Ramadan Kedua Bersama Pandemi : Bukber Jalan, Mudik Disetop

Hari pertama puasa jatuh pada Selasa (13/4/2021) yang berarti umat Islam akan mulai menjalankan ibadah saum hingga kurang lebih tiga puluh hari lamanya. Tahun ini sekaligus menjadi tahun kedua Ramadan yang dilaksanakan di tengah pandemi.
Panduan Pelaksanaan Bulan Ramadan
Dilansir dari okezone.com, ada beberapa panduan mengenai pelaksanaan bulan Ramadan dan Idulfitri yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) yaitu Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia No. 3 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H/2021 M.
Berikut ringkasan dari surat edaran tersebut:
- Anjuran untuk sahur dan berbuka puasa di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
- Kegiatan buka puasa bersama boleh dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu jumlah yang hadir 50% dari kapasitas ruangan.
- Kegiatan ibadah di masjid oleh pengurus masjid harus mematuhi protokol kesehatan seperti jumlah kehadiran, jarak antar-para jemaah, dan durasi pelaksanaan.
- Salat Idulfitri dapat dilakukan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenag tidak berlaku untuk daerah yang termasuk zona merah dan oranye. Dengan kata lain, surat edaran hanya berlaku untuk daerah yang memiliki zona hijau atau kuning.
“Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri. Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat,” ujarnya, dikutip dari tribunnews.com.
Larangan Mudik Lebaran
Dikarenakan pandemi, mudik lebaran resmi dilarang oleh pemerintah. Larangan itu ditegaskan lewat Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan.
Menurut Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo, pelarangan dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat guna mengoptimalkan fungsi posko COVID-19. Menindaklanjuti hal ini, pemerintah rencananya akan menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
“Periode peniadaan mudik Idulfitri Tahun 1442 H akan dilaksanakan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 dan upaya pengendalian COVID-19 dilaksanakan selama bulan suci Ramadan serta Hari Raya Idulfitri”, ujar Doni, dikutip dari pikiranrakyat.com.
Doni juga mengatakan bahwa para pelanggar aturan surat edaran akan dikenakan sanksi yang terdiri atas sanksi sosial, sanksi denda, dan sanksi pidana.
Berdasarkan surat edaran tersebut, ada dua perjalanan yang tetap boleh dilakukan, yakni angkutan logistik dan keperluan mendesak yang sifatnya nonmudik. Beberapa yang termasuk dalam kedua kategori tersebut meliputi perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, dan kepentingan persalinan.
Syarat yang harus dipenuhi untuk kedua kategori ini ialah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Apabila pelaku perjalanan merupakan pegawai instansi pemerintah, maka harus melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II. Untuk pegawai swasta wajib melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan, sedangkan bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari lurah atau kepala desa tempat tinggalnya.
Penulis : Sekar Ajeng
Editor : Annisa Qonita
Redaktur Pelaksana : Luthfi Maulana
Pemimpin Redaksi : Langgeng Irma
Referensi :
- https://lifestyle.okezone.com/read/2021/04/12/481/2393099/sambut-bulan-ramadhan-ini-panduan-puasa-di-masa-pandemi
- https://www.tribunnews.com/ramadan/2021/04/11/isi-lengkap-surat-edaran-panduan-ibadah-ramadhan-dan-idul-fitri-2021-berlaku-di-zona-hijau-kuning
- https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/10/070500765/berlaku-6-17-mei-ini-aturan-lengkap-larangan-mudik-lebaran-2021?page=all#:~:text=KOMPAS.com%20%2D%20Pemerintah%20resmi%20melarang,selama%206%2D17%20Mei%202021.
- https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-011744229/satgas-covid-19-keluarkan-surat-edaran-soal-larangan-mudik-2021-simak-poin-pentingnya