Titik Terang Indikasi Pelanggaran KPPR FISIP: Kesaksian Palsu dari Pihak Pelapor Hingga Kebenaran Dibalik Tindak Kriminalitas Pembukaan Kotak Berkas

Menindaklanjuti gugatan terkait verifikasi berkas bakal calon senator  yang ditujukan kepada Komisi Penyelenggara Pemilihan Raya (KPPR) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro (Undip), segenap panitia Pemira FISIP 2023 menghadiri pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan perkara tim yudisial yang diselenggarakan pada Kamis (23/11) di Laboratorium Hubungan Internasional FISIP. Agenda ini dilangsungkan dalam rangka menindaklanjuti gugatan para pelapor atas nama Zacky Permana dan Karina Putri yang beberapa waktu lalu menyerahkan laporan indikasi pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Raya (BPPR) FISIP.

Sidang dimulai dengan adanya pemeriksaan berkas sebelum dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan perkara. Pemeriksaan berkas yang dilakukan oleh Tim Yudisial Pemira FISIP 2023 diawali oleh pemeriksaan berkas milik M. Zacky Permana selaku pelapor terhadap terlapor, yaitu panitia KPPR. Dalam pemeriksaannya, berkas pelaporan Zacky dinilai belum memenuhi kriteria karena masih perlu dilakukan perbaikan di bagian berkas dasar hukumnya. Yohana dkk. selaku presidium menjatuhkan putusan berkas pelapor atas nama M. Zacky Permana ditolak. Sementara itu, berkas pelaporan yang diajukan oleh Karina diterima oleh tim yudisial karena dinilai sudah memenuhi kriteria.

Kecacatan dalam Gugatan Pelapor

Berkas gugatan yang diajukan oleh pelapor atas nama Zacky dinilai memiliki kecacatan dalam beberapa aspek, salah satunya ialah dasar hukum. Valdi Merviano selaku kuasa hukum tim KPPR menilai bahwa dasar hukum yang dilayangkan oleh Zacky tidak relevan karena ia menggunakan asas integritas dan asas akuntabilitas sebagai dasar hukum, di mana asas tersebut tidak bisa dijadikan landasan persengketaan.

“Asas nggak bisa dijadikan landas persengketaan karena sifatnya abstrak. Asas adalah ide atau konsep. Asas integritas kalau mau diuji gimana kalau nggak ada aturan yang dijadikan dasar hukum? Saya menolak dan merasa keberatan dengan dasar hukum di poin 1 dan 2,” ujar Valdi saat sidang pemeriksaan perkara.

Tak hanya dasar hukum yang tidak relevan, terdapat pula ketidakcocokan antara surat yang digugat pelapor dan yang hilang di KPPR. Pasalnya, Zacky mengatakan bahwa surat kesanggupan tidak ikut organisasi intra menjadi berkas yang dinyatakan hilang, sedangkan surat yang hilang di tangan KPPR ialah surat mekanisme. Untuk membuktikan kejanggalan itu, kotak berkas kembali dibuka untuk dilakukan pemeriksaan ulang oleh tim Yudisial. Setelah pemeriksaan, terbukti bahwa berkas yang ternyata hilang adalah surat mekanisme. Hal ini tidak selaras dengan apa yang digugat oleh pelapor Zacky. 

Menanggapi perbedaan tersebut, Valdi  mengindikasikan hal itu sebagai bentuk kelalaian pihak pelapor. Ia menilai bahwa pihak pelapor tidak mengetahui apa yang digugat dalam kasus berkas hilang ini. 

“Ternyata pelapor tidak tahu apa yang digugat. Dalam gugatan tersebut disebutkan surat organisasi intra nggak ada dalam artian surat cuti, tetapi menurut bukti yang nggak ada adalah surat kesanggupan mekanisme Pemira. Lantas, apakah bukan suatu kelalaian? Saudara Zacky katanya bukan lalai, yang katanya haknya dirampas, itu pun dia nggak tahu apa yang digugat”, pungkas Valdi. 

Klarifikasi Pihak KPPR Perihal Berkas Pelapor  yang Hilang

Dalam persidangan pemeriksaan perkara, Zacky memberikan pengakuan bahwa Rofi selaku panitia KPPR yang bertugas memeriksa berkasnya saat pendaftaran menyatakan bahwa berkasnya sudah lengkap. Namun, saat sidang verifikasi tiba, berkas milik Zacky dinyatakan tidak lengkap. Zacky pun menilai bahwa Rofi sendiri kebingungan akibat ketidaklengkapan berkas Zacky kala sidang verifikasi dilaksanakan. Rofi menganggap bahwa berkas Zacky yang hilang bisa saja terjadi karena segel berkas yang mudah terlepas. Namun, Rofi mengakui bahwa pernyataan tersebut ia layangkan karena merasa tertekan, sehingga melakukan pembelaan dengan mengatakan hal tersebut.

“Waktu sidang verifikasi tanggal 19 kemarin, saya menyatakan segel rusak atau cacat. Itu murni pembelaan dari saya karena saya dapat tekanan dari forum. Saya tarik pernyataan terkait segel rusak karena itu tekanan forum,” ucap Rofi dalam sidang pemeriksaan perkara.

Rofi juga turut memberikan kronologis lengkap saat sidang verifikasi berkas Zacky berlangsung. Ia menjelaskan secara runtut hingga adanya dugaan kelalaian panitia KPPR dalam kasus hilangnya berkas Zacky. 

“Waktu Mas Zacky mendaftar, sudah ada Mas Zacky, Azez, Rara. Jadi, sudah mereka yang mengurus pendaftaran, namun belum selesai. Saya langsung datang mengambil alih pemberkasan dan mengecek ulang kembali dengan Azez di kiri saya dan Rara sendiri dokumentasi dan Banin di kanan saya berdiri melihat-lihat saja. Saya kan baru sampai, mungkin ada kelalaian dari KPPR dalam mengecek berkas, sehingga salah centang atau gimana gitu”, tambahnya. 

Di Balik Tindak Kriminalitas Pembukaan Kotak dan Munculnya Kesaksian Palsu

Dalam berkas gugatan yang diajukan oleh pelapor Zacky, terdapat adanya dokumentasi pembukaan kotak berkas oleh tim KPPR yang tidak pada waktunya. Zacky pun menuliskan hal tersebut sebagai tindak kriminalitas yang dilakukan oleh tim KPPR dan menganggap bahwa berkasnya yang hilang bisa saja terjadi pasca kotak berkas tersebut dibuka. Namun, Awaludin selaku Ketua KPPR yang membuka kotak tersebut mengklarifikasi bahwa dirinya membuka kotak berkas sebelum sidang verifikasi dimulai untuk memasukkan berkas calon senator lain yang tertinggal.

“Pukul 08.30, Saudara Azez masuk ke teater dengan panik dan buru-buru. Ia bilang kalau berkas salah satu bakal calon senator ketinggalan di kosnya. Karena panik dan acara sudah mepet, saya sebagai pemegang kunci kotak berkas mau nggak mau melakukan pembukaan kotak. Itu dilakukan pukul 08.33,” jelas Awaludin dalam sidang pemeriksaan perkara.

Situasi sidang sempat memiliki tensi yang tinggi kala kuasa hukum dan tim yudisial menemukan fakta bahwa dokumentasi yang diambil bukanlah dari saksi pelapor, melainkan dari sumber yang dirahasiakan identitasnya dan diketahui juga sebagai seorang panitia KPPR yang kala itu berada di ruang teater sebagai tempat berlangsungnya sidang verifikasi.

“Foto itu dari kolega kami yang identitasnya harus dirahasiakan mengingat kolega kami yang kalau disebarluaskan identitasnya akan merasa bahaya. Tapi, yang mulia, kami tekankan foto tersebut benar adanya. Pembukaan kotak berkas itu nggak ada tujuan yang jelas dan tidak di depan peserta sidang pada pagi waktu itu,” ujar Fatahilah selaku saksi pelapor.

Menanggapi hal ini, Valdi menilai bahwa Fatahilah telah melakukan kesaksian palsu sebab dalam berkas gugatan, Fatahilah menyertakan dokumentasi pembukaan kotak berkas dengan mengklaim adanya tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh ketua KPPR FISIP.

Ancaman Gugatan Balik dari Terlapor Kepada Pelapor

Selain kelalaian dan kecacatan dalam pembuatan gugatan, Valdi mengungkapkan bahwa Zacky juga memberikan intimidasi kepada panitia KPPR. 

“Tensi yang diberikan Zacky ada. Ada statement dan ada kesalahan atau perbuatan yang dilakukan Rofi. Ternyata teman-teman hadirin, yang mulia bisa melihat bahwa menurut pernyataan Rofi bahwa Zacky memberikan intimidasi di luar forum. Jadi, ada tekanan. Kalau Rofi membela diri itu bisa jadi alasan pemaaf. Jadi, di KUHP terkait gimana penyelenggaraan sidang persaksian ada alasan pemaaf. Dan saya izin menekankan bahwa saudara Zacky selain lalai dan cacat dalam membuat gugatan, beliau juga memberikan intimidasi dari panitia,” tegas Valdi. 

Keputusan Hakim Terkait Sidang Verifikasi Ulang

Dengan berbagai lika-liku persidangan, pada akhirnya hakim memberikan keputusan atas berbagai macam indikasi pelanggaran yang terjadi. Permintaan maaf akan disampaikan oleh KPPR melalui Instagram dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi berkas ulang. Hal ini disampaikan oleh hakim sidang sebagai pembentuk keputusan. 

“Maka dari itu, kami (hakim) menimbang dari kejadian tadi, memutuskan untuk dilakukan permintaan maaf oleh KPPR terhadap Zacky,  melalui Instagram dan melakukan verifikasi berkas ulang. Bentuk permintaan maafnya dibebaskan dengan durasi selama 1 x 24 jam,” jelas hakim. 

Hakim menghimbau pula untuk saling mengawasi terkait hasil keputusan agar direalisasikan secara nyata. Adapun keputusan yang telah diputuskan hakim pada 23 November 2023, yakni: 

  1. Pihak KPPR melakukan permintaan maaf di media sosial Instagram dalam bentuk apapun selama 1 x 24 jam 
  2. Saksi, yakni Fatahilah membuat permintaan maaf pula di Instagram sebelum sidang verifikasi ulang 
  3. Kedua permintaan maaf tersebut, menjadi syarat sidang verifikasi ulang

 

Penulis: Natalia Ginting, Almira Khairunnisa

Reporter: Natalia Ginting, Bintang Suci, Alivia Nuriyani, Davino Krisna

Editor: I Gusti Ayu Nyoman Septiari

 

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.