Proses revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dianggap tidak transparan dan tidak melibatkan publik menjadi gejolak di dalam masyarakat pada beberapa waktu terakhir
Proses revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dianggap tidak transparan dan tidak melibatkan publik menjadi gejolak di dalam masyarakat pada beberapa waktu terakhir