Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kampus FISIP Undip: Antara Regulasi dan Realitas di Lapangan

Plang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kampus FISIP Undip (Sumber: Faiza Zaki)
Plang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kampus FISIP Undip (Sumber: Faiza Zaki)

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro (Undip) mulai diberlakukan sejak 21 Oktober 2024. Kebijakan yang dilatarbelakangi oleh Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 tentang peraturan Pelaksanaan UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya. Dari sisi penegakan hingga sosialisasi, masih terdapat sejumlah kendala yang perlu diatasi untuk mencapai tujuan melindungi kesehatan sivitas akademika.

 

Efektivitas Penerapan KTR: Tantangan di Balik Papan Peringatan

Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih menghadapi sejumlah tantangan, meski telah dilengkapi dengan papan peringatan di berbagai titik strategis lingkungan kampus FISIP. Kendati demikian, Manajer Tata Usaha FISIP, Andi Widiasmoro mengungkapkan penerapan KTR di kampus FISIP sudah cukup efektif dengan adanya papan peringatan tersebut.

“Kalau menurut saya pribadi, dengan adanya beberapa papan peringatan yang kami sampaikan di beberapa tempat, saya pikir cukup efektif. Walaupun di lapangan masih ada pelanggaran satu dua pelanggaran, yang memang perlu waktu untuk bisa dipahami oleh seluruh sivitas akademika FISIP,” ungkap Andi saat diwawancarai oleh OPINI pada Rabu (4/6).

Kasus pelanggaran ini juga dilatarbelakangi kurangnya koordinasi antarfakultas karena sering kali menemui pelanggar yang berasal dari fakultas lain. Hal ini menunjukkan perlunya sinkronisasi kebijakan KTR di tingkat universitas.

“Jadi kendala kami ketika kami sudah melakukan sosialisasi di tingkat fakultas. Namun, belum ada kemauan yang sama di fakultas lain, sehingga akan menjadi hambatan tersendiri. Akan lebih baik mungkin penerapan KTR bisa diikuti juga oleh fakultas lain,” lanjut Andi.

 

Standar Operasional Prosedur Penegakan KTR

Dalam menghadapi tantangan pelanggaran yang masih terjadi, pihak kampus FISIP telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas untuk menangani pelanggaran KTR. Sistem penegakan ini mengandalkan tim keamanan sebagai garda terdepan dalam memantau dan menindak kasus pelanggaran di lapangan.

“SOP yang kami jalankan saat ini dan dengan tim keamanan kami, memang kami menugasi tim keamanan untuk selalu patroli, tidak hanya untuk masalah keamanan, tetapi juga untuk masalah ketertiban termasuk kenyamanan lingkungan kampus,” jelas Andi. 

Mekanisme penegakan yang diterapkan mengikuti prosedur bertahap. Ketika tim keamanan menemui pelanggar, langkah pertama yang dilakukan adalah meminta identitas, kemudian pelanggar diminta membuat surat pertanggungjawaban. 

“Berkenaan dengan penerapan KTR ini, jadi SOP yang kami gunakan itu yang pertama kami mencoba untuk meminta Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), kemudian diminta untuk membuat surat pertanggungjawaban untuk tidak mengulangi lagi,” ungkap Andi.

Namun, dalam implementasinya, pihak kampus masih menunjukkan kehati-hatian dalam penerapan sanksi yang lebih tegas. Kekhawatiran akan potensi pelanggaran hak mahasiswa menjadi pertimbangan utama dalam membatasi ruang gerak penegakan aturan.

“Baru seperti itu sanksi yang bisa kami terapkan, kita belum bisa melangkah lebih jauh. Mungkin ada sedikit kekhawatiran yang akan bersinggungan dengan hak mahasiswa,” tambah Andi.

Selain keterbatasan dalam penerapan sanksi, pihak kampus juga menetapkan skema pelaporan pelanggaran yang terstruktur. Mahasiswa yang menemukan pelanggaran KTR disarankan untuk tidak melakukan teguran langsung, melainkan melaporkan kepada tim keamanan yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi guna menghindari potensi konflik yang dapat terjadi.

“Yang kami khawatirkan nanti ada sedikit konflik yang kita hindari, sebaiknya jika menemukan hal seperti ini langsung melapor ke tim keamanan, karena mereka yang mempunyai hak atau kewenangan untuk memberikan sanksi di lapangan,” tegas Andi.

 

Perspektif Mahasiswa Perokok Pasif dalam Menyambut Kebijakan KTR

Plang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kampus FISIP Undip (Sumber: Faiza Zaki)
Plang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kampus FISIP Undip (Sumber: Faiza Zaki)

Salah seorang mahasiswa FISIP perokok pasif, Chelsa Renato Nurfirmansyah, memberikan pandangan positif terhadap implementasi KTR di lingkungan kampus FISIP Undip. Bagi Chelsa, kebijakan ini sangat efektif dalam melindungi perokok pasif dari bahaya asap rokok. 

“Menurut saya, penerapan KTR itu terbilang sangat efektif dalam melindungi perokok pasif seperti saya. Dengan adanya peraturan ini, saya tidak perlu lagi menghirup asap rokok secara tidak sengaja saat berada di tempat umum, terutama saat berada di lingkungan kampus,” terang Chelsa saat diwawancarai oleh OPINIpada Rabu (5/6). 

Chelsa juga menyarankan penyediaan area khusus merokok sebagai solusi yang lebih komprehensif, terutama di area parkiran yang belum tercakup dalam aturan KTR saat ini.

