Antisipasi Penyebaran COVID-19, Libur Tahun Baru Hijriah Digeser
LPM OPINI – Peringatan tahun baru Islam berdasarkan kalender Hijriah tahun ini akan jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021. Adapun tahun baru Hijriah selalu ditetapkan sebagai hari libur nasional setiap tahunnya. Namun, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, peringatan libur nasional tahun baru Islam kali ini digeser satu hari menjadi tanggal 11 Agustus 2021.
Perubahan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Dalam SKB 3 Menteri tersebut disebutkan juga bahwa ada perubahan peringatan hari libur lainnya. Hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW berubah dari 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021. Kemudian, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 mendatang akan ditiadakan.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa tahun baru Hijriah tidak berubah. Hanya hari liburnya yang digeser dari 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.
“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M,” tegasnya, dikutip dari kemenag.go.id pada Rabu (4/8).
Kamaruddin Amin memaparkan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan sekali lagi menegaskan bahwa hanya liburnya yang berubah, bukan hari besar keagamaannya.
“Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M. Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya,” tutupnya.
Penulis: Sekar Ajeng Rengganis
Editor: Fani Adhiti
Redaktur Pelaksana: Luthfi Maulana
Pemimpin Redaksi: Langgeng Irma