Peluncuran Payment ID: Inovasi Terkini Bank Indonesia

Beberapa hari terakhir, masyarakat kembali dibuat ramai dengan isu peluncuran sistem baru dalam transaksi keuangan bernama Payment ID. Peluncuran yang rencananya akan diluncurkan dan diuji coba pada peringatan kemerdekaan Indonesia di 17 Agustus 2025 ini, akhirnya ditunda dan baru akan dimulai pada September 2025 di Banyuwangi, Jawa Timur. Uji coba awal disiapkan dalam rangka membantu pemerintah menyalurkan bantuan sosial ke masyarakat, meskipun peluncuran tersebut juga masih menunggu keputusan dari pemerintah. Namun, diskusi-diskusi publik mengenai keamanan transaksi mereka sudah ramai bermunculan di berbagai media sosial. Lantas, apa itu Payment ID?
Apa itu Payment ID?

Dilansir dari CNN Indonesia, Payment ID adalah sistem informasi data transaksi keuangan masyarakat yang menjadi tanda pengenal unik (unique identifier) untuk mengoptimalkan data granular. Sistem ini mengintegrasikan berbagai aktivitas keuangan masyarakat seperti pendapatan, transaksi belanja menggunakan tabungan bank, kartu kredit, dan dompet digital (e-wallet). Singkatnya, Payment ID adalah nomor identitas khusus yang menghubungkan semua transaksi keuangan masyarakat, mulai dari rekening bank, kartu kredit, hingga e-wallet, sehingga terhubung menjadi satu.
Terdapat tiga fungsi utama Payment ID. Pertama, mengidentifikasi profil pengguna secara spesifik. Kedua, mengotentikasi data transaksi untuk memastikan validitasnya. Ketiga, menghubungkan data individu dengan catatan transaksi secara rinci. Dengan sistem ini, seluruh riwayat keuangan, mulai dari pemasukan, pengeluaran, pinjaman, investasi, hingga aktivitas berisiko seperti judi online dan pinjaman ilegal, dapat terpantau secara real time. Sistem ini juga diharapkan membantu mendeteksi penyalahgunaan seperti pencucian uang, pendanaan ilegal, atau transaksi mencurigakan lainnya.
Selain itu, keberadaan Payment ID juga berpotensi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem keuangan. Pemerintah maupun lembaga keuangan dapat memperoleh data yang lebih akurat untuk kepentingan pengawasan, perumusan kebijakan fiskal, serta pencegahan praktik keuangan ilegal dan praktek penghindaran wajib pajak. Bagi pengguna, Payment ID memberikan rasa aman karena setiap transaksi tercatat jelas dan dapat ditelusuri apabila terjadi masalah baik sengketa maupun penyelewengan keuangan.
Mekanisme Kerja Payment ID
Cara kerja Payment ID dimulai saat masyarakat menggunakan layanan digital sebagai transaksi keuangan melalui berbagai platform. Sebelumnya, setiap masing-masing pengguna akan diberikan nomor Payment ID unik yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI). Nomor ID tersebut akan mencakup semua akun transaksi pengguna termasuk rekening bank, kartu kredit, kartu debit, dan dompet digital. Setiap transaksi di layanan tersebut nantinya akan tercatat di satu sistem.
Ketika masyarakat akan melakukan transaksi, baik tarik tunai, transfer, pembayaran belanja, maupun top-up—data transaksi akan dikirim secara real time dari layanan keuangan digital ke sistem pusat data Bank Indonesia. Setiap transaksi, mulai dari berbelanja, bayar tagihan, hingga aktivitas sehari-hari yang dilakukan dengan digital akan terekam dalam satu sistem terpadu.
Informasi yang terekam bukan hanya jumlah saldo yang keluar, melainkan semua data meliputi-–identitas pengguna, detail transaksi, lokasi transaksi, kategori penggunaan, hingga riwayat penggunaan. Lewat data tersebut, kebiasaan dan pola perilaku keuangan seseorang akan sangat terlihat jelas. Gambaran tersebut yang akhirnya membuat masyarakat khawatir tentang keamanan dan privasi mereka, berkaca pada beberapa kasus serangan siber pembobolan data yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Isu Privasi dan Keamanan Data

Terkait hal tersebut, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono menegaskan bahwa BI akan menjamin kerahasiaan data individu saat Payment ID diterapkan. Dia menyebutkan bahwa Payment ID tetap tunduk pada prinsip kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Itu backbone bisnis kepercayaan, bisnis perbankan. Bahkan sekarang sudah ada UU Perlindungan Data Pribadi, privacy itu dilindungi betul, dan hanya bisa digunakan sesuai dengan persetujuan pemiliknya ini yang kami jaga betul,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menerangkan akan ada sederet aturan hukum yang memayungi Payment ID. Dicky mengatakan bahwa rencana pengaplikasian Payment ID baru akan disiapkan pada 2029. Namun, timeline tersebut bisa saja mundur karena melihat kondisi dan dinamika yang ada di lapangan.
“Ini sifatnya rencana, karena berbagai dinamika semakin memberikan kenyamanan semua pihak, mungkin proses semakin panjang. Tapi kalau sudah dipahami dan segala macam, mungkin bisa ada kemajuan. Literasi juga harus dilakukan untuk uji cobanya,” tambahnya.
Sebetulnya di beberapa negara lain telah menerapkan sistem yang mirip dengan Payment ID, seperti PromptPay di Thailand yang menghubungkan NIK atau nomor HP ke rekening bank untuk pembayaran instan, serta Aadhaar Payment System di India yang memanfaatkan nomor identitas nasional (Aadhaar) untuk mengakses rekening bank dan melakukan transaksi. Penerapan sistem di kedua negara tersebut membuat transaksi masyarakat menjadi lebih efisien, hemat biaya, dan mudah diakses.
Akan tetapi, kedua sistem keuangan tersebut meskipun efisien–tak luput dari masalah di lapangan, seperti kasus kebocoran data pribadi, penipuan identitas, hingga phishing dan celah keamanan yang dimanfaatkan untuk tindak kejahatan digital. Hal tersebut perlu menjadi perhatian dan evaluasi Bank Indonesia guna menjawab kekhawatiran publik terkait keamanan data mereka.
Tanggapan Pemerintah dan Ahli
Menanggapi kekhawatiran tersebut-–mengutip Tribunnews.com, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta BI mengkaji ulang rencana penerapan sistem identitas keuangan bernama Payment ID.
“Kami di Komisi XI sudah menyampaikan kepada Bank Indonesia untuk melakukan kajian ulang secara menyeluruh terhadap rencana penerapan Payment ID tersebut, dan dalam komunikasi yang disampaikan ke Komisi XI permintaan untuk melakukan penundaan sampai kajian menyeluruhnya telah selesai dilakukan,” kata Misbakhun, Selasa (12/08/2025).

Misbakhun menyatakan bahwa langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak timbul kegaduhan di masyarakat dan menghindari potensi kontroversi di dunia perbankan. Komentar lain juga diberikan oleh Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty yang menilai Payment ID berpotensi menjadi fondasi bagi Central Bank Digital Currency (CBDC). CBDC sendiri merupakan versi digital dari uang resmi negara yang dikeluarkan dan dijamin oleh bank sentral.
“Ini Payment ID bisa jadi cikal bakal CBDC. Transparansi, akuntabilitas dan kemudahan penelusuran. Kalau kredit bisa jadi credit scoring. Buat nasabah yang bagus jadi bisa dengan mudah lebih dapat kredit,” terang Telisa.

Meski begitu, ia mengingatkan adanya risiko privasi, serangan siber dan potensi penyalahgunaan data di kemudian hari.
“Ada plus minus, makanya harus jelas dulu. Sejauh mana pro dan kontra dengan privasi, bagaimana meyakinkan tidak disalahgunakan oleh lawan politik,” jelasnya.
Komentar Publik Terkait Payment ID
Sistem ini ibarat dua mata pisau, di satu sisi Payment ID mampu melacak dan membatasi kegiatan ilegal, seperti pencucian uang dan penipuan serta judi online. Namun, kekhawatiran mengenai privasi dan keamanan data masyarakat perlu menjadi perhatian serius bagi BI. Sejumlah warganet di X mempertanyakan kesiapan pemerintah. Akun @DenasIdn1, misalnya, menulis, “Apa iya negara sudah siap dengan keamanan data digital rakyat? Kalau sampai ada kebocoran atau pembobolan rekening akibat sistem Payment ID ini, siapa yang bertanggung jawab? Bank, pemerintah, atau siapa?”
Komentar serupa juga muncul dari akun lain yang menilai kebijakan tersebut terburu-buru dan berisiko tinggi. BI perlu belajar dari kasus-kasus sebelumnya terkait kebocoran data dan serangan siber pada layanan digital pemerintah. Akun @oemarthadimas bahkan menuliskan, “Dan lo percaya sistem database Indonesia sudah sangat maju? KTP aja masih butuh fotokopi padahal sudah e-KTP, sistem pajak Coretax masih kacau balau, dan yang paling bahaya adalah potensi penyalahgunaan data pribadi yang bisa merugikan masyarakat.”
Pemerintah tampaknya perlu melakukan sosialisasi secara masif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga isu-isu dan kekhawatiran dapat diredam serta manfaat Payment ID mampu diketahui oleh masyarakat luas. BI diminta untuk tidak terburu-buru dalam meluncurkan sistem tersebut sehingga keamanan data dan transaksi publik dapat terlindungi dan terjamin dengan baik.
Referensi
Akbar, R. J. (2025, 12 Agustus). Tegaskan Payment ID masih uji coba, BI jamin kerahasiaan data individu. Viva. https://www.viva.co.id/amp/bisnis/1842594-tegaskan-payment-id-masih-uji-coba-bi-jamin-kerahasiaan-data-individu
Febriani, L. (2025, 12 Agustus). Payment ID: Dilema transparansi keuangan dan ancaman privasi masyarakat. Tribunnews. https://m.tribunnews.com/amp/bisnis/2025/08/12/payment-id-dilema-transparansi-keuangan-dan-ancaman-privasi-masyarakat
Good News From Indonesia [@GNFI]. (2025, Agustus 4). Mulai 17 Agustus 2025, sistem pembayaran digital di Indonesia akan memasuki era baru dengan hadirnya Payment ID, inovasi dari Bank Indonesia yang mengintegrasikan semua transaksi digital berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) [Tweet]. X (formerly Twitter). https://x.com/GNFI/status/1952187412177957163
Waku, F. (2025, 12 Agustus). Komisi XI DPR minta BI kaji ulang rencana penerapan Payment ID. Tribunnews. https://www.tribunnews.com/bisnis/2025/08/12/komisi-xi-dpr-minta-bi-kaji-ulang-rencana-penerapan-payment-id
Wicaksono, A. (2025, 12 Agustus). Apa itu Payment ID? CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250811171715-78-1261261/apa-itu-payment-id
Penulis: Moh. Arif Maulana Azmi
Editor: Kayla Fauziah Fajri
Pemimpin Redaksi: Kayla Fauziah Fajri
