18/04/2024

Menilik Kebijakan Pendidikan Selama Pandemi

0
ilustrasi: Biro Desain LPM Opini

Pandemi global yang melanda membuat pemerintah tampak berupaya keras memutar otak guna menyikapi keadaan. Salah satu realisasinya yakni pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan. Jauh sebelum dikeluarkannya peraturan maupun anjuran tersebut, sejumlah kebijakan terkait pendidikan di situasi pandemi telah terlebih dahulu disampaikan. Langkah ini dinilai tepat mengingat banyaknya jumlah siswa dan mahasiswa yang sangat berisiko dalam penularan virus. Kebijakan pertama yang diambil ialah meliburkan kegiatan pembelajaran yang kemudian diganti dengan study from home

Pembelajaran Jarak Jauh

Pertengahan bulan lalu, Indonesia sempat dihebohkan oleh pemberitaan terkait Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, yang dinyatakan positif covid-19 tepatnya pada Sabtu (14/3). Kabar mengejutkan ini mendorong sebagian besar institusi pendidikan untuk menonaktifkan sementara kegiatan pembelajaran mulai Senin (16/3). Meskipun belum dilakukan serentak, sudah banyak kepala daerah yang mengimbau sekolah yang mengimbau sekolah yang berada dalam lingkupnya untuk menghentikan sementara belajar-mengajar secara tatap muka. 

Barulah pada 24 Maret 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (covid-19). Pada poin 2 a-d, dijabarkan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan proses pembelajaran dari rumah. 

Dalam salah satu pidato, Presiden Joko Widodo juga  menekankan tiga hal, antara lain “belajar dari rumah”, “bekerja dari rumah”, dan “beribadah dari rumah” bagi masyarakat Indonesia. Belajar dari rumah atau yang sering dikenal dengan istilah study from home telah dilakukan oleh seluruh pelajar dan mahasiswa. Pro dan kontra jelas ada, terutama di kalangan mahasiswa. Sebagian mahasiswa merasa senang karena bisa belajar sambil bersantai, sebagian lain merasa terbebani dengan adanya kebijakan ini. 

Namanya juga pembelajaran daring alias online, sudah pasti membutuhkan kuota atau paket internet yang memadai. Terutama bagi mahasiswa yang tidak berlangganan Wi-Fi di rumahnya. Model pembelajaran yang beragam di institusi pendidikan tinggi secara tidak langsung ‘mewajibkan’ tiap civitas akademik menyediakan kuota internet masing-masing guna memudahkan akses kuliah berbasis online. Sudah diberi beban tugas yang banyak, ditambah harus pula mengeluarkan uang lebih. 

“Enak sih kuliah di rumah, nggak harus pake baju formal. Tapi nggak enaknya, tugasnya jadi banyak banget, deadline-nya singkat. Ditambah lagi boros banget kuotanya (internet), masa 5GB cuma buat 3 hari,” keluh Syarifa, mahasiswi di salah satu PTN di Kota Semarang. 

Seperti yang diketahui bersama, sudah banyak aliansi mahasiswa di berbagai kampus yang menuntut pihak rektorat untuk memberikan subsidi kuota bagi semua mahasiswa tanpa terkecuali. Tidak dapat dinafikan, benar adanya bahwa kuota internet merupakan salah satu hal yang substansial dan sangat primer dalam pembelajaran non-tatap muka. Sejatinya, para mahasiswa maupun pihak rektorat berada pada keadaan yang sama-sama terjepit, tetapi dengan persoalan yang berbeda. Lagi-lagi, semua kembali ke situasi yang ada. Tidak satu pun yang menghendaki kondisi begini. 

Peniadaan Ujian Nasional

 “Setelah mempertimbangkan dan diskusikan dengan Bapak Presiden dan juga instansi di luar, kami di Kemendikbud telah memutuskan untuk membatalkan Ujian Nasional di tahun 2020. Tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya,” kata Mendikbud Nadiem pada Selasa (24/03), dikutip dari situs resmi kemdikbud.go.id. 

