kedua terdakwa menyebutkan kesalahan dalam reka ulang kejadian perkara, seperti memanggil massa untuk mengerubungi korban, penggeledahan ponsel korban, penggunaan tiner dan pylox, serta intimidasi secara verbal.

“Yang pertama (kesalahan kesaksian) tadi itu soal meneriaki (korban), lalu menggeledah, Yang Mulia, terus seputar menyiram tiner, terus yang kalau dia tidak menjawab pertanyaan dari temen-temen lalu akan saya pukuli menggunakan beton tadi, Yang Mulia, saya nggak pernah bilang ingin memukuli (dengan) beton,” sanggah RSB.

Menambahkan pernyataan dari terdakwa RSB, terdakwa MRS juga mengklarifikasi terkait beberapa hal yang tergolong tidak tepat dalam kesaksian korban.

“Tadi korban mengatakan bahwa saya melakukan penggeledahan pada titik pertama (luar Gerbang Undip Pleburan), Yang Mulia, padahal di titik pertama tidak ada saya. Timeline-nya sangat berbeda, Yang Mulia. Ada lagi Yang Mulia, terkait pemukulan juga, di titik ketiga (Auditorium Undip Pleburan), korban mengatakan saya melakukan pemukulan lagi, padahal korban mengatakan yang sering bersama RSB (nama disamarkan) adalah korban. Saya tidak bersama RSB selama beberapa jam, saya berputar dan membelikan makanan bagi para demonstran,” punggahnya.

 

Riuh Persidangan dari Peserta yang Tidak Jelas Asalnya

Persidangan Pembuktian dari JPU kemudian ditutup dengan Hakim Agung menyebut bahwa pembuktian akan terus berlanjut pada minggu depan dengan membawakan saksi dan barang bukti dari pihak terdakwa. Meskipun berjalan tanpa hambatan, terdapat beberapa anggota persidangan yang menyebabkan sidang berjalan dengan penuh kegaduhan ketika pembacaan kesaksian korban, terutama dalam detail yang berpotensi memberatkan pihak terdakwa.  Anggota persidangan yang kurang kondusif dicurigai oleh salah satu mahasiswa Undip, Renzo (bukan nama sebenarnya), sebagai pihak kepolisian yang hadir untuk memberatkan kesaksian korban di depan mata Hakim Agung.

“Menurutku bagian penontonnya sih, emang sengaja di-setting gitu. Buat ngeberatin (kesaksian) Si Intel (Brigadir Eka),” tanggapnya ketika diwawancarai pihak LPM OPINI pada Senin (25/08). 

Selain itu, kejanggalan dari kesaksian pihak yang dibawakan JPU juga menjadi perhatian, terutama saat disandingkan dengan narasi yang dibawakan oleh pihak terdakwa.

“Menurut saya ada banyak gitu, terutama yang pertama tadi soal tiner. Tiner itu tidak ada dalam Aksi (May Day) tersebut. Sama dua terdakwa ini hanya mengamankan gitu, dan bukan malah memukuli atau bahkan menyundutkan rokok. Banyak kejanggalan-kejanggalan lah,” runtutnya.

Dengan kesaksian korban yang memiliki berbagai celah, keputusan yang menguntungkan bagi kedua terdakwa diharapkan dapat terwujud saat sidang-sidang selanjutnya.

“Saya harapin supaya kedua orang ini, itu mereka cepat bebas sih dan bisa menikmati udara segar lah. Dan harapan saya adalah, stop represifitas aparat.” tutupnya.

Reporter: Taufiqurrahman Alfarisi

Penulis: Taufiqurrahman Alfarisi

Editor: Natalia Ginting

Pemimpin Redaksi: Kayla Fauziah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *