29/11/2023

Banding UKT Camaba SBMPTN 2021 : Terlanjur Bayar UKT Bisa Ikut, Berikut Syarat dan Ketentuannya

0

Ilustrasi Banding UKT Camaba SBMPTN 2021. (Ilustrasi : Altha/LPM OPINI).

LPM OPINI – Banding UKT bagi calon mahasiswa baru (Camaba) jalur SBMPTN 2021 telah dibuka. Setiap mahasiswa baru yang memenuhi persyaratan dan ketentuan berhak mengajukan banding UKT dengan dokumen yang terlampir. Dokumen atau data pendukung tersebut discan dan dijadikan satu file dengan format PDF. Pemberkasan banding UKT reguler ini dibuka hingga 29 Juni 2021 pukul 23.59 WIB.

Menanggapi hal ini Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (BEM FISIP Undip) melakukan persiapan dengan menyediakan formulir pendaftaran dan memberikan informasi melalui instagram resmi BEM FISIP Undip. 

“Kami menyiapkan formulir pendaftaran untuk mendata pendaftar banding UKT. Setelah itu, merekap berkas yang masuk melalui e-mail dan dilakukan review oleh Advokesma BEM FISIP bersama kelima himpunan yang ada di FISIP. Kemudian berkas-berkas tersebut dikirimkan kepada pihak dekanat,” kata Brigitta, Fungsionaris Advokesma BEM FISIP, saat diwawancarai LPM OPINI melalui instant messenger pada Senin (28/6/2021).

Brigitta menegaskan bagi Camaba yang terlanjur membayar UKT diperbolehkan mengikuti banding. Jika nantinya lolos, maka besaran UKT yang dibayar pada semester ini akan dipotong dan dilimpahkan ke semester selanjutnya.

Timeline dari fakultas adalah mahasiswa baru melakukan pembayaran UKT terlebih dahulu. Sehingga apabila banding tersebut disetujui atau lolos maka mahasiswa tinggal membayar sisanya untuk kewajiban UKT pada semester selanjutnya,” ungkapnya.

Adanya banding UKT ini menjadi salah satu cara meringankan beban dalam pembiayaan kuliah para mahasiswa yang mengalami perubahan data dan kondisi ekonomi yang tidak sesuai dengan golongan UKT. Berikut kriteria pendaftar Banding UKT Calon Mahasiswa Baru SBMPTN Tahun Akademik 2021/2022. 

1. Calon Mahasiswa Baru SBMPTN 2021 FISIP UNDIP

2. Sumber dana hilang atau menurun signifikan karena beberapa alasan sehingga orang tua/wali sebagai penanggung biaya kebutuhan mahasiswa tidak dapat membayar UKT, meliputi :

  • Kehilangan pekerjaan (PHK)
  • Pensiun
  • Meninggal dunia
  • Sakit yang membuat penurunan produktivitas kerja. Misalnya: terkena penyakit corona, atau penyakit kronis tingkat lanjut yang menahun (gagal ginjal, stroke, liver, kanker, dll), kecacatan, dan/atau lumpuh. Yang dibuktikan dengan surat diagnosis dokter/rekam medis dan rincian biaya perawatan dan obat resmi.

3. Kebutuhan finansial keluarga orang tua/wali sebagai penanggung biaya kebutuhan mahasiswa BERTAMBAH, meliputi :

  • Jumlah tanggungan bertambah dibuktikan dengan data penurunan pemasukan dari sebelum adanya tanggungan dan sesudah adanya tanggungan.
  • Hutang untuk kebutuhan mendesak dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung yang menjelaskan urgensi kebutuhan. Jika hutang berasa dari bank lampirkan surat keterangan resmi hutang, jika hutang berasal dari lembaga non bank (contoh: koperasi) lampirkan surat keterangan jika lembaga koperasi tersebut terdaftar di dinas koperasi setempat, jika hutang rentenir lampirkan surat pernyataan mengetahui RT dan RW dan Desa/Kelurahan setempat.
  • Data dukung berupa slip gaji atau daftar gaji dari pejabat yang berwenang bagi yang bekerja disektor formal, keterangan pekerjaan dari RT/RW mengetahui Desa/Kelurahan bagi yang berkerja disektor informal, pembayaran rekening listrik 3 bulan terakhir, SPT Tahunan Pajak orang tua, Surat Pajak Bumi dan Bangunan, dan jaminan kesehatan seperti BPJS/asuransi (bukti iuran) dan kartu BPJS/Asuransi lainnya.
  • Bagi calon mahasiswa yang orang tuanya tidak memiliki SPT atau bekerja disektor informal seperti pekerja harian lepas atau petani atau pekerja yang sudah di PHK melampirkan surat keterangan RT RW mengetahui kelurahan/desa setempat.
  • Bagi calon mahasiswa yang menerima bansos diminta melampirkan bukti atau pun surat sebagai penerima bansos (bantuan sosial pemerintah).
  • Untuk tempat tinggal selain mengirimkan foto harus dilampiri surat keterangan domisili dari RT RW mengetahui Kelurahan atau Desa Setempat.

4. Penghasilan orang tua/wali sebagai penanggung biaya kebutuhan mahasiswa BERKURANG, dikarenakan:

  • Rumah, aset, dan/atau usaha bangkrut atau kebakaran
  • Bencana Alam

 Untuk seleksi banding UKT ini akan dilakukan dengan memproses data serta memperhatikan kesesuaian data dengan keadaan sebenarnya dan segera difinalisasi.

“Berkas yang sudah ditinjau oleh BEM dan Himpunan FISIP, kemudian akan dilakukan penyeleksian oleh pihak dekanat. Pertimbangan dan proses data dilaksanakan dengan ketat. Karena apabila ditemukan pemalsuan data, yang bersangkutan akan menanggung segala konsekuensi berdasarkan hukum yang berlaku,” imbuhnya

Banding UKT akan didapat oleh calon mahasiswa baru jalur SBMPTN 2021 yang dinyatakan lolos berkas. Hasil banding dapat dilihat langsung melalui SSO dengan tanggal pengumuman yang belum diketahui secara pasti

“Mengenai hasil dari Banding UKT akan disampaikan langsung melalui SSO masing-masing mahasiswa dan dapat dilihat secara berkala setelah pihak dekanat memberikan info lanjutan terkait hal tersebut,” tutupnya.

 

Penulis : Dhiya Alya

Editor : Annisa Qonita / Luthfi Maulana

Redaktur Pelaksana : Luthfi Maulana

Pemimpin Redaksi : Langgeng Irma 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *