Menilik Lebih Dalam Kasus Penyalahgunaan Dana KIP Kuliah di Undip hingga Kebijakan Universitas Diponegoro dalam Menyikapinya
Sumber Gambar: Pramesthi Siefa Mahiroh
Kasus penyalahgunaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Diponegoro (Undip) yang terjadi
beberapa waktu lalu sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Bermula dari munculnya akun
Instagram @undipkorup hingga akun X @ undipmenfess. Lantas, bagaimana penjelasan pihak
universitas dalam menanggapi kasus tersebut?
KIP Kuliah Kurang Tepat Sasaran: Mahasiswa Berpenghasilan Enggan Melapor ke Universitas
Setiap tahun Undip rutin melakukan screening kepada calon mahasiswa baru pemegang KIP Kuliah. Ketika hasil screening menunjukkan kelayakan, maka status akan beralih dari mahasiswa pemegang KIP Kuliah menjadi mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Hal yang cukup disayangkan adalah ketika mahasiswa pemegang KIP Kuliah tidak melapor kepada pihak universitas bahwa dirinya telah mampu secara ekonomi. Oleh karena itu, data tidak ter-update dan tidak terlaporkan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Undip, Heru Susanto.
“Saat calon mahasiswa baru di screening, dia belum bekerja sehingga layak untuk mendapatkan KIP Kuliah, tapi kemudian mereka bekerja dan pendapatannya naik. Sayangnya, apakah karena ketidaktahuan atau dia sengaja tidak melapor. Setelah mencapai tarif tertentu, seharusnya dia tidak layak, akhirnya tidak ter-update dan tidak terlaporkan ke Undip,” jelas Heru saat diwawancarai oleh OPINI pada Rabu (12/06).
Beberapa mahasiswa Undip juga turut serta dalam mengungkapkan kekesalannya terhadap mahasiswa yang menyalahgunakan dana KIP ini. Salah satunya diungkapkan oleh oleh mahasiswa Program Studi (Prodi) Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Undip angkatan 2023, Vonny Nasywa Anindya Rizal.
“Kalau misal memang merasa sudah mampu, kenapa nggak nyabut KIP Kuliah-nya untuk mahasiswa lain yang memang ternyata malah membutuhkan dan mereka nggak dapat beasiswa KIP Kuliah waktu pertama kali mendaftar,” ungkap Vonny saat diwawancarai oleh OPINI pada Minggu (09/06).
Mahasiswa KIP Kuliah Prodi Teknologi Rekayasa Otomotif Sekolah Vokasi (SV) Undip angkatan 2023, Hari Nugroho Tri Yulianto mengungkapkan bahwa diperlukan adanya sebuah kesadaran dari masing-masing diri mahasiswa terkait kasus ini.
“Kalau aku lihat, mungkin awalnya mahasiswi itu dulunya memang penerima yang layak. Alhamdulillahnya, ekonominya meningkat. Mahasiswi itu seharusnya memiliki kesadaran kalau memang dia tidak termasuk kriteria yang dimaksudkan lagi, jujur memang itu tindakan yang salah,” jelas Hari saat diwawancarai oleh OPINI pada Minggu (02/06).
Terbatasnya Alokasi Dana KIP Kuliah di Undip
Secara umum, KIP Kuliah merupakan sebuah beasiswa yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap universitas di Indonesia. Beasiswa KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi, yakni mahasiswa pemegang KIP Kuliah. Banyaknya mahasiswa yang mendaftar di sebuah universitas mengakibatkan terjadinya deviasi atau ketidaksamaan antara pemegang KIP Kuliah yang diterima oleh perguruan tinggi dengan alokasi yang disediakan oleh pemerintah. Akibatnya, ada beberapa mahasiswa pemegang KIP Kuliah yang sebenarnya membutuhkan akhirnya tidak mendapatkan KIP Kuliah.
“Katakanlah pemegang KIP Kuliah itu ada 10 ribu mahasiswa. Kemudian yang mendaftar ke Undip ada 5 ribu mahasiswa. Dari pemerintah, kami hanya diberi alokasi 3 ribu. Jadi, tidak setiap pemegang KIP Kuliah yang diterima Undip otomatis dialokasikan oleh pemerintah. Kalau nggak salah, untuk case kemarin ada 50 persen mahasiswa penerima KIP Kuliah yang tidak ter-cover oleh alokasi yang disediakan pemerintah,” jelas Heru.
Jika mendalami terkait kasus penyalahgunaan dana KIP Kuliah pada beberapa waktu lalu, Heru mengatakan bahwa alokasi dana yang diberikan oleh pemerintah kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah berada jauh di bawah mahasiswa pemegang KIP Kuliah itu sendiri. Oleh karena itu, universitas menentukan beberapa kategori untuk memenuhi seluruh kuota mahasiswa penerima KIP Kuliah di Undip.
“Tahun 2023 ini, alokasinya jauh di bawah mahasiswa pemegang KIP Kuliah. Oleh karena itu, ada tiga kategori. Ada yang dapat beasiswa dari living course, ada yang dapat beasiswa dari pendidikannya saja living course nya ditanggung sendiri. Itu karena keterbatasan alokasi tadi,” jelasnya.
KIP Kuliah Sudah Tepat Sasaran atau Malah Salah Sasaran?
Sumber Gambar: Pramesthi Siefa Mahiroh
Kasus penyalahgunaan dana KIP Kuliah di Undip meninggalkan sebuah pertanyaan di kalangan mahasiswa Undip terkait tepat atau tidak dana yang diberikan kepada masing-masing mahasiswa pemegang KIP Kuliah. Sebagian mahasiswa Undip mengatakan bahwa beberapa mahasiswa penerima KIP Kuliah sebenarnya tidak pantas untuk mendapatkan beasiswa tersebut.
“Menurutku, kayak 50:50. Sebenarnya juga masih banyak yang nggak ke-spill atau nggak seramai yang dibawa di menfess. Ada juga yang sebenarnya dia penerima KIP Kuliah, tapi sebenarnya dia juga nggak pantas untuk mendapatkan KIP Kuliah,” tutur Vonny.
Masalah tepat atau tidak dana yang diberikan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah merupakan masalah yang cukup kompleks, sebab penilaian kelayakan harus dilihat melalui berbagai faktor.
“Sejujurnya itu hal yang cukup kompleks, karena tepat sasaran atau enggak-nya itu dinilai dengan banyak faktor. Universitas sendiri juga sudah melakukan pemberkasan, wawancara, pengecekan berkas dan lain sebagainya, tapi kalau memang orang itu ada niat untuk menyalahgunakan, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) juga sekarang bisa tinggal minta. Jadi, kalau aku lihat dari seleksinya, seharusnya tepat sasaran,” terang Hari.
Layanan Aduan Terbuka 24 Jam untuk Mahasiswa Undip
Ketua Bidang Kesejahteraan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Bidikmisi (Kabid Kesma Kamadiksi) KIP Kuliah Undip, Shafhah Meiska Putri, menyayangkan adanya kasus penyalahgunaan dana KIP Kuliah. Pasalnya, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab telah menyebarluaskan data pribadi melalui sebuah surat keterangan yang dikeluarkan oleh mahasiswa pemegang KIP Kuliah.
“Aku menyayangkan sekali, karena oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menyebarluaskan surat keterangan. Menurutku, itu suatu hal yang pribadi, menyangkut diri kita, dan jurusan kita,” terang Shafhah saat diwawancarai oleh OPINI pada Minggu (02/06).
Shafhah juga menjelaskan bahwa di Kamadiksi terdapat sebuah layanan aduan yang dapat diakses oleh seluruh mahasiswa Undip. Apabila seluruh mahasiswa mendapati mahasiswa KIP Kuliah yang salah sasaran, diperbolehkan untuk melapor ke layanan aduan tersebut, tetapi catatan wajib adalah diperlukan adanya bukti yang jelas saat melapor.
“Di Kamadiksi kita ada layanan aduan, misalkan dari mahasiswa reguler mengetahui temannya ada yang salah sasaran, mereka boleh melaporkan. Asal dengan catatan, itu jelas, dan data-data yang mereka berikan itu memang terjadi. Bukan asal lapor tanpa ada bukti jelas, karena kalau tidak ada bukti jelas, kami tidak bisa menyampaikan kepada pihak Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK) Undip,” jelas Shafhah.
Layanan aduan yang disediakan tidak hanya melalui Kamadiksi, tetapi juga dapat diakses melalui BAK Undip langsung. Layanan aduan yang disediakan oleh BAK Undip berupa email yang dapat diakses oleh semua mahasiswa Undip.
“Kalau pihak BAK Undip itu biasanya email, ada email sendiri. Kemudian untuk orang-orang yang mengundurkan diri itu suratnya langsung dikirim ke Kesma BAK Undip. Kami hanya menghimpun aja,” tegas Shafhah.
Kamadiksi: Jembatan antara Mahasiswa dengan BAK Undip
Kamadiksi berperan sebagai fasilitator atau perantara yang menjembatani antara pihak mahasiswa Undip dengan BAK Undip. Namun, Kamadiksi tidak memiliki kewenangan dalam proses penetapan ataupun proses pencabutan. Kamadiksi hanya membantu memberikan informasi-informasi penting dari BAK Undip kepada mahasiswa pemegang KIP Kuliah Undip.
“Kamadiksi nggak punya wewenang. Kami hanya sebagai perantara antara mahasiswa sama BAK Undip. Kamadiksi hanya membantu, seperti butuh informasi apa aja dari BAK Undip. Untuk proses selanjutnya, seperti penetapan atau pencabutan, itu semua dari BAK Undip,” tegas Shafhah.
Menyikapi kasus penyalahgunaan dana KIP Kuliah pada beberapa waktu lalu, Kamadiksi mengambil sebuah langkah awal dengan menerima semua laporan yang diberikan oleh mahasiswa Undip. Selanjutnya, Kamadiksi memberikan semua laporan tersebut kepada pihak BAK Undip.
“Kami selalu ada laporan dan langsung kami berikan ke BAK Undip, tapi karena dari BAK Undip juga nggak bisa langsung proses, mereka harus mengetahui dulu, follow up dulu apakah ini benar atau tidak,” tutur Shafhah.
Keputusan Tegas Universitas Terhadap Mahasiswa Pemegang KIP Kuliah
Dalam menindaklanjuti kasus penyalahgunaan dana KIP Kuliah, Undip melakukan sebuah langkah tegas dengan melakukan monitoring dan evaluasi ekonomi mahasiswa pemegang KIP Kuliah. Heru mengatakan bahwa terdapat tiga dari sepuluh mahasiswa Undip yang terjerat dalam kasus penyalahgunaan dana KIP Kuliah pada beberapa waktu lalu yang diminta untuk mengundurkan diri dari daftar penerima KIP Kuliah di Undip.
“Kita verifikasi kenapa bisa demikian, ternyata pada saat yang bersamaan dia juga mempunyai penghasilan lain, dan dia tidak segera melaporkan. KIP Kuliah itu kan untuk calon mahasiswa atau mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu. Jika ekonominya sudah mampu, otomatis tidak memenuhi persyaratan, dan secara kesadaran seharusnya dia melapor. Case kemarin, tiga dari sepuluh akhirnya kami minta untuk mengundurkan diri. Namun ada beberapa yang lainnya, begitu kita turun ke bawah, ternyata mereka memang masih membutuhkan,” tegas Heru.
Tak hanya itu, pihak universitas dengan cekatan melibatkan tim Information Technology (IT) Undip untuk menyiapkan sebuah sistem aplikasi yang berfungsi untuk melakukan monitoring dan evaluasi setiap satu semester atau enam bulan sekali. Kepala BAK Undip, Edy Surahmad menegaskan saat diwawancarai oleh OPINI pada (12/06) bahwa Undip juga melibatkan Kamadiksi hingga Badan Eksekutif Mahasiswa Bidang Kesejahteraan Mahasiswa (BEM Kesma) dalam membantu melakukan monitoring dan evaluasi.
“Untuk sekarang, kami di bidang satu, khususnya di bidang kemahasiswaan sudah menyiapkan satu sistem aplikasi yang mana setiap satu semester atau enam bulan, kami akan ada evaluasi. Kami juga melibatkan teman-teman di BEM yang berkaitan dengan bidang Kesejahteraan Mahasiswa. Sekarang kan punya kelompok yang namanya Kamadiksi, jadi itu kami ajak bersama-sama,” Pungkasnya. (Berliana)
Penulis: Beriana Sekar Ramadhani
Editor: Alivia Nuriyani
Redaktur Pelaksana: Tarisha Putri Ramadhanti
Pemimpin Redaksi: Natalia Ginting