*Tulisan ini merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pendapat maupun sikap redaksi
“Freedom of expression is the matrix, the indispensable condition, of nearly every other form of freedom.” – Benjamin N. Cardozo
Kebebasan berekspresi bukan sekadar hak yang tertulis di atas kertas. Ia adalah napas demokrasi. Ketika masyarakat mulai takut menyampaikan kritik, pada saat itulah demokrasi perlahan kehilangan maknanya. Gagasan universal tersebut sejatinya telah diinternalisasi dalam konstitusi Indonesia, tepatnya melalui Pasal 28E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
Ketentuan tersebut membuktikan bahwa menjaga kebebasan berekspresi adalah kewajiban konstitusional negara, sebagai sebuah prinsip mendasar yang tidak boleh ditawar dalam sistem demokrasi yang mengagungkan kedaulatan rakyat. Sebagai negara yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat, kebebasan menyampaikan aspirasi merupakan prasyarat fundamental bagi terwujudnya demokrasi yang partisipatif.
Indikator ketercapaian demokrasi tidak boleh terhenti pada sekadar kemegahan pesta pemilihan umum di setiap tahunnya, melainkan juga dari sejauh mana negara mampu menjamin ruang yang aman bagi warganya untuk bersuara tanpa bayang-bayang ketakutan dan intimidasi. Terlebih di era transformasi digital, disrupsi teknologi kini semakin memperluas panggung bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi sekaligus mengawal jalannya kekuasaan. Namun, dibalik peluang tersebut, komitmen negara dalam menjamin kebebasan berekspresi kini berada di titik uji. Pengesahan revisi Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menyulut kekhawatiran nyata atas kian menyempitnya ruang sipil, khususnya bagi warga yang melontarkan kritik publik di media sosial. Selain itu, dilansir dari laporan Freedom on the Net 2025, sebagai negara “Partly Free”, Indonesia hanya memperoleh skor sebesar 48/100. Rendahnya nilai tersebut mengindikasikan bahwa praktik kebebasan berekspresi di Indonesia masih menemui sejumlah hambatan. Catatan merah tersebut tercermin jelas pada kasus yang terjadi pada tahun 2025 silam, yakni saat seorang mahasiswi ditangkap setelah mengunggah meme satir yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dengan mantan Presiden Joko Widodo. Padahal, unggahan yang dibuat oleh mahasiswi tersebut merupakan bentuk kekecewaannya terhadap pemerintahan saat ini. Peristiwa ini menjadi bukti nyata bagaimana ekspresi politik yang sah kerap direspons dengan pendekatan represif.
Fenomena tersebut menjadi penting untuk dikaji karena pelaksanaan demokrasi di ruang digital tidak hanya bergantung kemajuan teknologi, tetapi juga jaminan bahwa setiap warga negara dapat menyampaikan pendapat secara aman. Tanpa perlindungan yang memadai terhadap kebebasan berekspresi, ruang digital yang seharusnya menjadi wadah partisipasi publik justru dapat berubah menjadi ruang yang dipenuhi rasa takut, pembatasan, dan pembungkaman. Lantas, bagaimana solusi yang perlu dihadirkan oleh pemerintah dalam melindungi kebebasan berekspresi masyarakat di tengah dinamika teknologi digital pasca disahkannya revisi UU TNI ini?
Demokrasi Digital sebagai Pilar Partisipasi Publik
Demokratisasi informasi telah menggeser panggung partisipasi politik ke jemari warga. Aspirasi yang dulu terbatas pada ruang diskusi, kini diperluas secara masif melalui utas, unggahan, hingga berbagai postingan di media sosial. Jurgen Habermas dalam teorinya yang berjudul Public Sphere menempatkan ruang publik sebagai arena dialog antara masyarakat dan negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Lewat akselerasi digital, gagasan teoritis Habermas menemukan wujud mewahnya hari ini, di mana media sosial telah secara nyata mengekstensi ruang publik fisik menjadi arena pengawasan demokratis yang tak terbatas oleh jarak.
Sebagai ruang publik, media sosial harus menjadi wadah yang bebas dari segala bentuk pembatasan dan intervensi dari pihak luar untuk dapat menjadi pilar partisipasi masyarakat. Demikian pula Pasal 28E Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 telah menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan hak untuk menyampaikan pendapat, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Dengan demikian, demokrasi digital tidak hanya berbicara tentang perluasan akses informasi, tetapi juga memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
Dinamika Revisi UU TNI dalam Perspektif Kebebasan Berekspresi
Per tanggal 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan revisi UU TNI. Disahkannya revisi UU tersebut lantas menimbulkan polemik di ranah sipil, dikarenakan semenjak tahap pembahasan oleh DPR RI, sangat sulit untuk menemukan adanya transparansi dan partisipasi publik (meaningful participation) di dalamnya.
Selain itu, pengesahan revisi UU tersebut dilakukan secara diam-diam di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, dalam tempo waktu yang sangat singkat.8 Dilema yang terjadi dalam proses pengesahan UU TNI ini kemudian menuai kritik dari masyarakat dan menimbulkan kecemasan akan nasib kebebasan berekspresi di masa mendatang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, TNI kini berwenang menangani ancaman siber melalui perluasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) ke ranah siber. Sayangnya, ketiadaan peraturan perundang-undangan turunan dari undang-undang tersebut kemudian membuat istilah “ancaman siber” rentan ditafsirkan secara liar tanpa adanya batasan yang jelas. Selain itu, tanpa pengawasan publik yang ketat, kewenangan ini berpotensi melahirkan represi digital, yang nampak dalam seperti kontrol algoritmik, sensor, hingga pembungkaman kritik daring, dengan dalih melindungi keamanan nasional. Ketidakjelasan batasan ini memicu kekhawatiran bahwa kekuatan siber militer akan digunakan untuk mengontrol opini publik dan mengaburkan eksistensi kebebasan berekspresi di ruang digital.
SAFE Expression Framework: Model Perlindungan Kebebasan Berekspresi dalam Demokrasi Digital
Urgensitas perlindungan keamanan nasional di ranah siber tidak boleh serta merta menghalangi praktik kebebasan berekspresi, mengingat kebebasan berekspresi merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi berdasar Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Keduanya seharusnya berjalan beriringan melalui mekanisme pengawasan yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Estonia menjadi contoh nyata bagaimana kebebasan berekspresi dan keamanan siber dapat berjalan beriringan. Lewat Cyber Security Act, negara tersebut menghadirkan mekanisme pengawasan siber yang transparan tanpa mencederai hak konstitusional warga negaranya. Pengalaman Estonia menegaskan bahwa keamanan nasional tidak boleh dibayar dengan pembungkaman hak sipil. Oleh karena itu, alih-alih mempertentangkan keamanan nasional dan kebebasan berekspresi, pemerintah perlu menghadirkan mekanisme yang mampu menjaga keduanya sekaligus.
Di sinilah Safeguarding Freedom of Expression Framework (SAFE Expression Framework) ditawarkan sebagai jalan tengah. Gagasan ini dibangun atas empat pilar utama. Pertama, Legal Certainty, yaitu pemerintah perlu segera menyusun peraturan pelaksana yang memberikan batasan secara jelas mengenai ruang lingkup “ancaman siber” dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Pengaturan tersebut harus memuat indikator yang terukur, agar kritik, diskusi akademik, opini publik, maupun aktivitas jurnalistik tidak semata-mata dapat ditafsirkan sebagai ancaman terhadap keamanan nasional atas dasar subjektivitas Aparat Penegak Hukum (APH) begitu saja. Kedua, Independent Digital Oversight, yakni pembentukan mekanisme pengawasan independen yang bekerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Informasi, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta pakar di bidang keamanan siber untuk mengawasi pelaksanaan kewenangan negara di ruang digital.
Selain memperketat kerangka hukum dan pengawasan terhadap kekuasaan negara, keberhasilan perlindungan ruang digital juga menuntut adanya keterlibatan aktif serta kesadaran dari masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, pilar yang ketiga, yaitu Transparency and Public Participation, mewajibkan pemerintah untuk selalu menyampaikan laporan berkala mengenai pelaksanaan kebijakan keamanan siber serta membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan regulasi turunannya. Dengan demikian, prinsip meaningful participation tidak berhenti pada pembentukan undang- undang, tetapi juga diterapkan dalam proses implementasinya. Keempat, Digital Rights Literacy, yaitu penguatan literasi digital melalui kolaborasi pemerintah, perguruan tinggi, media, dan organisasi masyarakat sipil. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai batas antara kebebasan berekspresi, ujaran kebencian, disinformasi, serta ancaman siber yang sesungguhnya. Dengan meningkatkan literasi digital, masyarakat dapat menggunakan hak berekspresinya secara bertanggung jawab tanpa kehilangan keberanian untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan negara.
