Panlih Pemira FISIP Undip 2021 Batasi Kampanye Hanya di Lima Platform Media Sosial

LPM OPINI – Perhelatan pesta demokrasi kampus yakni Pemilihan Raya (Pemira) 2021 di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (FISIP Undip) telah bersiap memasuki sepak mula.

Sosialisasi petunjuk teknis (juknis) sebagai laws of the game sudah rampung diselenggarakan pada Jumat (18/11) malam. Agenda tersebut sekaligus membeberkan kontestasi pemira yang direncanakan tiup peluit per tanggal 21 November 2021.

Agenda yang diselenggarakan lewat media Ms Teams itu menyepakati mekanisme kampanye bagi tiap-tiap calon senator atau calon ketua dan qakil Ketua BEM. Salah satu mekanisme yang tertulis menyebut; 

Media sosial yang diperbolehkan untuk kampanye adalah Line, Instagram, Facebook, Twitter, dan Tiktok.

Berdasarkan mekanisme pada aturan di atas, seluruh platform media sosial kecuali lima platform yang disebutkan tidak diamini jadi media kampanye bagi para peserta pemira.

Mekanisme ini sebetulnya sudah diberlakukan pada kontestasi pemira tahun 2020. Hanya saja, Tiktok saat itu tidak termaktub dalam platform media sosial yang dibolehkan jadi media kampanye.

Menurut panlih, mekanisme tersebut diatur agar memudahkan pelacakan pelanggaran atau penyelewengan oleh panitia pengawas dalam masa kampanye.

“Sesuai juknis kita hanya menggunakan empat platform, yaitu Twitter, Line, Instagram, Facebook, dan Tiktok, kita tidak memperbolehkan menggunakan Whatsapp karena terkesan sangat private message sehingga terkesan sulit di-tracking tindak pelanggaran dan penyelewengannya oleh panwas,” jelas Evva Rohhayati, Juru Bicara Panlih dalam Sosialisasi Juknis Pemira FISIP Undip 2021.

Meskipun Line juga merupakan aplikasi yang bersifat private message, menurut Geraldo Triatma selaku Ketua Panlih, Line masih diperbolehkan dengan menggunakan official account, bukannya penyebaran propaganda melalui siaran di obrolan pribadi.

“Di bagian Juknis kampanye pemira sudah jelas, di situ ditulis sebagai official account gitu, nah, official account yang diperbolehkan adalah Line, Instagram, Facebook, Twitter, dan Tiktok,”

“Line itu mengapa kita perbolehkan karena memiliki fitur official account, dan teman-teman misalkan tim sukses diperbolehkan mempublikasikan langsung dengan akun tim sukses sendiri,” kata Geraldo.

Lebih lanjut Geraldo menambahkan, media sosial milik pribadi di luar tim sukses, termasuk simpatisan pendukung, dilarang untuk mempublikasi segala jenis konten yang berkaitan dengan kampanye peserta pemira, kecuali dengan fitur repost konten milik tim sukses peserta pemira.

“Namun, misal ada simpatisan mau memasifkan Pemira FISIP Undip, boleh, tapi dengan fitur re-share dan repost. Misal re-share link tiktok, copy link-nya boleh tapi tidak boleh mempublikasikan video secara langsung dengan akun pribadi di luar tim sukses, gitu,”  pungkas Geraldo.

Penulis: Luthfi Maulana Adhari

Editor: Annisa Qonita

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.