“Pihak kampus sudah menyediakan peringatan KTR, tetapi itu hanya sebatas wilayah dalam kampus, tidak di parkiran. Tetapi menurut saya, kampus harus menyediakan tempat khusus untuk merokok agar orang-orang tidak melanggar aturan. Biar perokok bisa merokok, tetapi dengan tidak mengganggu orang-orang yang tidak merokok,” tambah Chelsa.

 

Tantangan Sosialisasi dan Kesadaran Mahasiswa

Salah satu kendala utama dalam implementasi KTR adalah kurangnya sosialisasi yang efektif. Banyak mahasiswa, termasuk angkatan baru belum mengetahui keberadaan dan batasan KTR di kampus. Hal ini menjadi masalah utama bagi pihak kampus untuk memastikan semua sivitas akademika memahami kebijakan yang berlaku.

“Ini berarti kami harus mensosialisasikan lagi KTR seperti apa, akan coba kami koordinasikan dengan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) untuk membahas mekanisme seperti apa yang cukup efektif untuk supaya informasi ini bisa lebih mengena ke para mahasiswa,” jelas Andi.

 

Sudut Pandang Perokok Aktif dalam Menghadapi Implementasi KTR

Plang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kampus FISIP Undip (Sumber: Faiza Zaki)
Plang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kampus FISIP Undip (Sumber: Faiza Zaki)

Kurangnya sosialisasi mengenai penerapan KTR juga berdampak pada rendahnya pengetahuan mahasiswa terkait sanksi pelanggaran. Bahkan di kalangan perokok aktif sekalipun, masih banyak yang belum mengetahui jenis hukuman atau tindakan yang akan diterima apabila merokok di kawasan tersebut.

Seperti yang dialami seorang mahasiswa FISIP perokok aktif, Hanief Muslim Jiyaad, mengaku tidak mengetahui sanksi pelanggaran KTR yang mencerminkan dampak dari minimnya sosialisasi. Sebagai perokok aktif, ia menyadari perlunya mematuhi aturan yang telah ditetapkan, meskipun secara personal hal ini membatasi dirinya merokok di lingkungan kampus.

“Saya rasa keberadaan KTR ini membatasi saya untuk merokok di lingkungan kampus, dan ini juga membantu saya untuk mengurangi kegiatan merokok saya. Kita sebagai mahasiswa harus menaati kebijakan dari pihak kampus,” ungkap Hanief saat diwawancarai oleh OPINI pada Rabu (30/5).

Hanief juga mengungkapkan pengalamannya dalam melanggar aturan KTR, tetapi tidak mendapat teguran karena melakukannya bersama sesama perokok. Hal ini menunjukkan adanya normalisasi pelanggaran di kalangan perokok, terutama di area KTR yang sebelumnya diizinkan untuk merokok.

“Jujur pernah, saya pernah merokok di KTR. Saya merokok yang awalnya bukan di KTR, dan tiba-tiba dibuat kebijakan jadi KTR. Orang-orang jadi menormalisasikan orang merokok di kawasan itu sendiri, soalnya ya memang sudah bisa ngerokok terus tiba-tiba dibuat kebijakan KTR. Jadi ya mau bagaimana,” ungkap Hanief. 

Hanief juga mengaku tidak tahu sanksi apa yang berlaku jika melanggar aturan merokok di KTR.

“Jujur nggak, saya sendiri nggak tahu sanksi apa yang diberikan jika melanggar peraturan merokok di KTR. Ya enggak tahu lah,” lanjut Hanief.

 

Rencana Penguatan KTR di Masa Depan

Dalam upaya penguatan implementasi KTR di lingkungan kampus FISIP Undip, pihak kampus merencanakan beberapa langkah strategis, seperti penambahan fasilitas pengawasan, termasuk penambahan CCTV dan sistem peringatan suara (voice command) yang dapat mengawasi seluruh area KTR. 

“Jadi mungkin kami akan mencoba menambah fasilitas untuk pengawasan ya, katakan lah menambah CCTV, menambah voice command atau apa istilahnya yang dapat me-monitor di semua tempat biar ketika ada pelanggaran melihatkan lewat suara, biar memasang sound system di beberapa tempat umum,” terang Andi. 

Selain itu, materi tentang KTR dapat diintegrasikan ke dalam Program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) agar mahasiswa baru dapat memahami kebijakan ini sejak awal masa perkuliahan.

“Lalu nanti ‘kan ada mahasiswa baru ya, mungkin bisa dimasukkan materi ini di PKKMB juga,” tambah Andi.

Implementasi KTR di FISIP Undip menunjukkan kompleksitas dalam menerapkan kebijakan kesehatan publik di lingkungan kampus. Meskipun telah ada dasar hukum yang kuat dan dukungan dari sebagian besar sivitas akademika, masih diperlukan pendekatan yang lebih holistik. 

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di FISIP Undip telah memiliki dasar regulasi yang kuat, namun masih menghadapi hambatan dalam pelaksanaan di lapangan. Pelanggaran yang masih terjadi, minimnya sosialisasi, serta ketidaktahuan mahasiswa terhadap sanksi menandakan perlunya perbaikan dalam strategi implementasi.

 

Reporter: Faiza Zaki

Penulis: Faiza Zaki

Editor: Aulia Retno

Redaktur Pelaksana Morpin: Berliana Sekar

Pemimpin Redaksi: Kayla Fauziah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *