Akui Lakukan Pelecehan Seksual, Fungsionaris BEM FEB Dibebastugaskan
LPM OPINI – Salah seorang fungsionaris Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro (BEM FEB Undip) diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal dan pencemaran nama baik. Kasus ini awalnya ramai di media sosial karena kesaksian para penyintas yang diunggah oleh salah satu akun twitter dengan nama pengguna @ph0spheneus.
Menyikapi kasus tersebut, BEM FEB Undip membentuk tim investigasi untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai dugaan kasus pelecehan seksual dan pencemaran nama baik oleh salah seorang fungsionarisnya. Setelah mengumpulkan bukti dan fakta, BEM FEB Undip mengeluarkan press release yang berisikan pernyataan sikap dan surat pemanggilan kepada Nabil Tsaqif Fadhlurahman, terduga kasus pelecehan seksual dan pencemaran nama baik.
Dalam pernyataan sikap tersebut, BEM FEB Undip membebastugaskan pelaku secara sementara. Hal ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak pelaku, sebagaimana yang dipaparkan oleh Ketua BEM FEB Undip, Mochamad Sochib Maulana.
“Pembebastugasan dilakukan secara sementara itu untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan menghindarkan interaksi antara pelaku dan teman-teman organisasi maupun kepanitiaannya sampai kasus ini selesai,” ungkapnya ketika diwawancarai oleh LPM OPINI pada Sabtu (8/5).
Pemanggilan terhadap pelaku telah dilakukan pada hari Kamis (6/5) melalui platform Microsoft Teams. Dalam forum tersebut, pelaku dimintai keterangan terkait tuduhan yang dilemparkan padanya dan sudah mengaku bahwa hal tersebut benar adanya.
“Dari keterangannya saat pemanggilan, terduga sudah mengakui bahwa dia melakukan semua tindakan yang dituduhkan oleh korban,” papar Sochib.
Seusai mendapat keterangan dari pelaku, BEM FEB Undip akan merapatkan lebih lanjut mengenai sanksi terhadap salah seorang fungsionarisnya tersebut. Pun belum ada keputusan final, apakah pelaku akan dibebastugaskan secara sementara, pemecatan secara permanen, atau sanksi lainnya.
“Kita masih mengkaji kasus tersebut dengan dasar hukum dan SOP yang ada di BEM. Nantinya akan ada keputusan final dari BEM, entah itu nanti dibebastugaskan secara sementara atau dilakukan pemecatan secara permanen,” jelasnya.
Pihak dekanat fakultas sendiri sudah mengetahui mengenai kasus ini dan menunggu rekomendasi dari BEM FEB Undip untuk tindak lanjut kedepannya. Pihak BEM akan memutuskan lebih dahulu nasib dari fungsionarisnya, dilanjut dengan memberikan rekomendasi kepada fakultas. Keputusan BEM FEB akan segera dipublikasikan kemudian melalui press release.
BEM FEB Undip mengaku akan bertanggung jawab kepada para penyintas. Mereka akan menghubungkan penyintas dengan lembaga profesional yang fokus terhadap pemulihan. Untuk saat ini, keberjalanan tanggung jawab yang dijanjikan baru sampai di tahap komunikasi dengan para penyintas.
Kasus yang melibatkan fungsionarisnya ini sangat disayangkan oleh Sochib. Terlebih lagi, pelaku adalah Ketua Divisi Aksi dan Propaganda yang merupakan pos penting dalam BEM FEB Undip.
“Sebagai ketua BEM FEB, aku sangat menyayangkan hal ini dapat terjadi terutama terjadi oleh salah satu fungsionaris BEM FEB. Apalagi pelaku ini merupakan Ketua Divisi Aksi dan Propaganda di mana BEM FEB tahun ini akan membawa ruang perempuan untuk dapat dieskalasikan menjadi isu yang kita kawal bersama,” sesalnya.
Penulis : Sekar Ajeng Rengganis
Editor : Annisa Qonita
Redaktur Pelaksana : Luthfi Maulana
Pemimpin Redaksi : Langgeng Irma