Hari Perempuan Internasional : Bakal Pembebasan Kelas, Menolak Tunduk Demi Kesetaraan

LPM OPINI – Serangkaian acara webinar menuju International Women’s Day bertema “Tidak Ada Pembebasan Kelas, Tanpa Pembebasan Perempuan” dimulai pada Jumat (26/2) lalu melalui platform Zoom. Acara yang diselenggarakan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria Jakarta ini bertajuk diskusi publik Gerakan Perempuan Indonesia, digelar sebagai wadah ekspresi juang dan suara-suara perempuan Indonesia dalam melawan kekerasan dan diskriminasi. Kumpulan ekspresi juang ini akan dimuarakan dalam deklarasi tuntutan politik perempuan kepada negara pada Hari Perempuan Internasional, 8 Maret 2021.

Perayaan Hari Perempuan Internasional tahun ini sekaligus menandai 26 tahun sejak munculnya gerakan kesetaraan global, sebuah deklarasi yang menyepakati dan memperjuangkan hak-hak perempuan yang menjadi bagian dari hak asasi manusia. Nuy Lestari dari Koalisi Perempuan mengulas perihal perkembangan kepemimpinan perempuan dalam politik. 

“Dari sisi demokrasi, di Indonesia mulai ada perbaikan yaitu hak politik perempuan sudah mulai diakui dengan adanya kuota 30% perempuan di parlemen. Bahkan kalau merujuk dari data realisasinya di 2019 bisa dikatakan partisipasi perempuan membaik sebesar 20,5%. Tetapi kalau kita menilik kiprah citra perempuan di ranah parlemen bisa dibilang masih banyak hal yang harus direvisi,” ungkap Nuy.

Lebih lanjut, Nuy menekankan akan pentingnya pendidikan politik perempuan untuk memunculkan kepemimpinan politik perempuan dalam negara. Sebab tidak bisa hanya menunjukkan pembangunan peran besar politik perempuan, tanpa ada pendidikan politik yang komprehensif.

Kemudian, Mutiara Ika Pratiwi dari Komunitas Perempuan Mahardika menyebutkan bahwa kekerasan sistematis terhadap perempuan disebabkan oleh sedikitnya tiga hal.

Pertama, sebagai sebuah perwujudan nilai patriarki dan nilai hetero-patriarki yang menempatkan perempuan sebagai manusia kedua atau objek yang secara langsung mengutamakan heteroseksual cisgender sebagai pemegang otoriter. Kedua, nilai-nilai hetero bekerja secara terstruktur sebagai institusi berwujud kebijakan yang mengatur ranah publik dan privat, dengan produknya yaitu undang-undang, sikap politik, norma sosial, dan lain sebagainya.

Ketiga, kekerasan terhadap perempuan yang disebut sebagai kekerasan sistematis karena diselenggarakan melalui cara-cara militerisme yang tentu tidak hanya dihadapi oleh perempuan tetapi juga oleh gerakan sosial secara umum. 

Berbicara soal kapitalisme, ia menyampaikan bahwa rantai kekerasan terhadap perempuan ini sulit diputus. Salah satunya karena jantung pendayagunaan kapitalisme bertumpu pada eksploitasi atas kerja dan tubuh perempuan terutama di masa pandemi. Menurutnya, rantai kekerasan terhadap perempuan ini hanya dapat diputus oleh persatuan nasional.

“Hal ini makin terlihat selama pandemi dengan meningkatnya persoalan kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan, bagaimana pemerintah mengadang-gadang soal iklim pendukung investasi di mana semuanya menggunakan tenaga kerja murah perempuan. Selain itu dapat kita lihat bagaimana sektor padat karya mendapat serangan dan pelemahan lagi terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang terbaru dengan banyaknya sektor pekerjanya adalah perempuan,” jelas Mutiara.

Selanjutnya, Asfinawati dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyatakan perlunya bidang hukum yang melindungi perempuan. Termasuk permasalahan yang kerap kali dialami perempuan dari berbagai sektor seperti lingkungan, pendidikan, keluarga, dan lain sebagainya yang sebetulnya semua bekerja sesuai hukum yaitu hukum negara, hukum kebiasaan, bahkan hukum di masyarakat.

“Sehingga sebetulnya hukum positif yang berlaku di suatu negara pada suatu waktu selalu memiliki dua wajah, yaitu bagaimana hukum itu memandang dan bagaimana negara memandang perempuan. Secara faktual ada sebuah kemendesakan bagi hukum yang melindungi perempuan dan sebetulnya negara memiliki kewajiban baik secara konstitusi maupun di dalam kewajiban negara Indonesia sebagai negara pihak konvensi internasional,” ujarnya.

Lini Zurlia dari Purple Code dalam hal ini mengulas tentang demokrasi dan penindasan seksual yang ia beri judul Masyarakat Kapitalis adalah Sumber dari Penindasan Gender dan Seksualitas

“Kapitalisme membentuk sebuah seksisme dengan memisahkan mana pekerjaan yang menciptakan manusia dan mana pekerjaan atau aktivitas yang menghasilkan keuntungan. Kapitalisme memberikan pekerjaan membentuk manusia dibebankan pada perempuan sembari menyubordinasi posisinya pada pekerjaan produksi yang dipandang sebagai ladang untuk mengeruk keuntungan,” jelas Lini.

Pekerjaan menciptakan manusia yang dimaksud adalah reproduksi sosial, seperti mengandung, melahirkan, menghidupinya, dan mengajarkannya membaca. Hal itu adalah pekerjaan-pekerjaan yang sangat vital dalam membentuk manusia. Tetapi, lagi-lagi dalam kerangka kapitalisme aktivitas membentuk manusia bukanlah aktivitas yang menguntungkan. Menyiapkan manusia justru diproyeksikan sebagai menyiapkan perpanjangan keuntungan bagi kelompok modal.

Oleh karena itu, dalam momentum peringatan Hari Perempuan Internasional terus-menerus diserukan agenda-agenda yang hingga sekarang belum juga dijalankan oleh pemerintah, bahkan semakin buruk di lapangan, di mana kriminalisasi, penangkapan, diskriminasi hak, termasuk kebebasan berserikat bagi kaum tani dan buruh perempuan masih acap terjadi. Sehingga dalam momentum ini, diharapkan dapat memperkuat konsolidasi, solidaritas lintas gerakan, dan persatuan nasional bagi terwujudnya kesetaraan seluruh rakyat.

 

Penulis: Dhiya Alya 

Editor : Fani Adhiti & Annisa Qonita

Redaktur Pelaksana : Luthfi Maulana

Pemimpin Redaksi : Langgeng Irma

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.