Menelisik Cikal Bakal Seruan #KawalPutusanMK: Mengapa Rakyat Geram hingga Berbondong-Bondong Melakukan Unjuk Rasa?
Baru-baru ini, gambar Garuda Pancasila dengan latar belakang warna biru bertuliskan “Peringatan Darurat” secara masif beredar di berbagai platform media sosial dengan disertai tagar #KawalPutusanMK. Gambar tersebut sebenarnya berasal dari tangkapan layar tayangan analog horor buatan EAS Indonesia Concept di YouTube. Namun, seorang pengguna media sosial X menggunakan gambar tersebut sebagai bentuk sikapnya terhadap isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkemungkinan akan dianulir oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berangkat dari unggahan pengguna X tersebut, gambar “Peringatan Darurat” kini digunakan sebagai simbol perlawanan terhadap upaya DPR dalam merevisi putusan MK.
Gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora Mengenai Threshold
Menjelang pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, MK kembali menjadi buah bibir masyarakat. Baru-baru ini, MK menghasilkan sejumlah putusan penting, salah satunya adalah perubahan ambang batas (threshold) pada pencalonan kepala daerah. MK mengabulkan beberapa gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora yang berisikan permintaan bahwa parpol tanpa kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat mengusung calon kepala daerah. Keduanya menggugat Pasal 40 Ayat 3 UU Pilkada mengenai aturan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20% kursi DPRD atau 25% perolehan suara sah pemilihan legislatif sebelumnya.
Putusan yang Dikabulkan oleh MK
Setelah dilakukan pertimbangan, MK akhirnya menegaskan bahwa Pasal 40 Ayat 3 UU Pilkada tidak relevan untuk dipertahankan, sehingga dinyatakan inkonstitusional. MK telah memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25% dari gabungan perolehan suara partai politik atau koalisi partai politik hasil pemilihan legislatif DPRD. Putusan tersebut membawa kabar baik bagi Anies Baswedan yang sempat diperkirakan batal maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.
Selain itu, MK juga menegaskan batas syarat usia minimal saat seseorang maju sebagai calon kepala daerah yaitu 30 tahun saat pencalonan. Namun, putusan tersebut dinilai menghambat langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang pada tahun ini akan maju ke Pilkada Jawa Tengah, tetapi belum genap berusia 30 tahun.
Partai Buruh sebagai salah satu pemohon, menyambut baik putusan MK soal syarat pencalonan gubernur. Hal ini dinilai langsung oleh Said Salahuddin, selaku Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh. Said mengatakan putusan MK mengenai syarat pencalonan gubernur dinilai memperkecil kemungkinan kotak kosong di Pilkada Jakarta 2024.
DPR yang Ingin Menganulir Keputusan MK
Namun, putusan yang telah ditetapkan MK pada Selasa (20/8), ditolak oleh DPR dan akan dilaksanakan rapat pembahasan mengenai RUU Pilkada. Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi UU. Revisi ini dikebut dalam sehari dan berisikan poin-poin untuk menganulir putusan MK mengenai syarat ambang batas pencalonan serta syarat usia calon kepala daerah.
RUU Pilkada tersebut telah disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I, Rabu (21/8). Mayoritas atau sebanyak 8 fraksi setuju, tetapi hanya fraksi PDI-P saja yang beroposisi atau tegas menolak. Fraksi PDI-P berpendapat RUU ini terkesan jauh dari pelaksanaan prinsip keterlibatan partisipasi masyarakat yang bermakna. Fraksi PDI-P juga memandang bahwa seharusnya RUU Pilkada ini mengarah sebagai tindak lanjut atas putusan MK mengenai syarat baru pengusungan kandidat dan batas usia di Pilkada karena putusan MK bersifat final dan banding.
Alasan Penting untuk Dibahas
Isu ini sangat ramai dibahas di berbagai platform media sosial, terutama di media sosial X, sehingga tagar #KawalPutusanMK menggelora dan trending. Tagar tersebut telah dipakai lebih dari 4 juta unggahan terhitung sejak rapat Baleg DPR pada Rabu (21/8) sampai hari Kamis (22/8). Tagar ini muncul di mana-mana karena rakyat geram dengan upaya DPR yang ingin menganulir putusan MK yang nantinya akan memengaruhi pola pencalonan kandidat yang akan berlaga dalam pemilihan kepala daerah.
Berikut hal yang perlu diketahui dan penting dibahas, mengenai penolakan DPR terhadap putusan MK:
- Baleg mengakali Putusan MK yang melonggarkan threshold pencalonan kepala daerah untuk semua parpol dan pemilu, dengan mengakalinya membuat pelonggaran threshold hanya berlaku untuk parpol yang tak punya kursi DPRD. Threshold 20% kursi DPRD atau 25% suara sah pemilihan legislatif tetap diberlakukan bagi parpol yang memiliki kursi parlemen. Akibatnya, PDI-P tidak bisa mengusung calon di Jakarta karena partai lain sudah bersatu dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mengusung Ridwan Kamil-Suseno, dan cukup bertarung dengan calon independen.
- Mengenai usia calon kepala daerah, Baleg tetap berpegang pada putusan MA, bahwa usia kandidat dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan, seperti yang ditetapkan oleh MK. Dengan aturan tersebut, Kaesang yang belum genap 30 tahun saat pencalonan, tetap memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada level provinsi.
Aksi Unjuk Rasa #KawalPutusanMK di Berbagai Kota Terjadi, Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Batal!
Buntut dari keputusan Baleg DPR RI yang menganulir putusan MK tersebut mengundang ribuan massa melakukan demonstrasi untuk mengawal putusan MK di depan kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8). Hal serupa juga digelar di berbagai kota besar di Indonesia, seperti Semarang, Surabaya, Surakarta, hingga Makassar.
Awalnya, DPR berencana mengesahkan RUU Pilkada melalui rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024). Namun, gelombang demonstrasi tersebut sudah terjadi di beberapa kota besar. Mahasiswa, organisasi sipil, dan media turun ke jalan guna menyalakan sinyal peringatan darurat sebagai teguran keras menanggapi sikap DPR.
Setelah unjuk rasa besar-besaran dilakukan di seluruh negeri, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda karena anggota DPR RI tidak memenuhi kuorum. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa RUU Pilkada dibatalkan dan dijamin tidak ada agenda pengesahan RUU Pilkada secara diam-diam. Dasco juga menegaskan syarat ambang batas pencalonan dan batas minimum usia calon kepala daerah dalam putusan MK, akan berlaku pada pendaftaran Pilkada mendatang.
Walaupun telah ditegaskan dan dijamin tidak akan ada agenda pengesahan RUU Pilkada diam-diam, tetap saja masih terdapat kemungkinan RUU Pilkada akan disahkan hingga waktu pendaftaran calon Pilkada dilaksanakan. Oleh sebab itu, demonstran dan rakyat Indonesia masih terus mengawal isu ini karena tidak ada jaminan pengesahan RUU Pilkada seperti kasus-kasus sebelumnya.
Penulis: Deana Zahira
Editor: Cheryl Lizka
Pemimpin Redaksi: Natalia Ginting
Desain: Aprilia Shintia