Keluarkan Surat Edaran, FISIP Undip Buka Peluang Aktivitas Luring Mahasiswa di Kampus
LPM OPINI – Setelah genap setahun perkuliahan dilaksanakan tatap maya akibat pandemi, pihak Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (FISIP Undip) mengeluarkan surat edaran mengenai pembelajaran semester genap yang dapat diselenggarakan secara hybrid learning (campuran daring dan luring).
Surat Edaran Nomor 2129/UN7.5.7.2/KM/2021 tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Rektor tertanggal 12 Maret 2021 perihal informasi penyelenggaraan semester genap tahun akademik 2020/2021. Adapun putusan hybrid learning tetap disesuaikan dengan status dan kondisi mahasiswa.
Syarat dan Ketentuan Aktivitas Luring
Kegiatan perkuliahan diketahui termasuk dalam aktivitas yang bisa dilaksanakan secara tatap muka. Akan tetapi kegiatan ini diharuskan melalui prosedur yang ditetapkan, yakni pengajuan kuliah tatap muka dari program studi kepada fakultas. Pada akhirnya, fakultas yang memutuskan perizinan perkuliahan tatap muka disesuaikan dengan status dan kondisi mahasiswa.
“Kegiatan mahasiswa yang diperbolehkan dilakukan secara tatap muka adalah pembelajaran berupa perkuliahan, namun program studi harus mengajukan permohonan kepada fakultas untuk ditindaklanjuti,” terang Liona selaku Ketua Komisi 4 Bidang Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa dan Kerohanian, Senat Mahasiswa FISIP Undip, saat diwawancara pada Selasa (23/3).
Model perkuliahan tatap muka ini juga mengikuti protokol kesehatan (prokes) secara ketat, jumlah mahasiswa dalam ruangan pun dibatasi dengan kapasitas maksimal 20 orang. Selain perkuliahan luring, praktikum dan penelitian juga diperbolehkan untuk dilaksanakan secara tatap muka.
“(Diperbolehkan tatap muka) yang kedua, apabila ada kegiatan praktikum dan penelitian, model perkuliahan tatap muka juga bisa dilakukan, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan,” tambahnya.
Tak hanya pembelajaran atau praktikum, bimbingan akademik juga mendapat kelonggaran untuk dilakukan secara luring. Sama seperti aktivitas yang lain, kegiatan bimbingan akademik diharuskan untuk memenuhi prosedur yang ditetapkan Peraturan Akademik.
“Bimbingan akademik ini harus memenuhi prosedur sesuai dengan Peraturan Akademik. Mahasiswa dan dosen juga harus dalam keadaan sehat dan memenuhi prokes,” jelas Liona.
Perpustakaan FISIP Dibuka Kembali
Selain kegiatan akademik, FISIP juga membuka kembali perpustakaan pada semester genap ini. Pelayanan di perpustakaan dibuka dalam dua sesi, yakni sesi pagi per pukul 8 pagi hingga 12 siang dan sesi siang per pukul 1 siang hingga 4 sore.
Liona menyatakan bahwa pembukaan kembali perpustakaan FISIP dibatasi hanya untuk mahasiswa FISIP.
“Untuk perpustakaan sendiri dikunjungi secara langsung oleh mahasiswa FISIP saja, dengan jumlah pengunjungnya dibatasi 20 orang per hari. Untuk minggu ini, sedang ada persiapan untuk aplikasi pendaftaran untuk mengunjungi perpustakaan,” terangnya.
Segala aktivitas di kampus diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan. Pihak FISIP tidak mewajibkan mahasiswa yang akan beraktivitas di kampus membawa surat hasil tes negatif Covid-19, hanya saja mahasiswa diharuskan untuk membuat kesepakatan terlebih dahulu dengan dosen maupun tenaga pendidik (tendik).
“Untuk ke kampus sendiri memang hanya mematuhi protokol kesehatan saja. Namun, harus membuat perjanjian terlebih dahulu dengan dosen atau tendik. Jadi tidak boleh ke kampus kalau tidak ada tujuan,” tutup Liona.
Penulis : Luthfi Maulana
Editor: Fani Adhiti/Annisa Qonita
Redaktur Pelaksana : Luthfi Maulana
Pemimpin Redaksi : Langgeng Irma