Satu Bakal Calon Senator Mengundurkan Diri Jelang Sidang Verifikasi Ulang
LPM OPINI – Pasca pemeriksaan pendahuluan dan perkara Tim Yudisial Pemira Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) 2023 yang dilangsungkan pada Kamis (23/11) silam, kedua bakal calon senator atas nama Zacky Permana dan Karina Putri yang sebelumnya sempat dinyatakan tidak lolos sidang verifikasi akhirnya mendapatkan hilal untuk melakukan sidang verifikasi ulang pada hari yang sama di Auditorium Lantai 3 FISIP Undip pukul 7 malam.
Akan tetapi, Zacky resmi mengundurkan diri sebagai bakal calon senator usai dirinya mengungkapkan pernyataan pengunduran diri kepada tim Badan Pengawas Penyelenggara Pemilihan Raya (BPPR) FISIP pada Kamis (23/11) tepat sebelum sidang verifikasi ulang berlangsung.
“Iya, (dia) dengan sadar sudah mengatakan untuk mengundurkan diri sebagai bakal calon senator,” ungkap Anantasya Putri sebagai Ketua BPPR ketika diwawancarai oleh LPM OPINI pada Jumat (24/11).
Sebelumnya, Tim Yudisial Pemira FISIP 2023 memutuskan bahwa Zacky dapat melakukan sidang verifikasi ulang apabila pihaknya mengunggah permohonan maaf di Instagram pribadi usai dinyatakan membuat kesaksian palsu pada sidang pemeriksaan pendahuluan dan perkara Tim Yudisial. Pihaknya, Fatahilah, yang merupakan seorang saksi dalam kasus gugatan Zacky diketahui menyertakan bukti dokumentasi tindakan pembukaan kotak berkas peserta Pemira oleh oknum KPPR dalam berkas gugatan. Namun, setelah ditelusuri, dokumentasi tersebut ternyata bukan diambil oleh pihak yang bersangkutan, melainkan pihak eksternal yang tidak diungkapkan identitasnya.
Menanggapi hal ini, Tim Yudisial pun menetapkan bahwa Fatahilah harus mengunggah permintaan maaf di akun media sosial Instagram pribadinya sebagai syarat sidang verifikasi berkas ulang Zacky. Akan tetapi, BPPR belum juga menemukan adanya unggahan permintaan maaf dari akun media sosial pribadi milik Fatahilah jelang sidang verifikasi ulang hendak dimulai.
“Aku sebagai panitia pengawas nanya ke Zacky (karena) sidang udah mau mulai tapi dia belum datang. Aku juga belum menemukan permintaan maaf di media sosial Fatahilah,” ujar Anantasya.
Setelah ditelusuri, tim BPPR mulai menemukan kejanggalan kala Zacky mengirimkan tautan unggahan permintaan maaf dari Fatahilah yang dicurigai bukan diunggah di akun pribadi utamanya, melainkan akun pribadi lain lantaran Anantasya mengetahui akun pribadi utama milik Fatahilah. Sementara, yang dirinya lihat ialah unggahan dari akun Fatahilah yang lain.
“Zacky ngirim link minta maaf kayak gini. Aku tau akun first Fatahilah. Tapi aku merasa ini kayak akun bodong karena followers-nya cuma 200. Padahal aslinya 700-an. Aku bilang ‘seingetku akun first-nya bukan itu’, tapi dari pihak Zacky tetap bilang kalau itu akun pribadinya,” tukas Anantasya.
Lebih lanjut, Zacky pun menjelaskan kepada Anantasya bahwa akun pribadi milik Fatahilah bermasalah. Zacky menuturkan bahwa akun pribadi utama Fatahilah terkena banned lantaran lupa kata sandi karena ingin memasukkan akunnya ke HP teman lain. Meskipun demikian, Anantasya membenarkan bahwa akun pribadi milik Fatahilah memang sudah tidak ada setelah dirinya memastikan ulang kembali.
“Aku nggak tau apakah pernyataan yang dia keluarkan benar atau dibuat-buat karena nggak mau posting di akun sebenarnya. Tapi memang setelah itu, aku cari akun first-nya langsung nggak ada,” lanjutnya.
Setelah kurang lebih 48 menit menunggu saat sidang verifikasi ulang hendak berlangsung, Anantasya mengungkapkan dirinya menerima kabar dari Zacky bahwa Zacky tidak ingin melanjutkan proses untuk menjadi calon senator UPK..
“Kata-katanya agak rancu, jadi aku make sure lagi ‘jadi kamu nggak mau lanjut ya?’ dan dia menjawab iya,” tutur Anantasya.
Hingga saat ini, tim LPM OPINI masih berusaha menghubungi Zacky untuk memperoleh keterangan secara langsung guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari pihaknya.
Meskipun demikian, sidang verifikasi ulang untuk bakal calon senator atas nama Karina Putri tetap berjalan dengan lancar sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Karina pun dinyatakan lolos usai dirinya sempat mengalami kendala akibat adanya miskomunikasi jumlah berkas dengan pihak KPPR.
Reporter: Almira Khairunnisa
Penulis: Almira Khairunnisa
Editor: I Gusti Ayu Nyoman Septiari