Masih dalam Surat Edaran yang sama, dimuat juga salah satu pokok bahasan penting yang berkenaan dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 untuk semua jenjang. Adanya surat dan statement resmi ini sekaligus mempertegas bahwa UN tidak menjadi syarat kelulusan ataupun syarat seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. 

Ujian Nasional (UN) atau yang beberapa tahun belakangan telah menggunakan sistem komputer sehingga berganti nama menjadi UNBK, tentu memerlukan persiapan panjang yang melibatkan banyak pihak, baik dari kepala sekolah, guru, teknisi, serta para siswa sendiri. Kebijakan ini menuai pro dan kontra dari pihak terkait. Ada pula yang berusaha berbesar hati menerima realitas, ada pula yang menganggap usahanya sia-sia. Kekecewaan juga tampak pada sebagian orang tua yang terlanjur merogoh kocek yang tidak sedikit untuk mendaftarkan anaknya ke lembaga bimbingan belajar (bimbel) untuk mempersiapkan diri menghadapi ujian. Namun, bukan itu pokok bahasan utamanya. Lantas, bagaimana cara bagi para siswa untuk mendaftar seleksi masuk sekolah lanjutan? 

Pada poin 5 b ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Prestasi akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan akumulasi nilai rapor lima semester terakhir dan/atau prestasi akademik dan non-akademik siswa. Padahal pada kenyataannya, standar penilaian tiap sekolah tentu berbeda-beda antara satu dengan lainnya. Sistem PPDB Jalur Prestasi ini layaknya sistem SNMPTN bagi calon mahasiswa baru – yang juga menuai kontroversi di kalangan masyarakat. 

Salma, seorang siswi kelas IX di salah satu SMP Negeri di Semarang, menuturkan bahwa ia senang sekaligus sedih mengetahui peniadaan Ujian Nasional di tahun ini. “Jujur senang karena nggak jadi stress mikirin UN, tapi bingung juga. Kalo UN dihapus, nanti daftar SMA-nya gimana? Menurutku agak nggak adil deh kalo pake nilai rapor gitu, kan standar tiap sekolah lain-lain,” ujarnya ketika kami hubungi pada Kamis (30/4). 

Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2020

Tahun ini, peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sangat jauh berbeda dibanding sebelumnya. Biasanya diperingati dengan upacara bendera di semua institusi pendidikan, kini ditiadakan, mengingat situasi yang tidak memungkinkan. Upacara peringatan Hardiknas hanya dilakukan secara terpusat oleh Kemendikbud. 

Sebagai gantinya, pada peringatan Hardiknas 2020, Kemendikbud mengadakan sebuah acara bertajuk “Belajar dari Covid-19” yang akan dihelat pada malam ini pukul 19.00 WIB. Disiarkan langsung oleh stasiun TVRI dan dapat pula disaksikan melalui live streaming di kanal Youtube resmi milik Kemendikbud RI, acara ini dihadiri oleh Mendikbud Nadiem Makarom, Najwa Shihab, dan beberapa musisi tanah air. 

Hari Pendidikan Nasional bukanlah sebatas perayaan semata. Semangat juang dalam menimba ilmulah yang patut dijunjung tinggi. Semangat perjuangan Ki Hajar Dewantara tak boleh lekang oleh waktu dan keadaan.  Pandemi covid-19 bukanlah penghalang untuk terus belajar. Di situasi yang tidak mengenakkan ini, kita juga dituntut untuk lebih peka memaknai keadaan. Tidak ada satu pun kebijakan yang dapat memuaskan semua orang. Hal terbaik yang bisa dilakukan adalah mendukung apapun yang dilakukan pemerintah di masa sulit ini.

Ing Ngarso Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani.

Selamat Hari Pendidikan Nasional!

Penulis: Annisa Qonita A. Editor: I. N. Ishlah Redaktur Pelaksana: Annisa Qonita A.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *