Tak Berniat Calonkan Diri hingga Langgar PPO Kemahasiswaan, Ketua BEM Undip 2021 Resmi Diberhentikan

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro (BEM Undip) 2021, Thufail Addausi, resmi diberhentikan dari jabatan pada Selasa (2/2). Pemberhentian tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Senat Mahasiswa Universitas Diponegoro (SM Undip) Nomor 05/SK/SM-UNDIP/II/2021.

Sebelumnya, SM Undip mengeluarkan Surat Pemanggilan pada hari Senin (1/2) karena adanya dugaan Pelanggaran Pedoman Pokok Organisasi (PPO) Kemahasiswaan Universitas Diponegoro oleh BEM Undip 2021, tepatnya pada Pasal 23 ayat (5) yang berbunyi Pengurus Inti (Kabinet) BEM dibentuk oleh Ketua dan Wakil Ketua BEM Undip terpilih selambat-lambatnya 30 hari setelah penetapan hasil Pemira Universitas.

Berdasarkan hasil agenda pemanggilan yang dilakukan melalui Microsoft Teams pada hari Senin, diketahui sebelumnya Thufail pernah dua kali mengirimkan surat pengunduran diri, Surat pengunduran diri pertama pada 28 Desember 2020 dinilai tidak sah oleh Panitia Pemilihan (Panlih) dikarenakan yang bersangkutan telah melalui tahap verifikasi dan penetapan sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM Undip 2021. Kendati demikian, surat pengunduran diri kedua diterima oleh  Kepala Inspektorat BEM Undip pada 26 Januari 2021.

Thufail juga membeberkan tiga alasan utama pengunduran dirinya sebagai Ketua BEM Undip 2021. Pertama, dirinya sempat menjadi penyintas Covid-19 yang menyebabkan kesehatan menurun. Kedua, urung membayar UKT untuk semester genap 2020/2021. Ketiga, permasalahan akademik karena adanya agenda penelitian di luar negeri.

Lebih lanjut dirinya mengakui tidak ada niatan dari awal untuk mendaftar menjadi Calon Ketua BEM Undip, dorongan dari sesama teman yang membuat Thufail akhirnya memberanikan diri untuk mencalonkan diri dan kemudian terpilih menjadi Ketua BEM Undip 2021.

Atas putusan pemberhentian Ketua BEM Undip 2021 oleh SM Undip, maka Wakil Ketua BEM Undip 2021, M. Chory Firdaus naik untuk mengisi posisi sebagai Ketua BEM Undip 2021, sesuai SK NOMOR 06/SK/SM-UNDIP/II/2021 yang dirilis SM Undip. Chory diberi waktu tiga hari untuk menyerahkan nama Wakil Ketua BEM Undip 2021 dengan  mengacu kriteria pada Peraturan Senat Mahasiswa Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Umum Raya.

SM Undip juga memberikan perpanjangan waktu sebanyak 5 (lima) hari untuk membentuk Kabinet BEM 2021, terhitung sejak pelantikan Ketua dan Wakil Ketua BEM Undip 2021 yang baru dilantik oleh Senat Mahasiswa Universitas Diponegoro 2021 sesuai SK SM Undip Nomor 07/SK/SM-UNDIP/II/2021.

 

Penulis : Wahyu Hidayat

Redaktur Pelaksana: Luthfi Maulana

Editor: Annisa Qonita Andini

Pemimpin Redaksi: Langgeng Irma S.

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.