Hampir Setahun Pasca #UndipKokJahatSih, UKT Masih Jadi Masalah

LPM OPINI – Sejak lama uang kuliah tunggal (UKT)  menjadi salah satu isu yang cukup problematik di kalangan para mahasiswa. Isu ini panas kala awal Mei 2020 lalu Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) menggelar aksi daring menggunakan tagar #UndipKokJahatSih. Hampir genap setahun, permasalahan UKT yang masih di tengah pandemi belum juga menemukan titik terang, termasuk di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

Pandemi yang terjadi sejak tahun 2020 silam memberikan dampak yang sangat besar bagi berbagai sektor, khususnya perekonomian. Kelesuan ekonomi yang tak terhindarkan membuat banyak masyarakat mengalami penurunan kesejahteraan taraf hidup. Kemampuan finansial masyarakat yang menurun pun turut menjadi imbas. Dari sinilah sumber keresahan para mahasiswa tercipta.

UKT tahun ajaran 2020/2021 dinilai terlalu memberatkan mahasiswa sebab UKT tahun tersebut rupanya mengalami kenaikan dari tahun ajaran sebelumnya. Terlebih pembelajaran daring yang sudah berlangsung satu tahun lebih membuat mahasiswa tidak dapat mengakses fasilitas kampus. Belum lagi pengeluaran mahasiswa kian membengkak akibat kebutuhan kuota internet demi memaksimalkan pembelajaran daring. Hal itu rupanya turut menjadi salah satu dampak dari ketidakmerataan distribusi kuota dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang baru diterima mahasiswa sebanyak dua kali.

Permasalahan-permasalahan tersebut mendorong Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Undip 2021 untuk melakukan survei mengenai UKT. Hasilnya, sebanyak 79,4% dari mahasiswa FISIP Undip menginginkan adanya pemotongan UKT. Alasan yang diutarakan para mahasiswa juga beragam, yakni mulai dari orang tua yang kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan orang tua, penggolongan UKT yang belum sesuai dengan kemampuan finansial mahasiswa, sampai fasilitas kampus yang tidak digunakan akibat pembelajaran secara daring.

Mengacu pada aturan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 poin (d), pembayaran UKT rupanya dapat dibayar secara berangsur. Sayangnya, angsuran UKT belum terlaksanakan oleh pihak Universitas Diponegoro sebagai wujud keringanan beban pembayaran UKT mahasiswa.

Izzatul Isma selaku Kepala Bidang Sosial dan Politik (Sospol) BEM FISIP Undip juga menilai bahwa kebijakan kampus mengenai UKT terbilang belum maksimal dan membutuhkan evaluasi lebih lanjut.

“Kalau dibilang baik (kebijakannya), jelas belum. Tahun ajaran 2020, pihak kampus mengeluarkan SK nomor 149/UN7.P/HK/2020 mengenai penetapan biaya UKT dan SPI. Dari SK tersebut, UKT ditetapkan sampai golongan delapan. Jelas itu adalah hal yang memberatkan, sedangkan advokasi yang dilakukan teman-teman di bidang advokasi dan kesejahteraan mahasiswa (Advokesma) selalu tidak dihiraukan,” jelas Izzatul yang diwawancarai pada Sabtu (4/4).

Lebih lanjut, Izzatul menjelaskan tentang peran Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Advokesma) dalam mengadvokasi masalah ini kepada pihak birokrasi mengenai keresahan mahasiswa. Hal tersebut akan menjadi langkah awal pihak sosial politik (Sospol) dalam pembuatan kajian kesesuaian UKT dengan kondisi yang ada.

“Dari pihak Advokesma akan terus mengadvokasi kepada pihak birokrasi sesuai keresahan mahasiswa yang didapatkan dari form terbuka. Lalu, pihak Sospol akan terus mengawal dengan membuat kajian apakah UKT ini sudah ada dengan kondisi yang sesuai atau belum,” lanjutnya.

Kemendikbud pun turut menanggapi permasalahan ini dengan membuat program bantuan UKT kepada mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia selama satu semester dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai upaya meringankan biaya kuliah mahasiswa serta membantu perguruan tinggi untuk terus melakukan kegiatan operasional dan akademik di tengah pandemi Covid-19.

Kendati demikian, Izzatul juga mengungkapkan bahwa bantuan UKT dari Kemendikbud pun belum dilakukan secara maksimal oleh pihak kampus.

“Beberapa waktu lalu, terdapat bantuan Kemendikbud sebagai respon akibat pandemi Covid-19. Sebisa mungkin, kami harus membuat bantuan ini diterima oleh mahasiswa yang tepat. Namun sayangnya, bantuan semacam ini belum dilakukan secara maksimal dari pihak Undip dan pihak Undip malah menaikkan UKT di masa pandemi,” ungkap Izzatul.

Maka dari itu, kesigapan pihak kampus dalam mengatasi hal ini sangat diperlukan agar kebijakan terkait UKT dapat direalisasikan dengan baik. Para mahasiswa memiliki hak yang sama untuk belajar dengan nyaman terlepas dari situasi yang sedang terjadi. Dengan demikian, kesulitan dalam membayar UKT diharapkan tidak lagi menjadi penghalang bagi para mahasiswa untuk terus berprestasi dan mengembangkan potensinya baik dalam lingkup universitas, maupun masyarakat luas.

Penulis: Almira Khairunnisa

Editor: Fani Adhiti

Redaktur Pelaksana : Luthfi Maulana

Pemimpin Redaksi : Langgeng Irma

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.