SAFE Expression Framework menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan keamanan nasional bukanlah dua hal yang saling meniadakan. Keberadaan kebebasan berekspresi adalah sebagai pilar mutlak bagi demokrasi digital yang bermartabat. Negara tidak boleh mengorbankan hak-hak sipil dengan dalih menjaga keamanan nasional di bidang siber. Sebaliknya, negara berkewajiban menjamin ruang digital yang aman dan inklusif agar publik dapat terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan tanpa rasa cemas.
Pada akhirnya, demokrasi tidak pernah tumbuh dari ruang yang dipenuhi ketakutan. Negara memang berkewajiban menjaga keamanan siber, tetapi kewajiban itu tidak boleh mengorbankan hak warga untuk berpikir, mengkritik, dan menyampaikan pendapat. SAFE Expression Framework ditawarkan sebagai solusi untuk menjamin perlindungan hak digital, di mana pemerintah perlu menyusun regulasi siber yang pasti dan transparan dengan keterlibatan publik yang bermakna, diikuti dengan pengawasan lembaga independen dan peningkatan literasi masyarakat. Dengan demikian, ruang digital seharusnya menjadi tempat lahirnya gagasan, bukan tempat di mana orang lebih memilih untuk diam karena takut. Sebab, hakikat demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari seberapa aman suatu negara, melainkan dari seberapa merdeka warganya untuk menyuarakan kebenaran.
Referensi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Iqram, Dimas Kurnia, Ilham Agusyanda, Dody Heryanto Sitorus. “Revisi Undang- Undang TNI dan Hak Digital Warga Negara: Antara Keamanan Nasional dan Tantangan Demokrasi Digital”. Jurnal Kompilasi Hukum 10, no. 2 (2025): 412-429.
Pohan, Khalifa Nur Khaliq, Kayla Azalia Putri Rosano, Nia Rafa Ayu, Natasya Chairul, Jerry Indrawan. “Demokrasi di Bawah Militerisme: Kritik Sosial terhadap Implementasi UU TNI dan Implikasinya Bagi Keamanan Nasional”. Indonesian Journal of Law and Justice 3, no. 2 (2025):1-15.
Purba, Astri Meylisa, Nayla Shifa Ananta, Tri Nita Manurung. “Kebebasan Berpendapat sebagai Pilar Demokrasi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”. Journal of Management and Social Sciences 5, no. 2 (2026): 01-10.
Wangku, Juliano A., Ainu P. Taolin, Maria F. A. L. Ola, Delprila G., Tenmau, Antonius P. Kares, Fadil Mas’ud. “Implementasi Prinsip Meaningful Participation Dalam Revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin 2, no. 3 (2025): 328-345.
Zakiyah, Raisa Agnia, Hani Sri Handayani, Zahra Davika, Ahmad Ramdani, M.Z Syafiq. “Diskursus Publik dan Relevansi Dengan Legitimasi Kekuasaan Dari Teori Habermas”. Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan, dan Hukum 3, no. 2 (2024): 9-17.
ANTARA News, “PCO Advises Counselling for Student Arrested for Prabowo Meme,” May 10, 2025, accessed August 2, 2026, https://en.antaranews.com/news/354745/pco-advises-counselling-for-student -arrested-for-prabowo-meme.
Freedom House, Freedom on the Net 2025: Indonesia, Freedom House, 2025, accessed August 2, 2026, https://freedomhouse.org/country/indonesia/freedom-net/2025.
Riigikogu, Cybersecurity Act, unofficial English translation, amended August 16, 2022, accessed August 2, 2026, https://www.riigiteataja.ee/en/compare_original/526082022002.
Pradipta, Krisna. “Pembahasan Tertutup Revisi UU TNI”. Tempo, 18 Maret 2025. https://www.tempo.co/infografik/infografik/pembahasan-tertutup-revisi-uu-t ni-1221423.
Penulis: Rafi Kurnia Mubiin, Jonathan Adi Putra, Teng
Pemimpin Redaksi: Najwa Rahma Syafira
