09/09/2024

Debat Akademik Batal Dihadiri Rektor, Dosen Sucipto: Semoga Setelah Ini Ada Debat Jilid Berikutnya

0

Semarang – Forum debat akademik yang dinanti-nanti warga Universitas Negeri Semarang akhirnya dapat terlaksana pada Kamis malam (20/2), meskipun sempat diwarnai drama perubahan tempat dari Gedung Graha Cendekia Fakultas Teknik yang kemudian dipindahkan ke Aula Pusat Kegiatan Mahasiswa UNNES dikarenakan pencabutan izin penyelenggaraan oleh pihak terkait.

Debat akademik yang digawangi BEM KM UNNES tersebut sejatinya akan membahas soal pembebastugasan salah satu dosen UNNES Dr. Sucipto Hadi Purnomo oleh Rektor Prof. Fathur Rokhman per tanggal 12 Februari 2020 melalui Keputusan Rektor UNNES Nomor B/167/UN37/HK/2020. Namun, ketidakhadiran Rektor membuat format debat berubah fungsi menjadi diskusi publik.

“Rektor tidak datang, (acara debat diubah) jadi diskusi publik,” terang Menteri Kajian Strategis BEM KM UNNES, Ignatius Rhadite di aula pusat kegiatan mahasiswa UNNES, Kamis (20/2).

Tidak hanya dihadiri Sucipto, acara yang dimulai kurang lebih pukul 20.30 WIB ini turut dihadiri oleh pihak ketiga dari luar akademisi UNNES yakni Donny Donardono (Dosen Filsafat Unika Soegijapranata), Triyono Lukmantoro (Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Diponegoro), serta Pemimpin Redaksi Suara Merdeka Gunawan Primadi.

Dalam diskusi panel yang dimoderatori oleh jurnalis Gunawan Budi Santoso, Sucipto menyayangkan absennya rektor pada kesempatan debat kamis malam itu. “Saya ingin mengajak Rektor berdebat, agar saya tahu dimana dosa-dosa saya. Namun beliau tidak ada di sini. Semoga setelah ini ada debat-debat jilid berikutnya,’’ ujar Sucipto pasca ia menjelaskan kronologis dirinya dinonaktifkan akibat dugaan penghinaan terhadap presiden Jokowi.

Tak hanya membahas soal cuitan Sucipto di laman facebook-nya, diskusi tersebut juga membahas dugaan kasus plagiasi oleh Rektor Prof. Fathur Rokhman dalam disertasinya saat menjalani program doktor di UGM tahun 2003 yang mana Sucipto sempat terlibat dalam tim pengkajian disertasi tersebut dua tahun silam. Bahkan menurut Donny, persoalan utama dalam kasus Rektor vs Dosen ini adalah soal kebenaran. “Kebenaran di sini satu di antaranya menyinggung kasus dugaan plagiasi. Plagiasi ini membuat seseorang tidak kompeten di bidang itu,” ungkap Donny. Ia juga meminta mahasiswa untuk terus mengupayakan kebenaran yang sampai saat ini dinilai masih semu. “Ini adalah kejahatan akademik dan gelarnya bisa dicabut. Maka, kalau ada isu plagiasi, misalnya pelakunya dosen, hidup sivitas akademika menggantung. Kalian harus mengupayakan agar kebenaran ini diungkap,” pungkasnya.

Di akhir sesi diskusi tersebut, salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum UNNES, Julio, mengungkapkan bahwa mahasiswa UNNES akan meminta publikasi pada UGM atas dugaan plagiasi Rektor Fathur Rokhman. “Sampaikan pada rektor UGM, kami akan meminta publikasi atas (kasus plagiasi) rektor kami.” ujarnya.

Di samping itu, pihak kampus UNNES juga menjelaskan alasan atas ketidakhadiran rektor dalam debat akademik terbuka tersebut. Dilansir dari laman resmi unnes.ac.id, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Negeri Semarang, Dr. Abdurrahman M.Pd telah berkirim surat kepada Presiden BEM KM Nomor B/937/KM/2020 tertanggal 19 Februari 2020 yang intinya tentang penundaan pelaksanaan diskusi.

Lebih lanjut Dr. Abdurrahman menyampaikan diskusi akademik yang digagas oleh BEM sesuai dengan surat undangan yang dikirimkan ke Rektor No.002.1/BEM KM UNNES/II/2020 tertanggal 17 Februari 2020 belum bisa dilakukan karena tema, aturan-aturan, dan hal-hal teknis belum disepakati bersama. “Debat akademik seharusnya temanya dirancang berbasis keilmuan atau ilmiah. Dikarenakan kedua belah pihak berasal dari Fakultas Bahasa dan Seni, maka debat dapat dirancang dari perspektif linguistik. Kalau masalahnya yang diangkat terkait politik, hukum, pendidikan atau yang lain maka perlu melibatkan orang-orang yang berkompeten di bidangnya dari kedua belah pihak,” jelasnya.

Adapun terkait pembebastugasan sementara, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Dr. S Martono menyampaikan, pembebastugasan dosen tidak perlu didebatkan karena masih proses pemeriksaan. “Ajakan debat terbuka oleh seseorang terkait pembebastugasannya tidak substansi. Apa yang harus diperdebatkan dalam ruang tersebut? Keputusan pembebastugasan dosen sementara adalah sudah sesuai kaidah akademik, sesuai surat permintaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas temuan di media sosial yang bersangkutan,” ujarnya.

Reporter: Luthfi Maulana/ Wahyu Hidayat

Redaktur Pelaksana: Annisa Q.A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *