*Tulisan di atas merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pendapat maupun sikap redaksi
Demokrasi tidak akan berjalan dengan sehat tanpa adanya ruang aman untuk menyampaikan pendapat. Ruang publik, yang dapat berupa partisipasi masyarakat maupun pemberitaan media, merupakan wadah penting untuk menjamin suara rakyat dapat tetap didengar dan menjadi bahan evaluasi bagi jalannya pemerintahan. Hal tersebut termaktub langsung pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pendapat merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki. Dengan demikian, jelas bahwa pers berposisi sebagai pilar keempat demokrasi yang berperan untuk mengawasi jalannya kekuasaan yang kemerdekaannya dalam menyebarluaskan informasi dijamin oleh konstitusi. Namun, bagaimana jika hari ini, keberadaan pers justru dianggap sebagai ‘pengkhianat’ negara?
Ketika menyampaikan sambutan pada Harlah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 23 Juli 2026 lalu, Presiden Prabowo Subianto menyindir adanya media yang memberitakan sekumpulan siswa SD Negeri Tanggirejo, Grobogan, menyantap program Makan Bergizi Gratis (MBG) di depan ruang kelas yang rusak. Pemberitaan yang kritis seperti ini tentu sama sekali tidak bertujuan untuk menghina atau merendahkan bangsa. Media dan pers berperan untuk mengawal jalannya program dalam pemerintahan. Sehingga ini merupakan salah satu bentuk rasa cinta tanah air, di mana adanya pemberitaan ini diharapkan pemerintah dapat mengupayakan pembangunan negara yang lebih baik dan merata.
“Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. Itu yang dulu kita sebut londo ireng, ya, yang ikut Belanda perang melawan kita. Londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada, hanya dia sekarang pakai baju lain; wartawan, jurnalis, apa itu… pengamat, LSM,” ujar Prabowo pada sambutannya. Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi tanda tanya, tentang apakah selama menjabat sebagai RI 1, beliau menganggap wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM sebagai aktor manipulatif yang merupakan musuh negara?
Penyebutan Londo Ireng
Pada masa kolonialisme Belanda, sebutan londo ireng disematkan kepada kalangan pribumi yang masuk dalam keanggotaan pasukan KNIL dan melakukan pengkhianatan secara terang-terangan sehingga mereka juga dicap sebagai anjing NICA (Salam & Zuliana 2022, 103; Prang 2022, 1). Londo ireng biasanya berasal dari kalangan bangsawan yang hendak membangun kedekatan dengan Belanda. Salam dan Zuliana (2022) juga menyebutkan bahwa tujuan londo ireng ini beragam, seperti agar menjadi bagian dari pegawai Belanda hingga berupaya untuk mendapatkan suatu jabatan tertentu. Pada rakyat biasa, perilaku yang mencerminkan penyebutan londo ireng ini biasanya bertujuan untuk sekadar mendapatkan timbal balik upah.
Pada artikel yang diterbitkan di Jurnal Semiotika pada tahun 2022, Salam dan Zuliana juga menyebutkan bahwa pada masa pasca-kemerdekaan, londo ireng berwujud sebagai orang-orang yang dekat dengan kekuasaan, lantas memanipulasi kekuasaan untuk memenuhi tujuan pribadi. Dengan demikian, pada masa sekarang, wujud londo ireng bisa ditemukan pada para koruptor yang bertopeng sedemikian rupa sehingga terlihat berwajah baik di hadapan masyarakat. Sosok londo ireng dapat hadir di berbagai lini bidang, seperti di dunia bisnis, akademik, hingga pada lingkup sosial masyarakat yang lebih kecil.
Berdasarkan sejarah yang telah sama-sama kita ketahui tentang asal muasal julukan londo ireng, pantaskah seorang presiden menyematkan julukan tersebut kepada aktor-aktor yang berperan penting untuk menegakkan demokrasi di negeri ini? Rasa-rasanya, hal tersebut adalah tindakan represi yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pemimpin negara.
Kemerdekaan Pers dalam Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28F dengan gamblang menyebut bahwa setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan seluruh saluran yang tersedia. Seorang presiden sudah sepatutnya menjadi
orang yang paling memahami penerapan dari pasal tersebut. Di mana seharusnya, aktor yang menyampaikan berita atau informasi terkait pelaksanaan kebijakan tidak sepantasnya disebut sebagai pengkhianat negara seperti apa yang telah Prabowo tuturkan dalam sambutannya.
Pasal 28F UUD 1945 tersebut yang kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang mengatur dengan jelas tentang kemerdekaan pers dalam menyebarluaskan informasi. Di Indonesia yang merupakan negara demokrasi, UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur penting untuk menciptakan kehidupan bernegara yang demokratis. Dalam Pasal 6 UU tersebut tercantum bahwa pers berperan untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Lebih lanjut, UU tersebut juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari pemberitaan yang dilakukan oleh pers. Sehingga, jurnalis yang mengabadikan potret sekumpulan siswa yang menyantap MBG di depan sekolah yang rusak sama sekali tidak menghina, merendahkan, maupun memecah belah bangsa. Pemberitaan tersebut dapat sama-sama kita pahami sebagai upaya untuk mengoreksi pelaksanaan pemerintahan sehingga diharapkan dapat menjadi evaluasi pembuatan kebijakan.
Dengan demikian, tindakan Prabowo yang menyebut jurnalis dan wartawan sebagai londo ireng jelas kontradiktif dengan apa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penyematan julukan pengkhianat atau musuh negara terhadap pers merupakan bentuk upaya represi yang bertujuan untuk mendelegitimasi kemerdekaan pers.
Upaya Delegitimasi Pers
Dalam sambutannya, Prabowo mengklaim bahwa awak media yang mengkritisi kebijakan pemerintah dibayar oleh pihak asing yang tidak menginginkan kemajuan Indonesia. Labelling seperti ini merupakan upaya delegitimasi pers yang sangat berbahaya untuk kemerdekaan pers yang telah diatur sedemikian rupa dalam undang-undang (The Conversation, 2026). Cara berpikir Prabowo yang tersirat dalam sambutan tersebut terdengar seperti tengah mengecap pihak-pihak yang kritis sebagai lawan bangsa, menutup ruang diskusi yang sehat, dan mengaburkan substansi persoalan yang sebenarnya hendak diberitakan. Prabowo juga seolah berupaya menciptakan polarisasi, dengan menilai mana yang boleh diberitakan dan mana yang tidak. Padahal, media tidak harus selalu memberitakan hal-hal yang positif, supaya pemberitaan tersebut dapat membangun perubahan yang lebih baik di pemerintahan dan pembuatan kebijakan.
Berbeda dengan peneliti atau akademisi yang hasil kerjanya akan berputar di ranah elit berpendidikan, apa yang dikerjakan jurnalis tentu harus tersampaikan di masyarakat umum (Maryani 2022, 235). Sehingga dalam negara demokrasi, keberadaan pers bertujuan untuk menjadi kontrol sosial seperti apa yang telah tercantum dalam Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan yang dilakukan oleh pers dan awak media tentu diharapkan dapat menciptakan diskusi kritis yang sehat di ranah masyarakat terhadap pemerintahan yang ada.
Namun, rupanya Prabowo enggan membiarkan masyarakat Indonesia menjadi kritis terhadap pemerintahan. Sebab sebutan londo ireng yang keluar dari pidato seorang pemimpin negara yang ditujukan kepada unsur pilar keempat demokrasi, yaitu jurnalis dan wartawan semakin menampakkan adanya pergeseran makna dari peran pers tersebut. Bahwa media yang mengkritik pemerintahan justru diposisikan sebagai aktor yang tidak berpihak pada kepentingan nasional (The Conversation, 2026). Logika seperti ini menganggap bahwa pemberitaan yang kritis akan mengganggu pembangunan negara. Padahal sebaliknya, kita sama-sama memahami bahwa keberadaan media dan pers yang kerap mengkritik pemerintahan tidak lain dan tidak bukan bertujuan untuk mendorong adanya perbaikan positif dalam pelaksanaan pemerintahan.
Ketika seorang pemimpin negara menyebut pers sebagai pengkhianat, hal ini secara tidak langsung mengirimkan pesan kepada masyarakat bahwa mengkritik pemerintah adalah tindakan yang berbahaya dan tidak dianjurkan. Akibatnya, masyarakat bisa saja menjadi takut atau enggan untuk bersuara, karena khawatir akan mendapat label serupa seperti yang disematkan kepada jurnalis dan wartawan. Padahal, pers selama ini menjadi salah satu saluran utama bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kritiknya terhadap kebijakan pemerintah. Jika saluran ini terus-menerus didelegitimasi, maka ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman untuk berpendapat justru akan menyempit, bahkan berpotensi hilang. Dengan demikian, delegitimasi pers menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan demokrasi yang sehat, di mana partisipasi dan kritik masyarakat semestinya dijamin, bukan dibungkam.
Dari uraian di atas, dapat kita pahami bersama bahwa julukan londo ireng yang dilontarkan Prabowo terhadap kalangan pers bukan sekadar sindiran biasa, melainkan bentuk stigmatisasi yang berpotensi mempersempit ruang aman berekspresi masyarakat. Julukan yang lahir dari sejarah pengkhianatan pada masa kolonial tersebut jelas tidak pantas disematkan kepada aktor-aktor yang justru berupaya menegakkan demokrasi melalui pemberitaan kritis. Ketika pemimpin negara sendiri memandang kritik sebagai pengkhianatan, maka ruang publik sebagai wadah demokrasi pun berada dalam ancaman.
Dalam menjalankan fungsinya yang sebagai kontrol sosial yang kemerdekaannya jelas telah diatur dalam undang-undang, pers semestinya dilindungi, bukan direpresi dengan label-label yang mendelegitimasi perannya. Ruang publik yang sehat justru lahir dari adanya partisipasi masyarakat dan pemberitaan yang kritis, sebab dari situlah muncul evaluasi dan perbaikan bagi pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Refleksi atas demokrasi Indonesia hari ini menuntut kita untuk menakar kembali seberapa aman ruang yang tersedia bagi rakyat untuk berekspresi. Ruang publik, termasuk pers serta aksi dan partisipasi masyarakat di dalamnya, harus dijaga agar tetap menjadi wadah demokrasi yang bebas dari intimidasi penguasa. Jika kritik terus-menerus dibingkai sebagai bentuk pengkhianatan, maka yang terancam bukan hanya kemerdekaan pers, melainkan juga masa depan demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, jaminan atas kebebasan berpendapat perlu terus dikawal, agar ruang publik tetap menjadi tempat yang aman bagi masyarakat untuk bersuara.
Pemerintah semestinya menahan diri dari penggunaan diksi yang merepresi, kemudian membuka ruang dialog yang lebih terbuka dengan pers maupun elemen masyarakat sipil lainnya. Lembaga-lembaga terkait, seperti Dewan Pers, juga perlu terus memperkuat perlindungan terhadap jurnalis dari upaya delegitimasi semacam ini, sementara masyarakat sendiri dituntut untuk semakin kritis dalam menyaring narasi yang berkembang, alih-alih mudah terprovokasi
oleh labelling yang memecah belah. Pada akhirnya, menjaga ruang publik tetap aman bagi kebebasan berekspresi bukan hanya tugas pers, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, agar demokrasi Indonesia dapat terus tumbuh di atas fondasi partisipasi dan kritik yang sehat. Sebab demokrasi akan kehilangan maknanya ketika rakyat lambat laun merasa bahwa bersuara tidak lagi ada gunanya.
Referensi
Salam, Aprinus, & Rina Zuliana. 2022. “POLITIK RESISTENSI DALAM MASYARAKAT
JAWA POSKOLONIAL.” SEMIOTIKA: Jurnal Ilmu Sastra dan Jurnalistik 23 (2): 91–106.
Prang, Valry SH. “SELAYANG PANDANG TENTARA KERAJAAN HINDIA BELANDA KNIL.”
Maryani, Eni. 2022. “Kekerasan Terhadap Jurnalis: Tantangan Bagi Media dan Demokrasi.” Idealisme Jurnalis & Inovasi Model Bisnis Industri Media: 235–253.
Yustitia, Senja. 2026. “Labelisasi ‘londo ireng’ adalah bentuk represi negara terhadap pers.” The Conversation. Diakses 2 Agustus 2026. https://theconversation.com/labelisasi-londo-ireng-adalah-bentuk-represi-negara-terhadap
-pers-288541.
Penulis: Kalila Salsabil Zahra
Pemimpin Redaksi: Najwa Rahma Syafira
