Desak Reformasi TNI dan Perlindungan HAM, Aliansi BEM Semarang Raya Sampaikan Tuntutan melalui Aksi Massa

Suasana aksi massa oleh aliansi BEM Semarang Raya yang berlangsung di Kodim Semarang pada Kamis (09/04) (Sumber foto: Najwa Rahma)

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Semarang Raya kembali menggelar aksi massa pada Kamis (09/04). Aksi ini digelar untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah terkait revisi Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), reformasi TNI, serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Tuntutan tersebut disampaikan melalui rentetan orasi di Komando Distrik Militer (Kodim) Semarang hingga audiensi terbuka yang berujung pada aksi walk out massa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah.

 

Massa Desak MK Kabulkan Reformasi TNI dan Perlindungan HAM

Dalam aksi yang bertajuk “Kembalikan TNI ke Barak”, aliansi BEM Semarang Raya membawakan tuntutan-tuntutan dengan tema utama perubahan RUU TNI yang ditujukan kepada lembaga peradilan, yakni Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Mahasiswa dari BEM Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Negeri Semarang (Unnes), Septia Nafsari, menerangkan bahwa substansi peradilan konstitusi menjadi fokus utama aksi ini.

“Tuntutan hari ini lebih berfokus pada sistem peradilannya. Terlepas dari permasalahan lain seperti keterlibatan TNI dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun jabatan sipil, poin utama kami adalah mendesak MK untuk mengabulkan Permohonan 197 PUU 23 Tahun 2025 terkait pasal-pasal bermasalah dalam RUU TNI,” jelas Septia saat diwawancarai LPM OPINI pada Kamis (09/04).

Perwakilan aliansi BEM Semarang Raya menyampaikan pernyataan aksi di Kodim Semarang (Sumber Foto: Najwa Rahma)

Selain tuntutan mengenai RUU TNI, massa juga menyuarakan tuntutan-tuntutan lain yang masih berkutat dengan persoalan TNI, termasuk persoalan HAM dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus dan tindakan represif terhadap sipil. Tuntutan-tuntutan tersebut disampaikan oleh perwakilan mahasiswa aliansi BEM Semarang Raya melalui pernyataan aksi yang disampaikan di Kodim Semarang. Poin-poinnya sebagai berikut:

  1. Reformasi TNI dan tentukan tim reformasi TNI;
  2. Reformasi kewenangan peradilan militer;
  3. Hentikan represifitas terhadap sipil;
  4. Menonaktifkan anggota TNI yang terlibat penyiraman air keras Andrie Yunus;
  5. Kembalikan TNI ke Barak.

 

Dinamika Aksi di Lapangan dan Respons DPRD Jawa Tengah yang Dinilai Normatif

Perwakilan massa aksi menyampaikan poin-poin tuntutan secara langsung dalam audiensi terbuka (Sumber Foto: Najwa Rahma)

Aksi demonstrasi “Kembalikan TNI ke Barak” dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dengan titik kumpul di Kantor Pos Indonesia Johar, Semarang. Massa kemudian bergerak menuju Kodim 0733 Semarang di Jalan Pemuda untuk menyampaikan orasi serta membacakan pernyataan sikap. Dalam pernyataan tersebut, massa menyoroti sejumlah tuntutan, mulai dari reformasi TNI, evaluasi kewenangan peradilan militer, hingga penonaktifan anggota TNI yang terlibat penyiraman air keras.

Setelah itu, massa menuju kantor DPRD Jawa Tengah sebagai titik utama penyampaian aspirasi. Setibanya di lokasi, massa kembali menggelar orasi sebelum akhirnya melakukan audiensi dengan perwakilan DPRD.

Meskipun demikian, audiensi tidak berlangsung sesuai harapan. Massa yang sejak awal menuntut untuk bertemu dengan perwakilan Komisi A justru ditemui oleh perwakilan Komisi B. Dalam forum tersebut, perwakilan Komisi B DPRD, Muhaimin menyatakan bahwa seluruh aspirasi akan diterima dan diteruskan kepada pimpinan untuk disampaikan ke DPR Republik Indonesia dan pemerintah pusat. Pihak DPRD juga menyebut bahwa aspirasi mahasiswa dapat dipantau tindak lanjutnya melalui sekretariat, serta membuka kemungkinan transparansi melalui publikasi di media sosial.

“Seluruh aspirasi kawan-kawan kami terima secara resmi untuk diteruskan ke pimpinan DPRD. Kawan-kawan juga bisa memantau progresnya secara berkala melalui sekretariat atau media sosial DPRD sebagai bentuk transparansi kami,” ujar Muhaimin.

Akan tetapi, jawaban yang diberikan dinilai masih bersifat umum dan belum menyentuh substansi tuntutan yang dibawa massa. Septia menyampaikan kekecewaannya terhadap respons tersebut, sebab ia menilai kehadiran Komisi B tidak relevan dengan isu yang diangkat dalam aksi.

“Seharusnya yang menemui kami itu Komisi A, karena mereka yang membidangi hukum. Tapi yang keluar justru Komisi B. Jawabannya juga normatif, tidak menjawab substansi tuntutan kami,” tuturnya.

Dalam forum audiensi, massa juga mempertanyakan alasan ketidakhadiran Komisi A, mengingat pemberitahuan aksi telah disampaikan sebelumnya. Menanggapi hal tersebut, perwakilan DPRD menyatakan bahwa setiap komisi memiliki jadwal masing-masing dan kehadiran mereka bersifat kolektif, sehingga siapapun anggota yang tersedia wajib menemui massa aksi.

“Di DPRD ini kita kolektif, siapapun yang tersedia wajib untuk menemui kawan-kawan yang menyampaikan aspirasi. Kebetulan saya yang ada disini, jadi wajib untuk menemui kawan-kawan sekalian,” ucap Muhaimin.

 

Kekecewaan Massa Berujung Walk Out dan Berpotensi Mengadakan Aksi Lanjutan

Ketidakpuasan terhadap jalannya audiensi memicu kekecewaan di kalangan peserta aksi. Sejumlah perwakilan mahasiswa bahkan secara terbuka menyatakan penolakan terhadap respons yang diberikan dan menilai kehadiran DPRD dalam forum tersebut hanya bersifat formalitas. Aksi kemudian berakhir sekitar pukul 17.20 WIB, ketika massa secara kolektif memutuskan untuk menarik diri dari lokasi sebagai bentuk kekecewaan atas tidak hadirnya pihak yang dianggap berwenang untuk menjawab tuntutan mereka.

Meski demikian, kemungkinan aksi lanjutan masih terbuka. Septia menyebut bahwa tindak lanjut akan ditentukan melalui konsolidasi antar elemen mahasiswa di Semarang Raya, mengingat isu yang diangkat dinilai menyangkut kepentingan publik yang lebih luas.

“Jika memang ada aksi lanjutan, teman-teman bisa meramaikan dan menuntut lagi. Harapannya Komisi A dapat menemui kami sesuai dengan tuntutan,” pungkasnya.

Melalui aksi ini, mahasiswa menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tidak berhenti pada satu momentum, melainkan akan terus dikawal hingga tuntutan mereka mendapatkan respons yang substantif.

 

 

Reporter: Mohammad Azmi, Musyaffa Afif, Afifah Dinda, Najwa Rahma

Penulis: Ridzqie Abdillah, Amadea kalila

Editor: Dafan Mahendra, Najwa Rahma

Pemimpin Redaksi: Najwa Rahma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *