Aksi Tolak RUU Penyiaran oleh sejumlah aliansi jurnalis Semarang di depan Kantor DPRD Jawa Tengah pada Kamis (30/05). (Sumber foto: Aulia Retno)

Aksi Tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dilaksanakan pada Kamis (30/05) di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas penyusunan RUU Penyiaran yang dinilai membatasi kebebasan pers. Tidak hanya disuarakan oleh jurnalis, sejumlah pers mahasiswa, jaringan masyarakat sipil, para tokoh Aksi Kamisan, anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH), hingga anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) turut menyuarakan keresahan atas penyusunan RUU Penyiaran. Aksi ini secara serentak menyerukan penolakan RUU Penyiaran dan menuntut pembatalan penyusunan RUU Penyiaran. 

 

Penyusunan RUU yang Tidak Melibatkan Jurnalis 

Mengawali rentetan problematika RUU Penyiaran, jurnalis mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU Penyiaran. Hal ini dijelaskan oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Aris Mulyawan bahwa dalam penyusunan RUU Penyiaran seharusnya melibatkan pihak-pihak terkait. 

“Revisi UU Penyiaran, semua stakeholder harus dilibatkan, jurnalis, tokoh masyarakat yang terlibat di dalam UU itu. Tetapi, apakah jurnalis dilibatkan dalam penyusunan? Enggak, ‘kan,” jelas Aris dalam Aksi Tolak RUU Penyiaran pada Kamis (30/05). 

Aris menambahkan, bahwa tindakan penyusunan RUU ini berpotensi mengancam pekerjaan para jurnalis. 

“Ini menjadi pertanyaan besar bahwa ini ada penyelundupan UU untuk memberantas kawan-kawan yang bekerja sebagai jurnalis,” ujar Aris. 

Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah, Isdiyanto Isman menegaskan bahwa UU Penyiaran tidak perlu direvisi karena merupakan penjelmaan dari aspirasi masyarakat Indonesia tentang penyiaran. 

“Tidak ada yang perlu direvisi oleh RUU, sudah sempurna sebagai penjelmaan masyarakat akan hal-hal tentang penyiaran. Oleh karena itu, merevisi UU Penyiaran, sebagaimana juga merevisi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Isdiyanto dalam Aksi Tolak RUU Penyiaran pada Kamis (30/05).

 

Problematika RUU Penyiaran yang Mengancam Kebebasan Pers

Terdapat beberapa pasal dalam RUU Penyiaran yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers. Mulai dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berwenang tangani sengketa jurnalistik, larangan penayangan jurnalisme investigasi, larangan penayangan konten (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT), larangan penayangan soal pencemaran nama baik, hingga sengketa pers yang dapat diselesaikan melalui pengadilan.

Pasal 8A Ayat (1) RUU Penyiaran, disebutkan bahwa KPI berwenang dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. Perubahan UU Penyiaran ini bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyatakan kewenangan menyelesaikan sengketa pers berada di Dewan Pers.

Standar Isi Siaran (SIS) melarang adanya penayangan jurnalisme investigasi. Larangan ini tertuang dalam Pasal 50B Ayat (2) Huruf C RUU Penyiaran. Poin ini tumpang tindih dengan Pasal 4 Huruf Q UU Pers, yang menyatakan tidak ada lagi ruang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan karya jurnalistik, termasuk liputan jurnalisme investigasi.

Tak hanya itu, Pasal 50B Ayat (2) Huruf G dinilai tidak berspektif gender. Sebab pasal ini menyatakan bahwa penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyatakan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender. Masih berada pada pasal yang sama, Pasal 50B Ayat (2) Huruf K menyatakan bahwa SIS memuat adanya larangan mengenai penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme terorisme.

Pasal lain yang memuat poin kontroversial terdapat pada Pasal 15E. Pasal ini mengatur bahwa sengketa yang diakibatkan oleh keputusan KPI dapat diselesaikan melalui adanya pengadilan, yakni pengadilan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Mahkota Jurnalistik yang Hendak Direnggut

Salah satu poin RUU Penyiaran yang sangat disorot adalah larangan penayangan jurnalisme investigasi. Larangan ini dituliskan pada Pasal 50B ayat (2) huruf C yang menyatakan bahwa SIS melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalisme investigasi. 

Menanggapi perihal ini, Aris menyatakan bahwa poin tersebut perlu diperbaiki mengingat bahwa produk jurnalisme investigasi memiliki peran yang sangat penting dalam dunia jurnalistik. 

“Investigasi adalah mahkota bagi jurnalis, produk jurnalis yang penting itu kan investigasi. Karna investigasi itu adalah mengungkap kasus. Ketika investigasi dilarang, berarti ada kasus yang ditutup-tutupi oleh mereka,” terang Aris. 

Tanggapan selaras juga dilantunkan oleh Isdiyanto yang menyatakan bahwa dengan meniadakan jurnalisme investigasi merupakan suatu tindakan yang tidak seharusnya dilakukan oleh pemerintah. 

“Apalagi sekarang kalau yang diubah itu meniadakan investigasi, ini sungguh-sungguh sesuatu yang sangat keterlaluan yang dilakukan oleh pemerintah,” tegas Isdiyanto. 

Aris menilai bahwa saat ini, fungsi Undang-Undang Penyiaran bukan lagi untuk melindungi karya jurnalistik, melainkan untuk menutupi karya jurnalistik. 

“Yang terpenting itu bagaimana melindungi kerja-kerja jurnalis, melindungi masyarakat, masyarakat perlu tahu, begitu. Bukan malah menutup-nutupi kerja-kerja jurnalis, kalau ini ‘kan namanya menutupi kerja-kerja jurnalis, hak masyarakat untuk tahu dihilangkan,” Aris menjelaskan. 

 

Pernyataan Sikap terhadap Cacatnya RUU Penyiaran 

Atas keresahan yang dialami terhadap disusunnya RUU Penyiaran, Aksi Tolak RUU Penyiaran Semarang ditutup dengan pembacaan beberapa tuntutan yang disampaikan oleh atas dasar kepentingan sejumlah profesi jurnalis dan organisasi masyarakat sipil. Tuntutan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Menolak pembahasan RUU Penyiaran yang berlangsung saat ini karena dinilai cacat, beracun, dan merugikan. 
  2. Mendesak DPR untuk menghentikan pengesahan RUU Penyiaran yang isinya bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, upaya pemberantasan korupsi, dan penyalahan HAM. 
  3. Mendesak DPR untuk mengikuti partisipasi publik dalam penyusunan revisi UU Penyiaran untuk memastikan tidak ada pasal-pasal multitafsir yang dapat dipakai untuk menutupi kemerdekaan pers, memberangus kebebasan untuk menyampaikan kebenaran, serta menjamin keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat.
  4. Membuka ruang-ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya. Penyusunan dan pembahasan RUU Penyiaran harus melibatkan Dewan Pers dan seluruh konstituennya agar tidak terjadi pembiasan nilai-nilai kemerdekaan pers. 
  5. Mendorong pers untuk bekerja secara profesional dan menjalankan fungsinya sesuai kode etik untuk memenuhi hak-hak publik atas informasi. 
  6. Menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers, agar tidak ada pengaturan yang tumpang tindih terkait kepentingan pers.

 

Menolak Keras Pengesahan RUU Penyiaran

Aksi simbolik sebagai pengutaraan rasa kecewa terhadap RUU Penyiaran. (Sumber foto: Aulia Retno)

Banyaknya problematika yang terdapat dalam RUU Penyiaran, massa aksi menggaungkan satu suara yakni menolak RUU Penyiaran. Seperti apa yang disampaikan oleh Isdiyanto, bahwa penolakan RUU Penyiaran harus dilakukan secara kolektif. 

“Oleh karena itu, semangat untuk mempertahankan UU itu harus kita kawal. Jangan hanya berhenti pada aksi sore hari ini, tapi mari kita bersama-sama kekuatan seluruh Indonesia menggelorakan penolakan,” ujar Isdiyanto. 

Pernyataan tegas juga disampaikan oleh Aris bahwa perjuangan harus diteruskan sampai kemenangan dapat digenggam. 

“Kita akan tetap mengawal, memantau dewan, karna ini ‘kan ditunda ya, apakah akan dilanjutkan atau tidak. Pokoknya kita akan berjuang terus bersama semua elemen masyarakat sipil semua dari jurnalis, untuk menolak ini sampai menang,” pungkas Aris. 

 

Reporter: Aulia Retno, Berliana Sekar, Taufiqurrahman Alfarisi

Penulis: Aulia Retno, Berliana Sekar

Editor: Alivia Nuriyani

Pemimpin Redaksi: Natalia Ginting

Desain: Rifat Farhan

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.