Pemilihan Raya FISIP 2025: Transparansi Melalui Sosialisasi Petunjuk Teknis
Ketua Komisi penyelenggara Pemilihan Raya (KPPR) FISIP Undip sedang memaparkan petunjuk teknis Pemira FISIP 2025 di Ruang Teater (Sumber foto: Taufiqurrahman Alfarisi)

Pemilihan Raya (Pemira) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro (Undip) kembali dibuka dengan pelaksanaan sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pemira FISIP 2025 yang dilaksanakan pada hari Minggu (02/11) di Ruang Teater FISIP Undip. Dalam sosialisasi ini, Komisi Penyelenggara Pemilihan Raya (KPPR) memberikan informasi krusial terkait Pemira baik mengenai teknis dalam keseluruhan susunan acara Pemira hingga aturan main bagi calon-calon yang mengajukan diri dalam Pemira tahun ini. Tidak hanya itu, penekanan sanksi bagi terduga pelanggar juknis juga dipaparkan sebagai antisipasi dalam pelaksanaan Pemira 2025.
Sosialisasi Guna Membentuk Pemira yang Transparan
Sosialisasi dimulai pada pukul 09:00 WIB dengan rangkaian acara yakni menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Undip, dan Totalitas Perjuangan sebelum dilanjutkan dengan pembukaan dari Ketua Senat, Ketua Pemira, serta Ketua KPPR tahun 2025. Masuk ke inti acara, Ketua KPPR tahun 2025, Faisal Irsyad memberikan pemaparan terkait juknis bagi calon senator FISIP Undip maupun Calon Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Undip.
Dalam pemaparannya, terdapat informasi krusial seperti: persyaratan maupun berkas-berkas yang perlu disiapkan tiap calon, ketentuan pembentukan tim sukses (timses), hingga rangkaian kampanye yang perlu dipersiapkan oleh calon-calon yang nanti terdaftar. Kegiatan kemudian disambung dengan sesi tanya jawab sebelum diakhiri dengan dokumentasi dari pihak panitia. Sosialisasi tersebut ditujukan agar calon peserta Pemira FISIP 2025 dapat memperoleh informasi secara transparan dari pihak KPPR.
“Pada rangkaian penyelenggaraan Pemira pada tahun ini, kami menetapkan untuk awalnya itu harus adanya sebuah sosialisasi petunjuk teknis. Bisa dibilang hal ini juga mengacu dari Perma (Peraturan Mahasiswa) No. 2 Tahun 2023 tentang Pemira ini, ‘yaitu membuka transparansi kepada setiap orang’,” papar Ketua KPPR FISIP 2025, Faisal Irsyad ketika diwawancarai oleh pihak LPM OPINI pada Minggu (02/11).
Tidak hanya sebagai transparansi, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang krusial bagi seluruh peserta calon yang mempertimbangkan untuk mengikuti kontestasi Pemira FISIP 2025.
“Tadi ada (penjelasan mengenai) ketentuan-ketentuannya, bagaimana syarat-syarat yang harus dipenuhi, atau ketentuan yang harus dipenuhi dari setiap calon senator program studi (prodi) maupun Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) ataupun dari calon-calon yang mau menyalurkan menjadi Ketua dan Wakil Ketua BEM FISIP agar nanti ke depannya mereka paham juga (mekanisme Pemira),” tambah Faisal.
Sesi Tanya-Jawab untuk Penjelasan Lebih Lanjut
Dalam sesi tanya-jawab yang telah diberikan oleh panitia KPPR pada rangkaian sosialisasi Juknis Pemira FISIP 2025, terdapat beberapa pertanyaan yang menjadi perhatian bagi beberapa peserta acara. Salah satu pasal dalam juknis yang menjadi atensi bagi salah satu penanya dalam forum adalah perlunya pengumpulan beberapa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) sebagai syarat pendaftaran calon, sementara mahasiswa angkatan 2025 baru memperoleh KTM Sementara (KTMS). Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh Faisal dengan pernyataan diperbolehkannya penggunaan KTMS dalam pendaftaran calon, tetapi dengan catatan perlunya tanda tangan dari pemberi KTMS tersebut.
“Kan ada perihal KTM (angkatan) 2025 belum ada secara fisiknya, kami memperbolehkan untuk fotokopi KTM sementara dengan syarat tanda tangan dari orang yang memberikan,” jelas Faisal.
Selain mengenai pengumpulan KTM, salah satu peserta forum juga bertanya mengenai penggunaan media kampanye yang diperbolehkan oleh tim sukses calon peserta Pemira FISIP 2025. Hal ini menjadi perhatian dikarenakan hanya ada empat platform yang diperbolehkan oleh panitia sebagai media kampanye, yaitu: Instagram, TikTok, Twitter, dan Facebook. Meskipun pemberi pertanyaan memberi opsi penambahan media yang digunakan, pilihan penggunaan media kampanye tersebut sudah tidak dapat diubah.
“Peserta harus menaati sosial media yang diperbolehkan (yaitu, Instagram, Facebook, Tiktok, dan Twitter),” tekan Faisal.
Antisipasi dan Mitigasi untuk Pemira Tahun Ini
Berkaca pada tahun lalu, Tim KPPR FISIP Undip telah mempersiapkan berbagai langkah antisipatif untuk pelaksanaan Pemira tahun ini. Penekanan sanksi-sanksi yang tertuang dalam juknis dan pelaksanaan instrumen-instrumen lain seperti Badan Pengawas Pemilihan Raya (BPPR) serta Komisi Yudisial merupakan upaya untuk membentuk Pemira yang lebih sedikit terjadinya pelanggaran.
“Dari Perma tersebut bahwa ketika terjadi adanya pelanggaran, maka harus memahami bahwa ada sanksinya. Juga karena itu pun kami sebagai KPPR juga tidak sendiri dalam penyelenggaraan ini. Ada juga Badan Pengawas Pemilihan Raya, ada pula Komisi Yudisial yang akan mengurus pengawasan, maupun mengurusi sengketa atau laporan,” sebut Faisal.
Selain potensi pelanggaran dari pihak peserta Pemira, panitia KPPR FISIP 2025 juga ditekankan agar tidak membentuk konflik kepentingan dengan mencantumkan pakta integritas ketika pendaftaran. Harapan dari pakta integritas tersebut ialah agar dapat berpegang teguh dengan asas kenetralan panitia.
“Salah satu inovasi di tahun ini, yaitu dari awal memang sebelum pendaftaran KPPR, adanya surat pakta integritas. Agar antisipasi kami membuat yaitu surat netralitas, di mana meskipun mereka ada yang tetap memiliki background (organisasi) ekstra (kampus), dalam sebulan penuh ini dan dalam semua rangkaian Pemira, mereka harus tetap berpegang teguh untuk netral dalam kasus pemilihan umum ini,” tegas Faisal.
Berbagai mekanisme yang dilakukan pada Pemira tahun ini diharapkan dapat membentuk Pemira yang berjalan dengan asas langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tidak hanya itu, bentuk kekerasan yang terjadi pada tahun lalu juga diharapkan untuk tidak terulang lagi.
“Harapan dari saya sendiri adalah semoga dalam Pemira tahun ini tidak ada terjadinya kerusuhan. Semoga apapun yang terjadi itu sesuai dengan asas di dalam Perma Pemira ini. Yang bisa saya lakukan adalah (berharap) setiap peserta bisa untuk menjalankan (Pemira) secara adil. Saya selaku ketua berharap untuk setiap panitia itu jujur dan menjaga rahasia ke depannya untuk Pemira.” tutup Faisal.
Reporter: Taufiqurrahman Alfarisi, Ridzqie Abdillah
Penulis: Taufiqurrahman Alfarisi
Editor: Kayla Fauziah
Pimpinan Redaksi: Kayla Fauziah