Dua Mahasiswa Pendemo Tolak Omnibus Law Dituntut Tiga Bulan Penjara

LPM OPINI – Sidang pidana lanjutan perkara aksi demonstrasi mahasiswa terlibat penolakan UU Omnibus Law digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Kamis (22/4). Sidang ini beragendakan pemberian tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kedua terdakwa yaitu IAH dan MAM.

Dalam agenda pembacaan tuntutan, JPU memberikan tuntutan tiga bulan pidana penjara pada terdakwa IAH dan MAM. Jaksa menilai dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan keempat yang berdasar Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan terdakwa 1 dan 2 dengan pidana 3 bulan penjara,” ujar jaksa Luqman Edi saat membacakan tuntutan di PN Semarang pada Kamis (22/4).

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan yang dijatuhkan. Kuasa Hukum terdakwa, Listyarini, menyatakan pihaknya akan mempersiapkan pleidoi atas tuntutan jaksa. 

“Kami optimis bahwa kedua terdakwa tidak bersalah dan tidak melakukan tindak kriminal,” ujar Listyarini.

Tuntutan yang dilayangkan didasarkan pada Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni terdakwa dianggap melanggar karena tidak mematuhi perintah aparat. Akan tetapi, saksi di lapangan menuturkan tidak mendengar imbauan dari aparat dikarenakan suara pendemo yang lebih ramai.

Sementara itu, para mahasiswa dari aliansi BEM Se-Semarang melakukan aksi solidaritas dengan berorasi di depan PN Semarang, menuntut aparat mengizinkan mereka untuk masuk ke ruang sidang. Mereka juga menilai pelarangan tersebut merupakan pembungkaman demokrasi. 

Sebagai pengingat kembali, demo penolakan Omnibus Law di depan Gedung DPRD Jateng berlangsung rusuh pada Rabu (7/10/2020) lalu. Aksi diwarnai peristiwa lempar batu yang mengakibatkan beberapa fasilitas umum mengalami kerusakan. Polisi sempat mengamankan ratusan orang dan akhirnya menetapkan empat tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum.

Penulis : Wahyu Hidayat

Editor : Annisa Qonita

Redaktur Pelaksana : Luthfi Maulana

Pemimpin Redaksi : Langgeng Irma

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.