18/04/2024

Banding UKT Reguler Bagi Mahasiswa FISIP Undip Dibuka

0

Ilustrasi banding UKT Mahasiswa FISIP Undip. (Ilustrasi : Raihan Atha / LPM OPINI)

LPM OPINI – Banding UKT Reguler Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 kembali dibuka. Mahasiswa dapat mengajukan banding UKT dengan mengisi formulir pendaftaran melalui link yang sudah disediakan. Pemberkasan banding UKT reguler ini dibuka hingga tanggal 1 Juni 2021 pukul 18.00 WIB.

Menanggapi hal ini Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (BEM FISIP Undip) melakukan persiapan dengan menyediakan formulir pendaftaran dan memberikan informasi melalui official account BEM FISIP Undip sejak Sabtu (22/5/2021).

“Kami menyiapkan form pendaftaran untuk mendata pendaftar banding UKT. Setelah itu melakukan rekap berkas yang masuk melalui email dan di-review oleh advokesma BEM FISIP serta kelima Himpunan yang ada di FISIP. Selanjutnya baru akan dikirimkan kepada pihak dekanat,” jelas Brigitta, Advokesma BEM FISIP, saat diwawancarai LPM OPINI melalui instant messenger pada Senin (24/2/2021).

Bagi mahasiswa yang sebelumnya pernah lolos banding UKT dan akan mengikuti banding lagi memiliki kemungkinan nominal UKT tersebut kembali seperti semula apabila data yang diberikan tidak sesuai kebenarannya.

“Jika mahasiswa yang bersangkutan memanipulasi data atau menggunakan data palsu saat pengisian data yang dibutuhkan dan tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya, akan menjadi mungkin golongan UKT tersebut justru naik, walaupun sebelumnya pernah lolos dalam seleksi banding UKT,” terangnya.

Dalam hal ini, terdapat perbedaan antara banding UKT reguler dengan banding UKT terdampak Covid-19. Apabila banding UKT terdampak Covid-19 berlaku hanya 1 (satu) semester atau sementara. Sedangkan banding UKT reguler ini bersifat jangka panjang atau permanen dan berlaku selama mahasiswa masih aktif berkuliah. Berikut kriteria persyaratan Banding UKT Reguler Tahun Akademik 2021/2022:

a) Mahasiswa aktif FISIP Undip

b) Sumber dana hilang atau menurun signifikan karena beberapa alasan sehingga orang tua/wali sebagai penanggung biaya kebutuhan mahasiswa tidak dapat membayar UKT, meliputi :

  • Kehilangan pekerjaan (PHK)
  • Pensiun
  • Meninggal dunia
  • Sakit kronis yang membuat penurunan produktivitas kerja. Misalnya: pasien penyakit kronis tingkat lanjut yang menahun (gagal ginjal, stroke, liver, kanker, dll), kecacatan, dan/atau lumpuh. Yang dibuktikan dengan surat diagnosa dokter/rekam medis dan rincian biaya perawatan dan obat resmi

c)Kebutuhan finansial keluarga orang tua/wali sebagai penanggung biaya kebutuhan mahasiswa BERTAMBAH, meliputi :

  • Jumlah tanggungan bertambah (dibuktikan dengan data penurunan pemasukan dari sebelum adanya tanggungan dan sesudah adanya tanggungan).
  • Hutang untuk kebutuhan mendesak (dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung yang menjelaskan urgensi kebutuhan) 
  • Hutang bank, lampirkan surat keterangan resmi hutang dan jelaskan rincian kegunaan di lembar baru
  • Hutang lembaga non bank, [contoh: koperasi] lampirkan surat keterangan jika lembaga koperasi tersebut terdaftar di dinas koperasi setempat dan jelaskan rincian kegunaan di lembar baru
  • Hutang rentenir dan hutang perjanjian antar orang, lampirkan surat pernyataan mengetahui RT dan RW dan Desa/Kelurahan setempat dan jelaskan rincian kegunaan di lembar baru
  • Data dukung berupa slip gaji atau daftar gaji dari pejabat yang berwenang bagi yang bekerja disektor formal, keterangan pekerjaan dari RT/RW mengetahui Desa/Kelurahan bagi yang bekerja disektor informal, pembayaran rekening listrik 3 bulan terakhir, SPT Tahunan Pajak orang tua, Surat Pajak Bumi dan Bangunan, dan jaminan kesehatan seperti BPJS/asuransi (bukti iuran) dan kartu BPJS/Asuransi lainnya.
  • Bagi calon mahasiswa yang orang tuanya tidak memiliki SPT atau bekerja di sektor informal seperti pekerja harian lepas atau petani atau pekerja yang sudah di PHK melampirkan surat keterangan RT RW mengetahui kelurahan/desa setempat.
  • Untuk tempat tinggal selain mengirimkan foto harus dilampiri surat keterangan domisili dari RT RW mengetahui Kelurahan atau Desa Setempat.

d) Penghasilan orang tua/wali sebagai penanggung biaya kebutuhan mahasiswa BERKURANG, dikarenakan:

  • Rumah, aset, dan/atau usaha bangkrut 
  • Kebakaran atau terkena bencana alam

Terkait seleksi banding UKT, Brigitta menyebut akan dilakukan dengan memproses data dan mempertimbangkan kesesuaian data dengan kenyataan, agar pemberian banding UKT reguler ini menjadi tepat sasaran.

“Oleh pihak dekanat, berkas yang telah ditinjau oleh BEM dan Himpunan FISIP kemudian akan dilakukan penyeleksian dengan pertimbangan dan proses data yang ketat untuk segera difinalisasi,” ujarnya.

Banding UKT akan diperoleh mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi berkas dengan hasil banding yang dapat dilihat langsung melalui SSO serta tanggal pengumuman yang belum diketahui secara pasti.

“Lebih lanjut, hasil Banding UKT Reguler Tahun Ajaran 2021/2022 akan diberitahukan secara langsung melalui SSO usai pihak dekanat memberikan info lanjutan terkait hasil banding UKT,” pungkas Brigitta.

 

Penulis : Dhiya Alya

Editor : Fani Adhiti

Redaktur Pelaksana : Luthfi Maulana

Pemimpin Redaksi : Langgeng Irma 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *