Aksi Unjuk Rasa Kawal Putusan MK di Semarang Berakhir Ricuh Usai Aparat Kepolisian Tembakkan Gas Air Mata
Aliansi Mahasiswa Se-Semarang Raya melakukan aksi unjuk rasa di komplek perkantoran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (22/8). Aksi massa ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan terkait dengan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tercatat kurang lebih seribu mahasiswa dari berbagai universitas yang ada di Semarang serentak turun ke jalan menyuarakan sikap mereka terhadap RUU Pilkada.
Aksi unjuk rasa ini dilatarbelakangi oleh agenda Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang adakan rapat untuk membahas RUU Pilkada pada Rabu (21/8). Hal ini berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora yang dikabulkan oleh MK, menyebut bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. Pembahasan RUU Pilkada juga diduga berkaitan putusan MK yang menolak permohonan mengenai perubahan syarat usia calon Kepala Daerah. Agenda Baleg yang mengadakan rapat pembahasan RUU Pilkada menimbulkan isu di kalangan masyarakat bahwa terdapat kemungkinan DPR berusaha untuk menganulir putusan MK. Oleh karena ini, gerakan masif “Kawal Putusan MK” diserukan oleh masyarakat Indonesia secara serentak, termasuk dengan dilaksanakannya berbagai aksi unjuk rasa.
Aksi unjuk rasa di Semarang mulai dilakukan dengan penyampaian orasi di wilayah gerbang utama Kantor DPRD Jateng. Setelahnya, massa aksi bergeser ke wilayah samping gedung DPRD Jateng, tepatnya di Jl. Menteri Supeno. Ketika massa aksi berhasil mengepung bagian kiri gedung perkantoran, pihak aparat kepolisian telah bersiap membentuk barikade dari dalam gedung.
Orasi diserukan oleh massa aksi yang terdiri dari ribuan mahasiswa yang menggaungkan penolakan terhadap RUU Pilkada. Dengan lantang dan penuh semangat, massa aksi menyerukan “revolusi” berkali-kali. Massa aksi juga sempat merusak paksa gerbang dengan tujuan ingin menerobos masuk ke dalam gedung DPRD Jateng. Namun, suasana berakhir ricuh kala aparat kepolisian menembakkan gas air mata serentak dan bertubi-tubi pada pukul 13.19 WIB.
Serangan gas air mata ini diluncurkan ke arah mahasiswa yang tengah melakukan orasi dan diarahkan kepada kerumunan mahasiswa yang lain. Mendapat serangan gas air mata, massa aksi segera lari berhamburan meninggalkan komplek Gedung DPRD Jateng untuk mengevakuasi diri. Ketika massa aksi telah meninggalkan area unjuk rasa, aparat kepolisian “mengejar” massa aksi dan meluncurkan serangan gas air mata kedua pada pukul 13.35 WIB di sekitar Jl. Imam Bardjo SH.
Akibat dari aksi represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian, menurut laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, tercatat 18 korban yang harus mendapat pemeriksaan lanjutan. 18 korban tersebut di antaranya adalah 15 korban yang dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Roemani, 1 korban dilarikan ke RS Tlogorejo, 1 korban lainnya dirawat di RS Pandanaran, dan 1 korban lainnya mendapat pertolongan di RS Kariadi.
Reporter: Aulia Retno, Nabila Ma’ratunisa, Natalia Ginting
Penulis: Aulia Retno
Editor: Alivia Nuriyani
Pemimpin Redaksi: Natalia Ginting
Desain: Izza Karimatan