Kembali Rombak Jadwal, Panlih Tetapkan 18 Desember sebagai Hari Pemungutan Suara Pemira FISIP Undip

LPM OPINI (16/12) – Pemilihan Umum Raya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (Pemira FISIP Undip) yang sudah memasuki pertengahan babak, yakni masa kampanye tertulis, diketahui mengalami pemunduran jadwal. Hal ini sebagaimana dikonfirmasi dalam surat keputusan yang diterbitkan langsung oleh Panitia Pemilihan (Panlih) Pemira FISIP Undip beberapa waktu lalu.
Dalam SK Panlih FISIP Undip Nomor 006 sebelumnya, tercantum bahwa pelaksanaan kampanye tertulis yang semula akan diakhirkan pada Selasa (8/12) diperpanjang tujuh hari hingga Selasa (15/12) kemarin. Hal ini juga diikuti dengan perubahan penjadwalan penghapusan segala bentuk kampanye yang semula dijadwalkan pada Rabu (9/12) menjadi Selasa (15/12) pukul 23:59 WIB.
Kendati telah mengalami pemunduran jadwal sebelumnya, Panlih Pemira FISIP Undip kembali mengubah timeline Pemilihan Umum Raya sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Panlih FISIP Undip Nomor 008, yang memuat beberapa poin. Salah satunya terkait jadwal kampanye tertulis yang semula telah diperpanjang hingga 15 Desember, kembali ditambah satu hari hingga Rabu (16/12).
SK yang baru saja dirilis ini turut memangkas durasi hari tenang yang semula dua hari menjadi satu hari, yakni pada 17 Desember saja. Peserta Pemira yang terdiri atas calon senator dan pasangan calon tunggal Ketua dan Wakil Ketua BEM FISIP Undip juga diharuskan menghapus segala bentuk kampanye mulai malam ini pukul 23.59. Masih bersumber dari SK yang sama, Panlih memberi kelonggaran bagi peserta untuk menghapus segala bentuk kampanye hingga esok pagi, Kamis (17/12) pukul 07.00 WIB.
Disebutkan pula, pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemira 2020 dipastikan akan dilaksanakan pada Jumat (18/12) atau satu hari setelah hari tenang dan akan diatur lebih lanjut pada surat ketetapan Panlih berikutnya.
Penulis : Luthfi Maulana Adhari
Editor: Annisa Qonita A.