Pada Senin (15/5) lalu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam UU tersebut, tertuang salah satu pasal, yakni Pasal 9 ayat (2) yang berbunyi “Pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut dapat digunakan tidak hanya untuk reklamasi, pembangunan infrastruktur pemerintah dan pembangunan […]

