Sebuah ulasan mendalam nan tajam dari mahakarya dokumenter DIRTY VOTE
Dengan berbagai kekisruhan politik yang terjadi, Dirty Vote hadir untuk menunjukkan kondisi cacat politik Indonesia menjelang pesta demokrasi 14 Februari 2024. Film dokumenter yang disutradarai oleh Dandhy Laksono melibatkan tiga ahli hukum tata negara, yakni Jentera Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari. Dengan sejumlah riset dan data, ketiga ahli tersebut menguak berbagai kecurangan pemilu tahun ini dengan grafik dan penggalan video sebagai bukti bahwa segala sesuatunya berbasis fakta, ditambah dengan pendapat mereka sebagai ahli di bidang kajian hukum. Meski pengambilan footage-nya terbilang sederhana dan tidak berprinsip pada kesempurnaan layaknya sebuah drama, film yang baru dirilis 11 Februari kemarin telah mencapai 5,7 juta penonton dengan ragam komentar yang saling beradu selama satu hari penayangan di Youtube.
Film ini diawali dengan sinopsis kehidupan politik calon wakil presiden (cawapres) 02, Gibran Rakabuming Raka yang ditunjukkan melalui berbagai penggalan video berita dari berbagai sumber. Awalnya, Gibran belum tertarik dengan kehidupan politik. Selain itu, Gibran juga belum memenuhi syarat untuk maju di Pemilihan Umum Presiden 2024. Namun, tak disangka-sangka pada akhirnya Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden 02 mengumumkan wakilnya ke publik, yakni Gibran itu sendiri, sehingga menimbulkan tanda tanya besar, “Apakah demokrasi masih dijunjung tinggi di negeri ini?” Di akhir sinopsis, sutradara film Dirty Vote menayangkan secara singkat berbagai perilaku yang menuturkan keberpihakan pejabat negara. Kelanjutan film ini akan terus bermuara untuk mengusut bentuk-bentuk upaya licik yang dilakukan berbagai pihak untuk kemenangan capres dan cawapres tertentu dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
Keberpihakan Terhadap Pasangan Calon Tertentu
Ketidaknetralan para pejabat yang secara terang-terangan bersuara mengenai keberpihakannya kian hari kian menjadi bahan perdebatan masyarakat. Bahkan, tak jarang pejabat negara secara langsung ikut melakukan kampanye. Padahal kenyataannya, pejabat negara tidak diperbolehkan untuk menjadi tim kampanye kalau masih dalam masa tugas. Dengan kata lain, pejabat negara bisa ikut berkampanye apabila mengajukan cuti terlebih dahulu. Hal ini disampaikan dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 Ayat 2. Lalu, apakah setiap pejabat yang terlibat sudah melakukan cuti? Informasi ini tidak diberitahukan kepada publik, sehingga menimbulkan ragam asumsi. Contoh nyatanya ialah Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Bali, Bupati Muna Barat, dan Bupati Sorong. Hal ini dilakukan karena penyelewengan wewenang menjadi faktor yang kuat untuk memenangkan Pemilu.
Politik Gentong Babi: Bansos Jadi Alat Bantu Politik Pejabat
Tak hanya itu, para pejabat negara juga melakukan politisasi bantuan sosial (bansos), yang kini semakin parah menjelang hari Pemilu tiba. Hal demikian juga pernah terjadi pada periode pemilu sebelumnya. Namun, yang menjadi sorotan adalah jumlah bansos yang dibagikan tahun ini melonjak naik hingga mencapai 500 triliun rupiah. Angka ini mengalahkan jumlah bansos yang dikerahkan saat pandemi covid-19 pada tahun 2020 silam. Kondisi ini patut disayangkan, karena sejatinya “bansos” merupakan bantuan sosial untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan bantuan politik, atau bahkan bantuan pejabat.
Istilah “Politik Gentong Babi” yang dijelaskan pada film dokumenter tersebut kian hangat dibicarakan masyarakat. Politik Gentong Babi merupakan istilah yang digunakan saat masa perbudakan di Amerika Serikat, yaitu kondisi ketika para budak saling memperebutkan mengambil daging babi yang ada dalam sebuah gentong. Maknanya adalah orang-orang akan memperebutkan “jatah resmi” untuk kepentingan dirinya sendiri. Mereka menggunakan uang negara untuk digelontorkan ke daerah pemilihan agar dirinya terpilih.
Joko Widodo: Presiden Boleh Berkampanye?
Penyelewengan Pemilu lainnya yang cukup membuat rakyat geram adalah Presiden Joko Widodo yang berdiri di samping salah satu menterinya yang mencalonkan diri menjadi presiden, yaitu Prabowo Subianto, selaku Menteri Pertahanan dan Keamanan, yang sedang berada di salah satu fasilitas negara, yaitu lapangan udara Angkatan Udara, secara terang-terangan berkata, “Presiden boleh berkampanye.” Ungkapan ini sontak menimbulkan berbagai reaksi karena semestinya Presiden menunjukkan sikap netralnya, terkecuali jika sedang dalam masa cuti.
Sesuai Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 Ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa Presiden boleh berkampanye, tetapi dengan berbagai syarat ketat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Presiden harus mengajukan cuti,
- Presiden tidak menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye (kecuali pengamanan),
- Memperhatikan tugas negara dan pemerintahan, dan
- Pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang merugikan salah satu paslon.

(Sumber: Tangkapan Layar Youtube Dirty Vote)
Bawaslu Tidak Tegas hingga KPU dinilai “Pelayan Partai Politik”
Pada kenyataannya, syarat tersebut sering dilanggar oleh pejabat yang berkampanye. Lantas, siapa yang dapat menindaklanjuti perkara tersebut? Bawaslu, Badan Pengawas Pemilu.
Bawaslu sesuai tugas dan peranannya merupakan badan yang dapat menangani segala kecurangan, pelanggaran, dan penyelewengan yang terjadi di negara ini. Namun, kinerja Bawaslu dinilai belum kompeten. Pasalnya, Bawaslu tidak tegas dalam menangani berbagai polemik dan pelanggaran yang telah dilakukan, justru hanya memberikan sanksi teguran yang tak seberapa. Mereka tidak berani untuk menangani dan mengusut tuntas. Hal ini lantas menimbulkan banyak kecurigaan dan keraguan publik karena mulai beredar mengenai adanya kecurangan dalam pemilihan anggota Bawaslu. Adanya bukti tangkapan layar yang menunjukkan bahwa pemilihan anggota badan tersebut sudah “dicurangi” sebelum hari pelaksanaan pemilihan berlangsung.
Pemilu juga tentunya tak lepas dari peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang seharusnya menjadi lembaga penegak hukum bagi Indonesia. Akan tetapi, dalam realitanya, KPU lebih sering menjadi “pelayan partai politik” daripada penegak hukum. Lembaga tersebut tebang pilih dalam menjalankan putusan peradilan karena sering tidak mematuhi/mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi. Namun, janggalnya, putusan MK mengenai pencalonan Gibran, anak Presiden RI, langsung ditindaklanjuti. Sampai saat ini, terdapat tiga sanksi yang ditujukan kepada ketua KPU, yaitu terkait kasus wanita emas, keterwakilan perempuan, dan pencalonan anak presiden.
Awal Mula Putusan MK yang Cacat Etik
Puncak dari kecurangan Pemilu 2024 ini terletak pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai cacat etik. Pengajuan putusan yang berkaitan dengan syarat pencalonan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dilakukan bertahap oleh beberapa pihak. Diawali oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan permohonan pada 9 Maret 2023 terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Permohonan tersebut berisi penurunan syarat umur bagi capres dan cawapres yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun. Disusul dengan permohonan yang diajukan oleh Partai Garuda yang mengusulkan “berpengalaman sebagai penyelenggara negara” sebagai syarat pendaftaran capres dan cawapres pada 2 Mei 2023. Tak hanya itu, Lima Kepala Daerah turut serta mengajukan permohonan dengan logika yang sama pada 5 Mei 2023.
Memiliki rentang yang cukup lama yakni sekitar tiga bulan, pada tanggal 3 Agustus 2023 Almas Tsaqib Birru mengajukan permohonan baru. Permohonan tersebut berbunyi “Seseorang yang bisa dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden sekurang-kurangnya harus berpengalaman sebagai Kepala Daerah”. Atas permohonan dari PSI, Partai Garuda, dan Lima Kepada Daerah, digelar sidang terakhir pada 29 Agustus 2023.
Bivitri selaku ahli, mengatakan bahwa pada sidang terakhir tersebut, ia dapat melihat indikasi-indikasi dari para hakim akan menolak ketiga permohonan tersebut. Bivitri terus terang karena syarat Kepala Daerah itu bukan wewenang MK, melainkan wewenang pembentuk Undang-Undang.
Pada 5 September 2023, dilakukan pemeriksaan pendahuluan yang diajukan oleh Almas. Permohonan tersebut kemudian mengalami perbaikan pada tanggal 12 September menjadi tetap berumur 40 tahun sesuai dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang kemudian ditambahkan dengan alternatif “atau” berpengalaman menjadi Kepala Daerah baik di tingkat Kabupaten/Provinsi/Kota. Jelasnya, permohonan tersebut berubah yang awalnya hanya Kepala Daerah kemudian diperjelas bahwa bukan hanya Kepala Daerah di tingkat provinsi akan tetapi Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota.
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) gelombang pertama dilakukan pada tanggal 19 September 2023 untuk permohonan yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda, dan Lima Kepala Daerah. Hasil RPH tersebut menolak ketiga permohonan. Dalam RPH ini, Anwar Usman selalu Ketua MK sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka tidak menghadiri rapat tersebut dengan alasan ia menolak konflik kepentingan. Beberapa hari setelahnya, tepatnya pada 21 September 2023 dilangsungkan RPH gelombang pertama untuk permohonan Almas yang kali ini dihadiri oleh Anwar.
Feri Amsari menyebutkan peristiwa pencabutan permohonan Almas pada 29 September 2023 menjadi sebuah “kunci”. Mengapa demikian? Hal ini karena pada hari berikutnya Anwar memasukkan kembali permohonan Almas serta memberikan perintah kepada Panitera untuk bekerja pada saat hari libur kerja. Atas dimasukkannya kembali Permohonan Almas, pada tanggal 3 Oktober 2023 MK mengadakan sidang konfirmasi Permohonan Almas untuk tetap diproses.
Atas Permohonan Almas, dilaksanakan RPH gelombang 2 pada 5 Oktober dan RPH gelombang 3 pada 9 Oktober. Zainal sempat menjelaskan bahwa umumnya permohonan atau perkara yang melalui RPH berulang kali merupakan permohonan yang rumit, atau terdapat pertarungan penting, atau barangkali pemohon menghadirkan bukti yang canggih. Akan tetapi Zainal mengajak untuk melihat pemohon, Almas, ia mengatakan bahwa ia kurang yakin. Zainal menjelaskan bahwa terdapat tiga alat bukti Almas yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) Almas, kemudian fotocopy Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan dokumen Undang-Undang Dasar. Ia menambahkan bahwa sebenarnya alat bukti itu tidak memiliki logika dasar yang memadai untuk diperdebatkan secara hukum. Menariknya, tidak dilaksanakan sidang yang dihadiri ahli atau saksi untuk mengatasi permohonan Almas. Dikatakan Zainal bahwa yang ada hanyalah hakim sibuk memperdebatkan Permohonan Almas tanpa membuka transparansi kepada publik dan hal tersebut dilakukan berulang kali.
Demokrasi Hampir Terselamatkan, Nyatanya Tidak!
Akhirnya pada tanggal 16 Oktober 2023, permohonan PSI, Partai Garuda, dan Lima Kepala Daerah ditolak secara berurutan. Bivitri dan Feri mengaku lega karena demokrasi Indonesia terselamatkan. Berbeda dengan Bivitri dan Feri, Zainal tidak merasakan kelegaan itu dan merasa sedikit khawatir. Ia bercerita bahwa beberapa hari sebelumnya, terdapat peristiwa dimana seorang politisi, Bambang Pacul yang bercerita dalam sebuah podcast bahwa putusan (Almas) akan berubah dan bocoran ini sudah menyebar di berbagai kalangan wartawan.
Kekhawatiran yang dirasakan Zainal terjadi kala putusan atas Permohonan Almas dikabulkan oleh MK di hari yang sama pukul 15.27 WIB. Bivitri menegaskan kembali terkait Permohonan Almas pada 12 September 2023 yang berbunyi “berpengalaman sebagai…” yang kemudian berubah isinya kala permohonan tersebut diputuskan. Putusan MK yang keluar berbunyi “pernah/sedang menduduki jabatan …” yang mana berbeda dengan bunyi permohonan yang diajukan.
Adapun kejanggalan atas putusan terkait Permohonan Almas, yaitu terletak pada keputusan hakim MK. Terdapat 9 Hakim MK, 3 hakim mengabulkan Permohonan Almas di antaranya adalah Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul. Kemudian terdapat 4 hakim yakni Saldi Isra, Arif Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo yang menolak Permohonan Almas. Selebihnya, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic berada di tengah tengah dengan istilah “concurring”. Secara teoritik, concurring berarti bahwa hakim memiliki pendapat yang berbeda meski kesimpulannya sama dengan mayoritas putusan.
Bivitri menegaskan ulang bahwa hakim yang mengabulkan memiliki pendapat bahwa semua jawaban yang dipilih melalui Pemilu, termasuk di dalamnya adalah Gubernur, Walikota, dan Bupati dapat mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. Sementara itu, Enny dan Daniel beranggapan bahwa hal tersebut tidak bisa dan hanya sampai batas Gubernur yang bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. Berdasarkan pertanyaan Enny dan Daniel yang sifatnya concurring seharusnya lebih dekat dengan pihak “menolak” daripada pihak “mengabulkan”. Namun, putusan akhir menunjukkan bahwa pendapat yang concurring dikelompokkan kepada pihak “mengabulkan”.
Tak lama setelah putusan MK dikeluarkan, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftar ke KPU pada tanggal 25 Oktober 2023.
Dengan ini, Dirty Vote hadir untuk menyadarkan kita bahwa demokrasi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Demokrasi Indonesia sedang diambang kehancuran karena segala macam praktik kecurangan dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi. Hukum dijadikan alat untuk mendapat kekuasaan. Rakyat dimanfaatkan untuk meraih kemenangan. (Natali, Aulia, & Deana)
DI BALIK ARTIKEL INI:
Penulis Utama:
- Aulia Retno
- Deana Zahira Nurhindarto
- Natalia Ginting
Editor Tata Bahasa:
- I Gusti Ayu Nyoman Septiari
Layout Website dan Desain:
- Nurlita Wahyu Aziza
- Fauzan Haidar Ramadan
Dapatkan informasi terkini dengan kunjungi tautan di bawah ini:
