19/04/2024

RUU PKS Tak Kunjung Disahkan, Apa yang Jadi Hambatan?

0

Diskusi pada Fisipolychrome pada Sabtu (26/6/2021) membahas urgensi RUU PKS yang tidak kunjung disahkan. (Foto : Almira/LPM OPINI).

LPM OPINI – Menjawab kerisauan perihal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang tak kunjung mendapat titik terang, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (BEM FISIP Undip) berinisiatif mengadakan Fisipolychrome bertajuk “RUU PKS: Kawal Jangan Jegal” pada Sabtu (26/6).

Diskusi virtual yang diselenggarakan pada platform Microsoft Teams ini mengundang tiga pembicara, yakni Tiasri Wiandani selaku komisioner KOMNAS perempuan, Lidwina Inge Nurtjahyo selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Sri Wiyanti Eddyono selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Lidwina mengatakan bahwa RUU PKS memiliki urgensi untuk dapat segera disahkan sebab RUU ini mengakomodir kejahatan terkait kekerasan seksual secara spesifik dan menyeluruh.

“RUU PKS akan mengakomodir bentuk kekerasan seksual yang tidak terakomodir dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Fenomena yang ada pada masyarakat berkembang lebih cepat dari hukum itu sendiri sehingga KUHP tidak dapat mengakomodir lagi. Kita perlu undang-undang yang lebih spesialis,” jelasnya.

Walaupun RUU PKS terbilang darurat, kenyataannya sampai saat ini, RUU tersebut belum disahkan. Lidwina berpendapat bahwa budaya literasi masyarakat Indonesia yang rendah menjadi salah satu faktor penghambat disahkannya RUU PKS.

Ia menyayangkan adanya mispersepsi yang beredar di masyarakat dengan mengatakan bahwa tindakan ilegal, seperti seks bebas serta aborsi akan dilegalkan sebagai dampak dari pengesahan RUU PKS ini. Lidwina berharap bahwa masyarakat dapat lebih cermat dalam membaca naskah asli dari RUU PKS sehingga tidak menimbulkan adanya mispersepsi yang berdampak pada tekanan yang tinggi dalam menghalangi pengesahan RUU PKS.

“Orang-orang sering kali memperoleh pengetahuan dari mendengar dan menonton. Kalau kontennya gak tepat, mereka malas untuk konfirmasi dengan membaca. Yang terjadi dengan RUU PKS seperti itu. Berita terkait dengan konten RUU Pungkas lebih gencar disiarkan dan hal itu dianggap melegalisasi seks bebas serta aborsi. Mereka malas membaca naskah aslinya,” terangnya.

RUU PKS yang tak kunjung disahkan menimbulkan kerisauan dari berbagai pihak, khususnya penyintas kasus kekerasan seksual. Akhirnya, mereka hanya dapat mengandalkan media sosial sebagai wadah untuk speak up dari kasus traumatis yang mereka alami.

“Dalam speak up ke media sosial, Kronologi kejadian menjadi hal yang penting untuk disampaikan. Jadi orang-orang akan aware,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Lidwina mengatakan bahwa jangan sampai kronologi disampaikan tanpa adanya bukti yang jelas karena hal ini akan berimbas pada penuntutan UU ITE atas pencemaran nama baik.

“UU ITE ini memang seperti pedang bermata dua, Kalau kita posting sesuatu secara gak hati-hati, kita bisa kena karena dianggap mencemarkan nama baik, tetapi kalau pelaku kejahatan seksual dalam kajian porn revenge berani sebar-sebar, hajar aja. Dia pasti bakal kena UU ITE juga,” lanjutnya.

Lidwina mengenalkan adanya asas rights to be forgotten sebagai pasal yang diterapkan oleh beberapa negara dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual. Asas ini memungkinkan bagi pengguna internet untuk mencabut postingan yang tidak menyenangkan bagi mereka dari berbagai platform.

“Asas rights to be forgotten memungkinkan platform seperti Google dan Facebook, atas perintah pengadilan, akan menarik konten tak menyenangkan sehingga tidak akan bisa ditelusuri lagi. Beberapa negara sudah menerapkan ini. Sayangnya, di Indonesia belum. UU ITE saja masih dalam perspektif penghukuman, bukan perlindungan,” jelasnya.

Dalam meminimalisasi kasus kekerasan seksual, Lidwina menekankan bahwa edukasi mengenai kekerasan seksual penting untuk dilakukan sejak dini. Bahkan, ia setuju jika edukasi ini dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan. Namun, ia lebih memprioritaskan pada klausul sistem pengajaran yang dapat menjadi hal preventif bagi kasus kejahatan seksual di lingkungan akademik.

“Tidak usah muluk-muluk dulu. Gini aja, ketika kita merekrut dosen contohnya, perlu ada klausul bahwa ketika melakukan pengajaran, dosen jangan sampai melakukan tindakan yang membuat mahasiswa tidak nyaman. Persoalan seperti itu saja dulu. Dalam evaluasi pengajaran juga begitu. Kalau soal kurikulum, mungkin nanti saja,” ujar Lidwina.

Lidwina mengusulkan bahwa kampus dapat merangkul instansi tertentu, seperti bidang pemberdayaan perempuan atau pusat kajian gender dalam memproses kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan akademik.

“Kalau mengubah kurikulum, takutnya teman-teman dari rumpun sains dan matematika akan merasa tidak ada korelasi antara isu ini dengan ilmu yang mereka pelajari. Tetapi, it’s a good idea kok untuk dimasukkan ke kurikulum,” tutupnya.

 

Penulis : Almira Khairunnisa

Editor : Fani Adhiti

Redaktur Pelaksana : Luthfi Maulana

Pemimpin Redaksi : Langgeng Irma

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *