Berkas Pendaftaran Dinyatakan Hilang, Calon Senator Gugat Panitia Pemira

LPM OPINI – Bakal calon senator melayangkan gugatan kepada Komisi Penyelenggara Pemilihan Raya (KPPR) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro (Undip) pada Senin (20/11). Gugatan ini dilayangkan oleh Muhammad Zacky Permana, Calon Senator untuk UPK Globies atas dugaan tindakan penghilangan berkas verifikasi yang dilakukan oleh KPPR. 

Gugatan tersebut ditujukan sebagai buntut dari ketidaklengkapan berkas milik Zacky saat proses sidang verifikasi berkas pada Minggu (19/11) berlangsung. 

Berkas Pendaftaran Menghilang, KPPR Dipertanyakan

Kisruh mengenai hilangnya salah satu dokumen pada berkas pendaftaran atas nama Muhammad Zacky Permana sebagai calon senator menjadi polemik tersendiri. Pasalnya, ia meyakini bahwa seluruh berkas miliknya sudah ia lengkapi. Panitia KPPR pun sudah menyatakan bahwa berkasnya lengkap kala mendaftar pada hari Kamis (16/11).

“Waktu saya mendaftar pada Kamis 16 November, saya sudah yakin bahwa berkas saya sudah dinyatakan lengkap. (Itu) disaksikan juga oleh satu orang saksi dan dua orang panitia KPPR. Namun, anehnya berkas saya tidak ada dan dinyatakan tidak lengkap di sidang verifikasi berkas,” jelasnya ketika diwawancarai oleh Tim OPINI pada Senin (20/11). 

Ia juga mempertanyakan soal tanggung jawab dan adanya dugaan pelanggaran dari KPPR selaku penyelenggara Pemira FISIP tahun 2023.

“Di sini menjadi pertanyaan, karena pada hari Kamis berkas saya telah dinyatakan lengkap. Setelah (pendaftaran) itu, berkas tidak lagi di tangan saya dan kalau ada berkas hilang, mestinya itu tanggung jawab panitia,” tambah Zacky.

Di sisi lain, panitia yang bertugas saat proses pendaftaran, Rofi Ramadani memberikan keterangan kepada Tim OPINI. Menurut Rofi, saat pendaftaran berlangsung, berkas sudah dicek dan dinyatakan lengkap.

“Ketika saya dan panitia mengecek (berkas) itu, sudah lengkap dan juga dilihat oleh saksi. Makannya saya heran kenapa bisa tidak ada,” ujar Rofi saat ditemui oleh Tim OPINI pada Minggu (19/11).

Dilaporkan Atas Tindak Kriminalitas 

Dalam berkas gugatannya, Zacky melaporkan adanya dugaan tindak kriminalitas yang dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris KPPR. Ia menggugat pembukaan kotak berkas pendaftar yang tidak pada waktunya.

“Ada juga bukti berupa tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris KPPR, dimana terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang yaitu dengan membuka kotak berkas calon peserta Pemira sebelum waktunya,” ujar Zacky.

Ia juga melampirkan bukti foto dalam berkas gugatannya untuk memperkuat gugatan yang dilayangkannya.

Menanggapi hal ini, Anantasya Putri selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Raya (BPPR) menyatakan bahwa BPPR telah menerima dan akan segera memproses gugatan tersebut dalam dua hari.

“Iya, kami terima gugatannya. Akan kami proses dalam 2×24 jam. Silahkan ditunggu saja,” ujar Anantasya. 

Sengketa Pertama dalam Pemira

Sehubungan dengan gugatan tersebut, Anantasya mengaku bahwa selama serangkaian acara Pemira berlangsung, BPPR hanya bertugas untuk mengawasi saja. Hal ini menyebabkan ketidaktahuan BPPR atas hilangnya berkas calon senator Zacky. Selain itu, kejadian ini juga dinilai menjadi sengketa pertama pada Pemira.

“Jadi pada saat sidang verifikasi, kita semua benar-benar tidak tahu kalau semisal terdapat berkas yang kurang tapi diceklis semua sama KPPR. Jadi sesuai prosedur aja, kalau berkasnya tidak ada, maka tidak terverifikasi. Aku sebagai ketua BPPR kan tugasnya hanya menerima laporan saja, jadi aku bertindak sebagaimana mestinya tupoksi. Maka dari itu, kejadian ini jadi sengketa pertama di Pemira,” ujar Anantasya. 

Anantasya menambahkan bahwa KPPR hanya berbaik hati dalam menyentang berkas-berkas yang dikumpulkan pada saat pendaftaran peserta. 

“BPPR sama sekali tidak tahu persetujuan berkas itu. Dulu saya kan juga panitia Pemira, perihal ceklis kelengkapan berkas itu hanya kebaikan hati kami lah ya. Nantinya kan berkas-berkas tersebut harus dicek kembali pada saat sidang verifikasi berkas,” terangnya. 

Tindak Lanjut BPPR

Laporan gugatan ini masih belum diketahui apakah memang tindakan pelanggaran atau tindakan kelalaian. Anantasya mengatakan bahwa kasus ini akan segera dicek oleh BPPR. Apabila ditemukan bukti yang valid terkait indikasi pelanggaran, maka laporan gugatan ini akan diserahkan ke Tim Yudisial. 

“Itu nanti akan diputuskan oleh Tim Yudisial, ya. Soalnya kan laporan gugatan ini akan kami serahkan ke Tim Yudisial apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran dengan bukti yang valid. Begitu juga dengan sanksi, kita tidak tahu-menahu karena itu nanti yang menetapkan Tim Yudisial,” pungkasnya. 

Hingga saat ini, LPM Opini masih berupaya untuk menghubungi pihak KPPR agar dapat memberikan keterangan secara langsung mengenai hal ini. 

Reporter : Aulia Retno, Fauzan Haidar Ramadan

Penulis : Aulia Retno, Fauzan Haidar Ramadan

Editor : Almira Khairunnisa

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.