Menghadapi Realitas Kekerasan Anak: Perspektif Hukum dan Peran KPAI dalam Perlindungan Anak

Hari Anak Nasional merupakan momentum penting untuk meningkatkan kepedulian kita, melalui partisipasi dalam menjamin pemenuhan hak anak. Mengutip dari kemdikbud.go.id, hak anak mencakup hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

 

Namun, tampaknya pernyataan “mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” tidak sesuai dengan realita yang terjadi pada saat ini. Berbagai kasus pelecehan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandungnya kerap terjadi di Indonesia. Salah satunya kasus pelecehan yang dilakukan oleh ibu kandung kepada anak kandungnya di Tangerang Selatan. 

 

Dikutip dari Media Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan seorang ibu yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki berusia sekitar 5 tahun yang merupakan anak kandungnya sendiri. 

 

Komisioner KPAI, Kawiyan, menyatakan bahwa tindakan ibu tersebut merupakan kejahatan seksual terhadap anak yang melanggar Pasal 76D Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 35 Tahun 2024.

 

Kawiyan menambahkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan ataupun ancaman kekerasan kepada anak. Dengan begitu pelaku juga terancam oleh Pasal 76E.

 

Berdasarkan pendapat Kawiyan, kasus eksploitasi kekerasan seksual pada anak dapat terjadi dengan pelaku yang merupakan orang terdekat seperti orang tua (ayah atau ibu) ataupun orang terdekat lainnya. Data di KPAI 2023 menunjukkan bahwa 262 kasus atau 9,6% ayah kandung menjadi pelaku kekerasan terhadap anak, sementara 153 atau 6,1% ibu kandung menjadi pelaku kekerasan terhadap anak.

 

Hal ini terbukti melalui kejadian serupa yang terjadi pada September 2022 di Kabupaten Sidoarjo. Seorang ayah tiri mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD atas dorongan dari istrinya yang juga merupakan Ibu kandung Korban. Akibat dari kekerasan seksual yang dialami, korban mengalami trauma berat dan enggan bertemu dengan keluarganya, terutama ayah tirinya (Dian, 2022:19). 

 

Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Hak Anak yang menjadi aturan pionir. Prudential.co.id mengungkapkan, bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 menyatakan hak anak di Indonesia. Pasal 2 dalam peraturan tersebut menyatakan ada empat hak anak. Pertama, hak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih sayang. Kedua, hak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosial. Ketiga, hak atas pemeliharaan dan perlindungan sejak masa kandungan dan setelah dilahirkan. Terakhir keempat, hak atas perlindungan terhadap lingkungan yang bisa membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan.

 

Selain Undang-Undang Perlindungan Hak Anak, Indonesia juga memiliki lembaga yang berperan dalam melindungi anak, yaitu KPAI. Menurut KPAI, berdasarkan ketentuan Pasal 76, tugas KPAI antara lain, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak, memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak, melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak, dan lain sebagainya. 

 

Selain itu, peran keluarga dan komunitas tentunya penting dalam mendukung perkembangan anak dalam lingkungan yang aman. Seperti yang dikutip dari prudential.co.id, Presiden Joko Widodo yang merayakan Hari Anak Nasional pada tahun 2023, beserta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berpartisipasi dalam Hari Anak Nasional tahun 2021. 

 

Masyarakat juga turut memperingati Hari Anak Nasional, Seperti di Yogyakarta, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggandeng Forum Anak Kota Yogyakarta (FAKTA YK) dalam memperingati Hari Anak Nasional yang dilakukan secara online.

 

Walaupun demikian, peran keluarga, terutama orang tua masih menjadi yang paling utama dalam membentuk dan mendukung perkembangan anak dalam lingkungan yang aman.

 

Daftar Pustaka

 

Dian, S. M. (2022, Desember 18). REAKSI IBU TERHADAP KASUS KEKERASAN SEKSUAL YANG MELIBATKAN ANAKNYA SEBAGAI KORBAN. Malang. file:///C:/Users/User/Downloads/19410157.pdf

Harahap, D. (2024, June 5). Viral Video Pelecehan Ibu Kandung di Tangsel, KPAI Dorong Aturan Perlindungan Anak di Ranah Daring. Media Indonesia. https://mediaindonesia.com/humaniora/675850/viral-video-pelecehan-ibu-kandung-di-tangsel-kpai-dorong-aturan-perlindungan-anak-di-ranah-daring

KPAI. (n.d.). Sejarah Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). https://www.kpai.go.id/profil

Prudential. (n.d.). Mengenal Sejarah Hari Anak Nasional: Mengapresiasi Perjuangan dan Hak Anak di Indonesia. Prudential Indonesia. https://www.prudential.co.id/id/pulse/article/sejarah-hari-anak-nasional/

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.