Kebenaran dari Isu Dilanda Pajak 10% bagi Ormawa
Semarang – Kamis (14/3) telah berlangsung kegiatan yang bertajuk Diskusi Kajian Otonomi non Akademik (DISKOTIK 1.0) oleh Departemen Kajian Strategis BK MWA UNDIP UM 2019 yang berkolaborasi dengan SM FKM Undip 2019. Kegiatan yang dijadwalkan dimulai pukul 15:00 WIB sesuai yang beredar di akun resmi line BK MWA Undip ini baru dimulai pukul 16:00 WIB dengan mendatangkan Direktur Keuangan Undip, Dwi Cahyo Utomo sebagai pembicara. Bertempat di Ruang Sidang BAA MWA Undip, kegiatan ini merupakan bentuk klarifikasi atas beredarnya isu pemberlakuan pajak 10% bagi Ormawa (Organisasi Mahasiswa) yang memakai logo Undip serta mencegah terjadinya misinterpretasi antara pihak rektorat dengan mahasiswa.
Dwi Cahyo mengawali diskusi dengan menjelaskan kronologi kemunculan isu tersebut dan menekankan bahwa dari awal isu tersebut bukan untuk konteks mahasiswa, karena merupakan diskusi pengelolaan keuangan fakultas antara dirinya dengan Dekanat FKM (Fakultas Kesehatan Masyarakat) yang di dalamnya ada mahasiswa. “Ada misinterpretasi, pemahaman yang berbeda antara yang disampaikan untuk kepentingan Dekanat campur dengan konteks mahasiswa. Jadi saya menyampaikan untuk konteks Dekanat, bukan untuk mahasiswa. Ga pernah kami menyebut pajak 10%” ungkapnya yang mengaku kaget saat mendapat info tersebut langsung dari Rektor Undip.
Menanggapi hal ini,peserta diskusi yang turut hadir menuturkan kesaksiannya yang merujuk pada pernyataan dari Dwi Cahyo sendiri yang menyinggung soal potongan 10%, “Yang saya tangkap dari potongan 10%, Bapak menyampaikan dari potongan itu akan digunakan untuk membayar pajak. Jadi teman-teman mahasiswa menyimpulkan bahwa itu pajak 10%” jelas mahasiswa tersebut yang kemudian Oleh Dwi Cahyo langsung disambung dengan penekanan bahwa hal tersebut hasil dari interpretasi mahasiswa.
Dwi Cahyo kemudian melanjutkan penjelasannya mengenai konteks pengenaan 10% adalah pengelolaan keuangan perguruan tinggi negeri atau instutional fee yang hanya berlaku bagi Undip. “Terkait dengan institusi Undip selaku PTN BH, pola pengelolaan masih sama seperti yang dulu, jadi baik PTN BH maupun tidak, semua kegiatan yang mengatasnamakan institusi Undip atau atas nama PTN BH maupun PTN di manapun itu adalah bagian dari keuangan negara terdapat pada pasal 2 di Undang-Undang 17 Tahun 2003. Jadi kekayaan pihak lain yang diperoleh menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah itu bagian dari keuangan negara”.
Sedangkan untuk kegiatan organisasi mahasiswa dan penggunaan logo Undip, dipastikan tidak dikenakan instutional fee, selama penulisan penyelenggara acara dicantumkan secara jelas bahwa bukan oleh Undip. “Selama tercantum penyelenggaranya jelas dari mahasiswa, tidak akan ada masalah. Sederhananya, ditulis saja penyelenggara itu nama Orwama. Boleh pakai logo undip selama penyelenggaranya bukan Undip, tulis saja didukung Undip. Hal ini untuk memitigasi bahwa orang lain tidak menginterpretasikan lain dan saya menjaga supaya aparatur pemeriksa keuangan negara maupun pajak tidak menginterpretasikan itu Undip.” Tegas Dwi.
Dwi juga terus mengingatkan secara berulang agar mahasiswa menulis seterang mungkin nama Ormawa sebagai pihak penyelenggara agar meminimalisir resiko kesalahan interpretasi dari pihak luar.
“Hati-hati jangan sampai terjebak, karena bukan kita yang menentukan. Melainkan pemeriksa keuangan negara, maka sebetulnya yang kena bukan kami tapi mahasiswa yang bersangkutan. Jadi jangan sampai membuka peluang aparatur pemeriksa keuangan negara menginterpretasikan itu (kegiatan Ormawa) Undip.
Oleh : Dian Rahma F A
Reporter : Azka Tsania & Rugayah
Editor : M. Salman Al Farisi